Cara Pakai BPJS Kesehatan di Luar Kota Dengan Mudah
Dalam era modern ini, akses kesehatan yang terjangkau dan berkualitas menjadi prioritas utama bagi masyarakat Indonesia. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional yang bertujuan untuk menjamin pengguna agar memperoleh manfaat pemeliharaan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir tentang biaya medis yang mahal ketika membutuhkan perawatan kesehatan. Namun, ada beberapa tantangan yang dihadapi oleh masyarakat yang ingin menggunakan BPJS Kesehatan, terutama bagi mereka yang tinggal di luar kota.
Mereka mungkin tidak familiar dengan proses pendaftaran dan penggunaan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS.
Oleh karena itu, penjelasan tentang cara menggunakan BPJS Kesehatan di luar kota dengan mudah sangat penting untuk membantu mereka mengakses layanan kesehatan yang lebih terjangkau dan berkualitas.
Syarat berobat di luar kota tanpa pindah faskes BPJS Kesehatan
Asisten Deputi Komunikasi Publik BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa peserta JKN dapat mengakses layanan rawat jalan di FKTP lain di luar wilayah terdaftar hingga tiga kali sebulan, tanpa perlu pindah fasilitas.
Kebijakan ini berdasarkan prinsip portabilitas JKN. Namun, peserta harus aktif tanpa tunggakan dan mengikuti prosedur, termasuk memulai perawatan di FKTP seperti puskesmas atau klinik. Jika diperlukan, pasien akan dirujuk ke rumah sakit. Dalam kondisi darurat, peserta bisa langsung ke rumah sakit tanpa rujukan dari FKTP.
Cara berobat di luar kota pakai BPJS Kesehatan
Rizzky menyampaikan, peserta yang tidak membawa kartu kepesertaan program JKN saat di luar kota tidak perlu khawatir lantaran bisa menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). “Untuk akses layanan sekarang bisa dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan) atau KTP,” jelasnya. Bersumber dari Kompas.com, Rabu (28/6/2023), berikut cara berobat di luar kota pakai BPJS Kesehatan tanpa pindah fasilitas kesehatan:
1. Kondisi pertama, datang ke FKTP
Kondisi pertama untuk berobat gratis di luar kota menggunakan BPJS Kesehatan adalah dengan mengikuti rujukan berjenjang.
Berikut tahapannya:
- Datang ke FKTP dengan membawa KTP
- Pasien diperiksa di FKTP
- Jika dokter merasa perlu tindakan lanjutan, maka pasien akan diberi rujukan untuk berobat ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL)
- Di rumah sakit, pasien menunjukkan KTP di bagian pendaftaran
- Selanjutnya, pasien bisa mendapatkan pelayanan di rumah sakit, baik rawat jalan maupun rawat inap.
2. Kondisi kedua, langsung ke UGD
Kondisi kedua bisa dilakukan saat keadaan gawat darurat, yaitu langsung datang ke unit gawat darurat (UGD) rumah sakit mana pun tanpa perlu menggunakan rujukan. Beberapa kriteria peserta BPJS Kesehatan yang berhak menerima perawatan di UGD, antara lain:
- Mengancam nyawa
- Membahayakan diri dan orang lain atau lingkungan
- Gangguan pada jalan napas
- Penurunan kesadaran
- Gangguan hemodinamik
- Memerlukan tindakan segera.
Berikut prosedur berobat di UGD rumah sakit di mana pun dengan BPJS Kesehatan:
- Peserta datang ke fasilitas kesehatan terdekat
- Tunjukkan kartu identitas peserta tanpa surat rujukan dari FKTP
- Setelah mendapatkan pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar bukti pelayanan yang disediakan oleh masing-masing fasilitas kesehatan.
Sebagai informasi bahwa, peserta BPJS Kesehatan yang ditolak berobat di luar kota tanpa mengurus kepindahan faskes dapat menghubungi care center untuk tindak lanjut. melalui care center 165 atau melalui WhatsApp di nomor 08118165165.














