Cara Urus Akta Kelahiran Online Lewat IKD
Akta kelahiran merupakan dokumen kependudukan yang sangat penting karena menjadi bukti sah identitas seseorang sejak lahir dan menjadi syarat dalam berbagai urusan administrasi, seperti pendidikan, kesehatan, perbankan, hingga pembuatan dokumen kependudukan lainnya.
Seiring perkembangan teknologi dan upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, masyarakat kini dapat mengurus akta kelahiran secara lebih mudah dan praktis melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Layanan ini memungkinkan proses pengajuan dilakukan secara daring tanpa harus datang langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), sehingga dapat menghemat waktu, tenaga, dan biaya.
Cara Mengajukan Akta Kelahiran Lewat Aplikasi IKD
- Buka aplikasi IKD
- Masukkan pin IKD
- Setelah berhasil masuk (login), pilih menu Pelayanan yang ada di Beranda
- Masukkan PIN lagi
- Pilih menu Kelahiran WNI (Biodata telah memiliki NIK)
- Klik Ajukan
- Pada bagian Permohonan, isi data-data yang diminta
- Unggah dokumen-dokumen yang diperlukan
- Masukkan captcha
- Setelah pengisian data dan unggah dokumen selesai, klik Ajukan
- Tunggu hingga data selesai diverifikasi
- Setelah diverifikasi, akta kelahiran akan terbit dalam bentuk digital dan dapat diakses langsung melalui aplikasi
- Sistem ini telah dilengkapi dengan enkripsi dan tanda tangan elektronik untuk menjamin keaslian dokumen. Dengan hadirnya layanan pengajuan akta kelahiran lewat IKD, Dukcapil menegaskan komitmennya menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang cepat, aman, dan berorientasi pada masyarakat.
Scan Dokumen Kependudukan Hanya Lewat IKD
Dukcapil Kemendagri menyampaikan perubahan pada QR Code dokumen kependudukan. Mulai 1 Januari 2026, QR Code pada KK, akta kelahiran, dan dokumen kependudukan lainnya tidak bisa lagi dipindai (discan) dengan Google Lens atau aplikasi scan QR Code lainnya.
Bersumber dari akun Instagram Dukcapil Kemendagri (@dukcapilkemendagri), QR Code dokumen kependudukan hanya bisa discan dengan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Aplikasi IKD tersedia resmi di Google Play Store/App Store
Scan QR Code di IKD berfungsi untuk memastikan dokumen warga aktif dan terdaftar di Dukcapil.














