Cara Perpanjang STNK Secara Online Tanpa Antre
Perpanjang STNK online adalah salah satu cara mudah untuk memperpanjang masa berlaku surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan mengurus pajak kendaraan bermotor (PKB) milik kamu. Pada awalnya, proses memperpanjang STNK hanya dapat dilakukan dengan datang ke kantor SAMSAT yang berada di wilayah domisili kamu. Belum lagi kamu harus antre sebelum mendapatkan pelayanan. Kadang antreannya panjang sekali sampai-sampai kamu harus cuti satu hari kerja.
Menurut website resmi Polri, STNK adalah Surat Tanda Nomor Kendaraan yang diterbitkan bersamaan dengan BPKB (Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor). BPKB dikeluarkan oleh Satuan lalu Lintas (Satlantas) Polri sebagai bukti bahwa kendaraan bermotor yang dimaksud memang milik kamu.
Syarat Perpanjang STNK Online
Berikut ini adalah syarat perpanjangan stnk secara online:
- Siapkan KTP asli dan fotokopi sesuai dengan nama pemilik yang tertera dalam STNK atau BPKB
- Siapkan STNK asli yang lama dan fotokopi sebagai bukti sah kepemilikan kendaraan
- Siapkan jumlah biaya yang telah disesuaikan dengan besaran pajak pada kendaraan bermotor
Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan
- Siapkan KTP asli dan fotokopi sesuai dengan nama yang tertera di STNK atau BPKB
- Siapkan STNK asli dan fotokopi
- Siapkan BPKB asli dan fotokopi agar petugas dapat memvalidasi nomor mesin di kendaraan Anda
- Siapkan uang tunai untuk membayar pergantian plat yang dilakukan setiap 5 tahun
Jika Anda tidak memiliki waktu banyak untuk melakukan perpanjang STNK dengan datang langsung ke kantor samsat terdekat atau samsat keliling, Anda bisa melakukan perpanjangan secara online, berikut ini cara perpanjang STNK online.
Cara Perpanjang STNK Online di SIGNAL
Sebelum melakukan pembayaran, pertama-tama Anda harus melakukan registrasi di aplikasi SAMSAT DIGITAL ONLINE (SIGNAL) terlebih dahulu
- Pastikan Anda sudah mengunduh aplikasi SIGNAL di gawai Anda
- Lalu masukan data pribadi seperti NIK, nama sesuai KTP, e-mail, nomor handphone, password dan ketik ulangi password
- Unggah foto KTP pada aplikasi
- Verifikasi ulang dengan wajah di layar dan lakukan swafoto seperti petunjuk
- Selanjutnya klik “GUNAKAN FOTO INI” pada bawah layar
- Masukan kode OTP yang sudah dikirim melalui SMS
- Registrasi Anda berhasil
- Lalu verifikasi ulang dengan e-mail yang sudah terdaftar
Jika sudah melakukan registrasi Anda dapat melakukan perpanjang STNK dengan cara berikut ini.
- Siapkan syarat dokumen yang dibutuhkan seperti diatas
- Lalu isi data diri Anda dan informasi lainnya seperti nomor polisi, nomor kendaraan, dan angka terakhir dari nomor rangka kendaraan Anda
- Selanjutnya Anda akan dapat pemberitahuan e-SKPP dan kode pembayaran yang berlaku selama dua jam
- Anda dapat melakukan pembayaran dengan melalui bank transfer atau dengan e-commerce. Lalu masukan kode pembayaran ke rekening bank yang sudah Anda pilih di aplikasi
- Setelah melakukan pembayaran, Anda akan mendapatkan e-mail berisikan pengesahan STNK dan e-TBPKB. Dokumen ini dapat berlaku selama 30 hari sejak penerimaan e-mail. Selanjutnya Anda akan mendapatkan e-TBPKB dan stiker pengesahan.
Cara Perpanjang STNK di E-Samsat
Cara perpanjangan stnk online lainnya adalah dengan menggunakan E-Samsat yang dapat dilakukan secara online. Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan perpanjangan STNK melalui E-Samsat:
Dokumen yang Harus Disiapkan
- Fotokopi KTP atau identitas pemilik kendaraan yang masih berlaku.
- Fotokopi STNK yang akan diperpanjang.
- Fotokopi Bukti Pajak Kendaraan Bermotor (BPKB).
- Fotokopi Surat Kuasa jika dilakukan oleh pihak lain.
Buka Situs e-Samsat
Buka website E-Samsat yang terkait dengan wilayah Anda. Setiap daerah memiliki website E-Samsat tersendiri. Cari tautan atau halaman yang menyediakan layanan perpanjangan STNK.
Pilih Layanan Perpanjangan STNK
Pilih Layanan Perpanjangan STNK Di halaman website E-Samsat, pilih layanan perpanjangan STNK. Biasanya layanan ini akan tercantum dengan jelas dan mudah diakses.
Isi Data Diri
Langkah selanjutnya adalah isi data kendaraan pada halaman layanan perpanjangan STNK, Anda akan diminta untuk isi data diri dan informasi berikut dengan kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya. Isi data tersebut dengan benar dan lengkap sesuai dengan dokumen yang Anda persiapkan.
Unggah Dokumen yang Diperlukan
Setelah mengisi data kendaraan, Anda akan diminta untuk mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti fotokopi KTP, STNK, BPKB, dan Surat Kuasa jika ada. Pastikan dokumen yang diunggah sudah dalam format yang sesuai dan tidak melebihi batas ukuran yang ditentukan.
Verifikasi Data dan Pembayaran
Setelah mengunggah dokumen, pastikan untuk memeriksa kembali data yang telah diisi. Jika sudah sesuai, lanjutkan dengan proses pembayaran. Biasanya, E-Samsat menyediakan beberapa metode pembayaran, seperti melalui transfer bank atau e-wallet.
Cetak Bukti Perpanjangan STNK
Setelah pembayaran selesai, Anda akan mendapatkan bukti perpanjangan STNK dalam bentuk dokumen elektronik. Cetak bukti tersebut sebagai pengganti STNK yang asli.
Pengambilan STNK yang Telah Diperpanjang
Setelah mendapatkan bukti perpanjangan STNK, Anda dapat mengambil STNK yang telah diperpanjang ke kantor Samsat terdekat. Biasanya, Anda akan diminta untuk menunjukkan bukti perpanjangan STNK, fotokopi KTP, dan STNK asli yang lama.
Itulah langkah-langkah untuk melakukan perpanjangan STNK melalui layanan E-Samsat. Pastikan Anda mengikuti prosedur yang telah ditentukan dan memperhatikan persyaratan yang diminta. D
Biaya Perpanjang STNK Secara Online Terbaru 2023
Berikut ini adalah istilah yang tercantum di STNK dengan hitungan pajak.
- Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB): Biaya ini sebesar 10% dari harga kendaraan off the road atau harga faktur untuk kendaraan baru dan bekas sebesar dua pertiga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Jika Anda ingin mengubah status warna kendaraan, Anda juga perlu membayar biaya ini.
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah Besarnya biaya ini sebesar 1,5% dari nilai jual kendaraan. Biaya ini bersifat menurun setiap tahunnya karena adanya penyusutan nilai jual.
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Sumbangan ini dikelola oleh Jasa Raharja. Biaya ini dibayarkan setiap tahun dan besarnya adalah Rp 35.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 143.000 untuk kendaraan roda empat.
- Biaya Administrasi (ADM): Untuk kendaraan baru tidak dikenakan biaya ini. Namun, jika Anda ingin mengganti plat nomor kendaraan (5 tahun sekali) atau melakukan balik nama kendaraan, maka Anda perlu membayar biaya ADM.
- Denda Pajak Kendaraan Bermotor: Jika Anda tidak melakukan perpanjangan STNK sebelum masa berlaku habis, maka Anda akan dikenakan denda PKB dan denda SWDKLLJ. Perhitungan denda PKB adalah 25% per tahun terlambat. Jika terlambat bayar 3 bulan, maka denda yang harus dibayarkan adalah PKB x 25% x 3/12. Jika terlambat bayar 6 bulan, maka denda yang harus dibayarkan adalah PKB x 25% x 6/12. Sementara itu, denda SWDKLLJ tetap sebesar Rp 35.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 143.000 untuk kendaraan roda empat.
- Sebagai contoh, jika Anda terlambat membayar PKB dan SWDKLLJ selama 6 bulan dan PKB tertera di STNK sebesar Rp 232.000 dan SWDKLLJ sebesar Rp 35.000, maka denda keterlambatan yang harus Anda bayarkan adalah (Rp 232.000 (PKB) x 25% x 6/12) + Rp 35.000 (denda SWDKLLJ) = Rp 64.000. Sehingga, total biaya yang harus Anda bayarkan adalah Rp 232.000 (PKB) + Rp 35.000 (SWDKLLJ) + Rp 64.000 (denda) = Rp 331.000.














