Cara Update Rekening Pencairan BSU
Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sebesar Rp600.000 kepada pekerja formal yang memenuhi syarat hanya dapat dilakukan ke rekening bank Himbara yang valid dan sesuai data BPJS Ketenagakerjaan, sehingga pembaruan informasi rekening menjadi langkah penting agar pencairan bantuan tidak terhambat.
Pemerintah mewajibkan calon penerima BSU untuk memperbarui data rekening secara online melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, aplikasi JMO, atau melalui HRD perusahaan, dengan mengisi data diri dan memastikan nomor rekening, nama bank, serta nama pemilik rekening sudah benar dan sesuai KTP.
Proses ini diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 dan bertujuan memastikan bantuan tersalurkan tepat sasaran, efisien, dan transparan, sekaligus meminimalkan risiko gagal transfer akibat data yang tidak valid atau belum diperbarui.
Cara Update Data Rekening BSU
Untuk memastikan kelancaran pencairan BSU, perusahaan wajib melakukan pembaruan atau pengkinian data rekening pekerja melalui aplikasi Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan (SIPP) milik BPJS Ketenagakerjaan.
Proses ini harus dilakukan penanggung jawab atau PIC perusahaan agar sesuai dengan ketentuan dan bisa diverifikasi secara tepat oleh sistem. Lalu, bagaimana tahapan lengkap untuk melakukan update data rekening BSU? Berikut panduan resmi dari laman BSU BPJS Ketenagakerjaan.
- Akses https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
- Masukkan Username dan Password (bagi yang memiliki role petugas perusahaan).
- Klik Login.
- Setelah itu anda akan masuk ke halaman utama SIPP.
- Pilih sub menu “Pengkinian Data BSU” dalam Menu “BSU Tahun 2025”.
- Klik Download Template kemudian lakukan pengisian data.
- Pada tampilan website akan muncul informasi “Pemberitahuan Tata Cara Pengisian Template”, kemudian klik “Lanjutkan Download”.
- Jika download template selesai, silahkan melakukan pengisian data pada template excel yang meliputi Nama Bank, Nomor Rekening, Nama Rekening dan Nomor Handphone.
- Lakukan upload file dan klik button “Setuju, Lanjutkan Upload”.
- Proses pengkinian data selesai.
Update Data Rekening BSU Melalui JMO
Peserta BSU dapat memperbarui data rekening secara mandiri melalui aplikasi JMO, website BPJS Ketenagakerjaan, atau meminta bantuan HRD perusahaan lewat aplikasi SIPP, agar data rekening tetap valid dan pencairan bantuan tidak terhambat. Jika rekening lama tidak aktif atau ada perbedaan data, pembaruan bisa dilakukan di menu update rekening pada aplikasi JMO atau laman resmi BPJS Ketenagakerjaan. Pastikan nomor rekening, nama bank, dan nama pemilik rekening sesuai dengan data KTP dan masih aktif agar proses verifikasi berjalan lancar.
Syarat Penerima BSU 2025
Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja atau buruh pada tahun 2025. Namun, tidak semua pekerja bisa mendapatkan bantuan ini. Ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi agar bisa menjadi penerima BSU 2025. Berikut ini kriterianya seperti tercantum dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.
- BSU diberikan kepada pekerja/buruh.
- Pekerja/buruh penerima BSU harus merupakan WNI yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
- Pekerja/buruh wajib menjadi peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan, minimal hingga bulan April 2025.
- BSU hanya diberikan kepada pekerja/buruh yang menerima gaji atau upah tidak lebih dari Rp 3.500.000 per bulan.
- BSU tidak berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, maupun anggota Polri.
- Prioritas diberikan kepada pekerja/buruh yang tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH pada tahun anggaran berjalan.
Cara Cek Penerima BSU 2025
Agar tidak ketinggalan informasi, penting bagi calon penerima memastikan apakah namanya termasuk dalam daftar penerima. Pemeriksaan status penerima BSU dapat dilakukan dengan mudah secara online melalui berbagai platform resmi. Berikut panduan lengkap cara cek penerima BSU 2025 yang bisa diikuti.
1. Melalui Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan menyediakan layanan pengecekan status BSU secara online. Berikut langkah-langkah mengecek penerima BSU tahun 2025.
- Akses laman resmi: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Gulir ke bawah hingga menemukan bagian “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”.
- Isi formulir dengan data pribadi:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama lengkap sesuai KTP
- Tanggal lahir
- Nama ibu kandung
- Nomor handphone aktif
- Alamat email aktif
- Klik tombol “Lanjutkan”.
- Sistem akan menampilkan status anda, apakah terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak.
2. Melalui Situs Resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)
Kemnaker juga menyediakan layanan pengecekan status BSU. Berikut cara mengecek penerima BSU 2025 di laman resmi Kemnaker.
- Kunjungi situs: https://bsu.kemnaker.go.id.
- Jika sudah memiliki akun, login menggunakan kredensial anda. Jika belum, lakukan pendaftaran terlebih dahulu.
- Setelah berhasil masuk, sistem akan menampilkan informasi apakah Anda termasuk penerima BSU atau tidak.
3. Melalui Aplikasi Pospay
Bagi penerima yang tidak memiliki rekening bank, BSU dapat dicairkan melalui Kantor Pos menggunakan aplikasi Pospay. Berikut langkah-langkah cek penerima BSU 2025.
- Unduh aplikasi Pospay dari Google Play Store atau App Store.
- Buat akun di dalam aplikasi jika belum memiliki.
- Pada halaman utama, klik ikon informasi (i) berwarna merah di pojok kanan atas.
- Pilih logo Kemnaker.
- Pilih opsi “BSU Kemnaker 1” pada kolom jenis bantuan.
- Siapkan e-KTP dan pilih “Ambil Foto Sekarang” untuk memotret e-KTP.
- Lengkapi data diri yang diminta.
- Klik “Lanjutkan”.
- Sistem akan menampilkan notifikasi apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak














