Cara Mengurus Surat Keterangan Domisili dan Syaratnya
Surat Keterangan Domisili (SKD) adalah dokumen penting bagi pendatang baru di suatu daerah. Fungsi SKD mirip dengan KTP, tetapi masa berlakunya hanya 6 bulan. SKD diperlukan untuk mengurus rekening bank, melamar pekerjaan, dan mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Pembuatan SKD dilakukan di kantor kelurahan/desa atau kantor kecamatan dengan persyaratan dasar seperti surat pengantar dari RT dan RW, fotokopi KTP dan Kartu Keluarga, serta pas foto 3×4.
Proses pengurusan SKD terstruktur dan tidak dipungut biaya, dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari 10 menit. Dengan demikian, SKD menjadi syarat penting bagi pendatang baru untuk mengurus keperluan dan menunjukkan keberadaan di suatu daerah.
Minta Surat Keterangan Domisili di Mana?
Bagi kamu yang ingin mengajukan permohonan surat pengantar atau surat keterangan untuk SKD dapat mendatangi ketua RT dan RW di lokasi masing-masing. Selanjutnya, ketua RW akan mengajukan surat pengantar tersebut ke balai desa untuk ditandatangani kepala desa.
Cara Mengurus Surat Keterangan Domisili
Untuk membuat SKD dibutuhkan beberapa persyaratan dan prosedur yang harus disiapkan dan dilakukan diantaranya adalah sebagai berikut:
Syarat Membuat Surat Keterangan Domisili
1. Fotokopi kartu keluarga (KK).
2. Fotokopi KTP pemohon atau kepala keluarga.
3. Bukti alamat/tempat tinggal seperti rekening listrik, air, atau surat tagihan.
4. Surat permohonan pengajuan Surat Keterangan Domisili yang ditujukan kepada Kepala Desa.
Prosedur Membuat Surat Keterangan Domisili
1. Datanglah ke kantor desa setempat untuk membuat SKD.
2. Mintalah formulir pengajuan SKD kepada petugas yang sedang bertugas.
3. Isi formulir tersebut dengan cermat dan teliti.
4. Lampirkan persyaratan yang telah disiapkan sebelumnya.
5. Setelah formulir terisi dan persyaratan sudah lengkap, serahkan berkas menjadi satu kepada petugas.
6. Tunggulah proses verifikasi dan validasi berkas yang dilakukan oleh petugas.
7. Setelah berkas yang kamy ajukan dinyatakan valid, maka kamu akan mendapatkan SKD dari petugas.
Biaya Membuat Surat Keterangan Domisili
Biaya yang dikeluarkan untuk membuat SKD ini adalah Rp 0 alias gratis atau tidak dipungut biaya apapun.














