Wednesday, September 17, 2025
Artikel BLOG
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Artikel BLOG
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Artikel BLOG
No Result
View All Result
Home Informasi

Cara Mudah Mengurus Penggantian STNK Hilang

Anugrah Dwian Andari by Anugrah Dwian Andari
August 9, 2024
in Informasi
0
Cara Mengurus STNK Hilang

Cara Mengurus STNK Hilang

594
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cara Mudah Mengurus Penggantian STNK Hilang

Kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tidak boleh dianggap remeh, karena STNK adalah salah satu dokumen penting untuk membuktikan legalitas kepemilikan kendaraan bermotor, selain dari Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Oleh karena itu, penting untuk segera mengurus dan membuat kembali STNK yang hilang agar Anda tetap mematuhi aturan hukum yang berlaku terkait kepemilikan kendaraan Anda.

Berikut adalah panduan lengkap yang dapat diikuti untuk mengurus kehilangan STNK, termasuk prosedur yang harus diikuti dan dokumen apa saja yang diperlukan. Dengan mengikuti panduan ini, Anda dapat mempercepat proses penggantian STNK dan menghindari masalah yang dapat timbul akibat kehilangan dokumen ini.

Syarat yang Dibutuhkan untuk Mengurus STNK Hilang

Sebelum memulai proses pengurusan STNK yang hilang, pastikan Anda telah menyiapkan semua dokumen-dokumen yang diperlukan. Berikut adalah daftar persyaratan yang harus disiapkan:

  • KTP asli serta fotokopi sebagai bukti identitas diri
  • BPKB asli serta fotokopi sebagai bukti kepemilikan kendaraan
  • Lampiran surat laporan kehilangan dari kantor polisi (Polsek) serta fotokopinya, atau bukti pemasangan iklan STNK yang hilang di media. Syarat ini sesuai dengan SK 973/241/2022 tentang dokumen standar pendaftaran kendaraan STNK rusak/hilang.
  • Rekomendasi Satlantas (Satuan Lalu Lintas)
  • Surat pernyataan bermaterai
  • Surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP yang diberi kuasa jika pengurusannya diwakilkan oleh orang lain.

Cara Mengurus STNK Hilang di SAMSAT

Setelah Anda menyiapkan semua persyaratan, langkah selanjutnya adalah mengurus STNK yang hilang di kantor Samsat. Berikut adalah alur pengurusan sesuai peraturan terbarunya:

  1. Kunjungi Kantor SAMSAT Terdekat

    Langkah pertama adalah mengunjungi kantor SAMSAT terdekat yang sesuai dengan lokasi registrasi kendaraan Anda. Pastikan Anda pergi ke SAMSAT yang merupakan SAMSAT Pusat atau SAMSAT Induk. Jangan kunjungi gerai SAMSAT Keliling, karena layanan penggantian STNK yang rusak atau hilang umumnya hanya tersedia di kantor pusat saja.

  2. Cek Fisik Kendaraan

    Proses pertama dimulai dengan pemeriksaan fisik kendaraan Anda yang akan dilakukan oleh petugas SAMSAT. Tujuannya adalah memastikan bahwa kendaraan yang Anda klaim benar-benar sesuai dengan informasi dalam dokumen.

  3. Isi Formulir Pendaftaran

    Setelah cek fisik selesai, Anda akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran kendaraan yang hilang. Pastikan untuk mengisi semua informasi yang diminta dengan lengkap dan benar. Formulir ini berfungsi sebagai dasar data untuk STNK yang baru.

  4. Serahkan Dokumen yang Dibutuhkan

    Serahkan semua dokumen yang diperlukan, termasuk surat laporan kehilangan dari kepolisian, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda, fotokopi STNK hilang (jika ada), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli beserta fotokopinya. Pastikan juga untuk membawa surat rekomendasi dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) dan surat pernyataan bermaterai sesuai rincian persyaratan di poin pembahasan sebelumnya.

  5. Cek Blokir dan Pajak Kendaraan

    Sebelum melanjutkan proses penggantian STNK, pastikan bahwa kendaraan Anda tidak memiliki tunggakan pajak tahunan.

    Jika terdapat tunggakan pajak, pastikan untuk membayarnya terlebih dahulu. Jika kendaraan tersebut sedang diblokir karena tunggakan pajak, Anda dapat mengurusnya sekaligus di lokasi yang sama.

  6. Pembuatan STNK Baru

    Setelah semua tahapan sebelumnya selesai, Anda akan diarahkan untuk membuat STNK yang baru di loket Bea Balik Nama II. Pastikan untuk membawa semua dokumen dan memberikan informasi yang akurat dan lengkap.

  7. Pembayaran Biaya Administrasi

    Selanjutnya, lakukan pembayaran biaya administrasi untuk penggantian STNK di loket yang tersedia. Anda juga dapat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) jika belum dilunasi.

  8. Pengambilan STNK Baru

    Setelah semua dokumen divalidasi dan pembayaran selesai, Anda hanya perlu menyerahkan bukti pembayaran di loket pengambilan. Tunggu hingga dipanggil untuk mengambil STNK yang baru. Proses ini biasanya mencakup pencocokan data pribadi dengan informasi yang ada dalam sistem SAMSAT.

  9. Pastikan Data Tepat dan Lengkap

    Setelah menerima STNK yang baru, pastikan data yang tercantum di STNK sudah akurat dan lengkap. Periksa nomor polisi, nama pemilik, dan data lainnya untuk memastikan semuanya sesuai dengan kendaraan Anda.

    Jika STNK yang baru sudah diterima, simpan dengan aman bersama dengan BPKB dan dokumen kendaraan lainnya untuk mengantisipasi agar tidak terjadi masalah yang serupa di masa depan.

Biaya untuk Mengurus STNK yang Hilang

Mengganti STNK hilang merupakan tindakan penting, dan tentu saja ada biaya yang terkait dengan proses ini. Sesuai dengan PP No 60/2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, berikut ini rincian terkait besaran biaya pengurusannya:

  • Kendaraan bermotor roda 2 atau 3: Rp100.000 per penerbitan
  • Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp200.000 per penerbitan

Selain biaya penggantian, Anda juga mungkin dikenai biaya pengesahan. Biaya pengesahan ini ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan Anda dan disesuaikan dengan peraturan terbaru. Biaya pengesahan biasanya lebih rendah daripada biaya penggantiannya, yaitu:

  • Kendaraan bermotor roda 2 atau 3: Rp25.000
  • Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp50.000

Kemudian, Anda juga perlu mempertimbangkan biaya-biaya tambahan. Ini bisa mencakup biaya pelayanan di kantor SAMSAT, biaya notaris (jika diperlukan), atau biaya administrasi lainnya yang dikenakan oleh pihak berwenang.

Cara Mengurus STNK yang Hilang Bukan Atas Nama Sendiri

Lalu, bagaimana cara mengurus STNK yang hilang atas nama orang lain, misalnya keluarga atau teman? Untuk kasus tersebut, Anda bisa mengikuti panduan berikut:

  1. Buat Laporan Kehilangan

    Pertama-tama, buat laporan kehilangan STNK tersebut di kantor polisi setempat. Saat membuat laporan, biasanya pelapor perlu memberikan surat pengantar dari desa atau area tempat tinggal dan fotokopi STNK yang hilang jika ada.

  2. Legalisir Fotokopi BPKB

    Legalitas kendaraan harus divalidasi dengan BPKB yang sah. Jika BPKB masih di tangan pihak leasing karena kendaraan masih dalam pembayaran kredit, Anda perlu menghubungi pihak leasing tersebut dan meminta legalisir fotokopinya.
    Jika BPKB masih di pihak leasing, Anda juga perlu memiliki surat keterangan dari leasing yang menyatakan bahwa kendaraan tersebut belum lunas dan masih dalam kepemilikan leasing. Ini penting untuk membuktikan kepemilikan sah kendaraan.

  3. Siapkan Surat Pernyataan dan Surat Kuasa

    Selanjutnya, siapkan surat pernyataan dan surat kuasa yang menyatakan bahwa pemilik kendaraan memberikan kuasa kepada Anda untuk mengurus penggantian STNK yang sudah ditandatangani pemilik asli beserta materai.

  4. Isi Formulir dan Surat Pernyataan

    Terakhir, isi formulir yang disediakan oleh kantor SAMSAT dengan lengkap. Adapun prosedur setelah ini kurang lebih sama dengan proses pengurusan STNK yang hilang pada umumnya.

Tags: cara mengatasi sntk yang hilangcara mengurus stnk hilangcara mengurus stnk yang hilangcara mengurus STNK yang hilang dengan mudahCara Mudah Mengurus Penggantian STNK HilangCara Mudah Mengurus STNK Hilangcara mudah mengurus stnk yang hilangstnk hilang
Previous Post

Tak Perlu ke Dukcapil! Begini Cara Cetak Kartu Keluarga secara Online

Next Post

Rekrutmen Panwascam Pilkada 2024 Dibuka: Cek Besaran Gaji, Syarat dan Tugasnya

Anugrah Dwian Andari

Anugrah Dwian Andari

Related Posts

Cara Daftar PPPK Paruh Waktu 2025 dan Syaratnya
Informasi

Cara Daftar PPPK Paruh Waktu 2025 dan Syaratnya

by Anugrah Dwian Andari
September 17, 2025
Syarat dan Ketentuan PPPK Paruh Waktu 2025
Informasi

Syarat dan Ketentuan PPPK Paruh Waktu 2025

by Anugrah Dwian Andari
September 17, 2025
Cara Daftar Bantuan PIP melalui pip.kemdikbud.go.id
Informasi

Cara Daftar Bantuan PIP melalui pip.kemdikbud.go.id

by Anugrah Dwian Andari
September 17, 2025
Cara Cek Penetapan KJP Plus, BPMS, dan KJMU
Informasi

Cara Cek Penetapan KJP Plus, BPMS, dan KJMU

by Anugrah Dwian Andari
September 16, 2025
Cara Cetak Kartu Sulingjar untuk ANBK 2025
Informasi

Cara Cetak Kartu Sulingjar untuk ANBK 2025

by Anugrah Dwian Andari
September 16, 2025
Next Post
Syarat Daftar dan Tugas Panwascam Pilkada 2024

Rekrutmen Panwascam Pilkada 2024 Dibuka: Cek Besaran Gaji, Syarat dan Tugasnya

Recommended

Cara Ubah Nomor Rekening BSU di Ketenagakerjaan

Cara Ubah Nomor Rekening BSU di Ketenagakerjaan

August 5, 2025
Jadwal dan Cara Cek Pengumuman Hasil Sanggah Seleksi Administrasi CPNS 2024

Jadwal dan Cara Cek Pengumuman Hasil Sanggah Seleksi Administrasi CPNS 2024

September 24, 2024

Categories

  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Informasi
  • Islami
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Tips dan Trik
  • Uncategorized

Don't miss it

Cara Daftar PPPK Paruh Waktu 2025 dan Syaratnya
Informasi

Cara Daftar PPPK Paruh Waktu 2025 dan Syaratnya

September 17, 2025
Syarat dan Ketentuan PPPK Paruh Waktu 2025
Informasi

Syarat dan Ketentuan PPPK Paruh Waktu 2025

September 17, 2025
Cara Daftar Bantuan PIP melalui pip.kemdikbud.go.id
Informasi

Cara Daftar Bantuan PIP melalui pip.kemdikbud.go.id

September 17, 2025
Cara Cek Penetapan KJP Plus, BPMS, dan KJMU
Informasi

Cara Cek Penetapan KJP Plus, BPMS, dan KJMU

September 16, 2025
Cara Cetak Kartu Sulingjar untuk ANBK 2025
Informasi

Cara Cetak Kartu Sulingjar untuk ANBK 2025

September 16, 2025
Cara Cek Pengumuman PMO Kemenkop 2025 serta Tahap Seleksinya
Informasi

Cara Cek Pengumuman PMO Kemenkop 2025 serta Tahap Seleksinya

September 16, 2025
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi

© 2024 Informasi dan Artikel

No Result
View All Result
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi

© 2024 Informasi dan Artikel