Cara Mudah Cek Keaslian SIM Palsu
Keaslian Surat Izin Mengemudi (SIM) penting diperhatikan untuk memastikan dokumen yang digunakan merupakan SIM resmi dan sah. Maraknya penggunaan dokumen palsu dapat menimbulkan berbagai masalah, baik dalam urusan administrasi maupun saat berkendara. Masyarakat perlu mengetahui cara sederhana untuk mengecek keaslian SIM melalui ciri-ciri fisik dan informasi yang tercantum pada SIM serta menggunakan layanan resmi yang tersedia.
Cara Cek Keaslian SIM
Pemilik SIM perlu untuk mengetahui SIM yang dimiliki asli atau palsu agar tidak terkena sanksi hukum. Bawa SIM palsu merupakan tindak pidana yang diancam dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 2 miliar
Dikutip dari Indonesiabaik.id, SIM asli atau palsu dapat dicek lewat aplikasi Digital Korlantas. Berikut langkah-langkahnya.
- Unduh aplikasi Digital Korlantas di Play Store atau App Store.
- Jika belum terdaftar, lakukan registrasi menggunakan NIK, nama lengkap, dan data lainnya.
- Login menggunakan nomor HP dan PIN yang telah dibuat.
- Klik logo Korlantas di bagian tengah bawah aplikasi.
- Pilih golongan SIM Anda (SIM A, SIM C, dll).
- Masukkan Nomor SIM, lalu klik Simpan Data.
- Jika SIM asli, data akan tersimpan, dan SIM digital akan muncul di halaman depan.
Selain itu, keaslian SIM juga bisa dicek menggunakan ponsel dengan fitur NFC. Berikut caranya:
- Klik opsi “Tempel Kartu” di aplikasi Digital Korlantas.
- Tempelkan SIM fisik di bagian NFC HP.
- SIM asli memiliki chip khusus yang akan otomatis terdeteksi.
- Data keaslian SIM akan langsung muncul di aplikasi.














