Tak Perlu ke Dukcapil! Begini Cara Cetak Kartu Keluarga secara Online
KK adalah kartu identitas keluarga yang berisi informasi tentang struktur, hubungan, dan jumlah anggota keluarga. Setiap keluarga diwajibkan memiliki KK karena sering digunakan dalam berbagai urusan administrasi di Indonesia. Masyarakat yang kehilangan atau merusak dokumen KK dapat mencetaknya sendiri. Berikut kami rangkum pembahasannya secara lengkap.
Cara cetak Kartu Keluarga (KK) secara online
Untuk mencetak Kartu Keluarga (KK) secara mandiri, Anda dapat mengajukan permohonan cetak KK melalui aplikasi atau website layanan kependudukan daerah masing-masing.
Lebih lanjut, langkah-langkah atau tata cara cetak Kartu Keluarga (KK) secara online sebagai berikut :
- Akses layanan online kependudukan daerah masing-masing
- Masukkan nomor ponsel dan alamat e-mail yang bisa dihubungi untuk menerima soft file KK
- Setelah permohonan diterima, Dukcapil akan memproses permintaan layanan cetak KK mandiri
- Permohonan yang diproses akan disahkan Dukcapil dengan tanda tangan elektronik dalam bentuk kode barcode (QR code)
- Aplikasi Sistem Informasi Kependudukan (SIAK) akan mengirim SMS dan e-mail dalam bentuk informasi link situs Dukcapil dan file PDF
- Pihak yang mengajukan cetak KK mandiri akan menerima PIN rahasia untuk membuka layanan cetak KK online
- Lakukan pengecekan kembali terhadap data yang telah dikirim Dukcapil dan KK bisa dicetak sendiri.
Bagi masyarakat yang akan mencetak KK mandiri, bisa menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram. Meski tidak menggunakan kertas khusus security printing berhologram yang tak mudah dipalsukan, pencetakan KK secara mandiri tetap mempunyai kekuatan hukum.
Kartu Keluarga (KK) yang dicetak sendiri memiliki kode barcode, yang menjadi tanda tangan elektronik pengganti tanda tangan dan cap basah dalam KK yang dicetak di kertas security printing.