Jadwal Pencairan Gaji ke-13 2026 ASN
Gaji ke-13 merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, PPPK, anggota TNI, Polri, serta para pensiunan, untuk membantu memenuhi kebutuhan keluarga, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah. Kehadiran gaji ke-13 diharapkan dapat meringankan beban pengeluaran sekaligus meningkatkan kesejahteraan para penerima.
Oleh karena itu, informasi mengenai jadwal pencairan gaji ke-13 tahun 2026 menjadi hal yang dinantikan oleh ASN dan pensiunan agar dapat merencanakan kebutuhan keuangan dengan lebih baik. Dengan mengetahui waktu pencairan dan ketentuan yang berlaku, para penerima dapat mempersiapkan penggunaan dana tersebut secara lebih efektif dan sesuai kebutuhan.
Pemerintah memastikan bahwa pencairan Gaji ke-13 tahun 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan Pensiunan akan dimulai paling cepat pada hari Selasa, 2 Juni 2026.
Kebijakan ini diatur secara resmi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Penyaluran yang biasanya dilakukan setiap tanggal 1 Juni sedikit bergeser karena tanggal 1 Juni 2026 bertepatan dengan tanggal merah (Hari Lahir Pancasila).
Jadwal & Mekanisme Pencairan
-
ASN Aktif (PNS & PPPK): Pencairan dilakukan secara bertahap mulai 2 Juni 2026 melalui bendahara pengeluaran atau sistem penggajian di instansi/kementerian/lembaga masing-masing. Bagi ASN Daerah, anggaran bersumber dari APBD menyesuaikan kesiapan daerah.
-
Pensiunan: PT Taspen (Persero) dan PT Asabri mulai menyalurkan dana langsung ke rekening penerima tanpa perlu melakukan autentikasi ulang atau pengajuan tambahan terlebih dahulu.
Komponen Gaji ke-13 ASN 2026
Besaran Gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan atau hak pensiun yang diterima pada bulan Mei 2026, yang meliputi:
-
Gaji pokok
-
Tunjangan keluarga (suami/istri dan anak)
-
Tunjangan pangan/tunjangan makan
-
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
-
Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) / Tunjangan Kinerja (Tukin) sesuai regulasi yang berlaku pada instansi masing-masing.
Catatan Pajak: Gaji ke-13 ini tidak dikenakan potongan iuran wajib ataupun kredit pensiun, namun tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) yang ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.
Siapa Saja yang Berhak Menerima?
Sesuai dengan PP Nomor 9 Tahun 2026, penerima manfaat meliputi:
-
Pegawai Negeri Sipil (PNS) & CPNS
-
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
-
Prajurit TNI & Anggota Polri
-
Pejabat Negara
-
Pensiunan dan Penerima Pensiun
-
Pegawai non-ASN pada instansi pemerintah tertentu
Pengecualian: Gaji ke-13 tidak diberikan kepada ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi tempat penugasan tersebut.













