Cara Urus NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan Baik dan Benar
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas yang diberikan kepada setiap pelaku usaha yang beroperasi di Indonesia. NIB digunakan sebagai syarat utama dalam berbagai proses perizinan usaha. Untuk mempermudah pendaftaran, kini pengurusan NIB dapat dilakukan secara online melalui sistem OSS (Online Single Submission), yang dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM. Berikut adalah panduan lengkap mengenai cara mengurus NIB dengan baik dan benar.
Apa Itu NIB?
NIB adalah nomor identifikasi yang berfungsi sebagai izin usaha bagi pelaku usaha. Dengan NIB, bisnis Anda dapat memperoleh berbagai izin yang diperlukan, seperti izin usaha, izin lingkungan, dan sebagainya. Sebelumnya, proses pengurusan izin usaha memerlukan beberapa dokumen seperti TDP (Tanda Daftar Perusahaan), SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), dan lainnya. Namun, dengan adanya NIB, semua izin ini digabungkan dalam satu nomor identitas usaha yang memudahkan proses administrasi.
Syarat Mengajukan NIB
Sebelum mengajukan NIB secara online, pastikan Anda telah menyiapkan berbagai dokumen berikut:
-
Akta Perusahaan dan AHU (jika bisnis berbadan hukum)
-
KTP (untuk pemilik atau pengurus usaha)
-
NPWP (baik pribadi maupun perusahaan)
-
Fotokopi NPWP Direktur (untuk badan hukum)
-
Sketsa Lokasi Perusahaan (untuk badan hukum)
-
Email dan nomor telepon aktif
-
Lokasi usaha sesuai dengan tata ruang perizinan
Cara Mengajukan NIB Secara Online
Daftar Akun OSS Sebelum mengajukan NIB, Anda perlu memiliki hak akses ke sistem OSS. Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar:
-
Kunjungi laman resmi OSS di https://oss.go.id/.
-
Pilih menu Daftar dan pilih skala usaha UMK (Usaha Mikro dan Kecil) atau Non UMK.
-
Pilih jenis pelaku usaha: Perseorangan atau Badan Usaha.
-
Lengkapi data diri seperti NIK, email, dan nomor telepon aktif.
-
Verifikasi email atau nomor telepon yang Anda masukkan.
-
Buat password yang kuat, dengan minimal 8 karakter dan kombinasi huruf besar, kecil, angka, serta karakter khusus.
-
Setelah berhasil mendaftar, cek email Anda untuk mendapatkan Username dan Password.
-
Masuk ke Sistem OSS Setelah mendaftar dan mendapatkan akun, masuk ke sistem OSS dengan menggunakan Username dan Password yang telah dibuat. Pastikan untuk mengisi kode captcha dengan benar.
-
Isi Data Perusahaan Pilih menu Perizinan Berusaha dan klik Permohonan Baru. Isilah formulir pendaftaran dengan data yang lengkap dan benar. Beberapa data yang perlu diisi adalah:
- Data Pelaku Usaha: seperti nama, NIK, alamat, jenis kelamin.
- Data Bidang Usaha: tentukan jenis usaha dan kode kegiatan sesuai dengan jenis usaha Anda.
- Dokumen Persetujuan Lingkungan: pastikan dokumen lingkungan (KBLI) sudah lengkap.
-
Verifikasi dan Pernyataan Mandiri Setelah mengisi semua data yang dibutuhkan, baca dan pahami ketentuan yang berlaku. Centang pernyataan mandiri sebagai tanda bahwa Anda telah memverifikasi semua informasi dan siap untuk melanjutkan proses.
-
Penerbitan NIB Setelah semua data terverifikasi, cek draf perizinan berusaha yang Anda ajukan. Jika sudah benar, proses pengajuan NIB selesai dan Anda tinggal menunggu NIB terbit. Biasanya, NIB akan diterbitkan dalam waktu singkat dan akan dikirimkan ke email yang terdaftar.
Keuntungan Memiliki NIB
Memiliki NIB membawa berbagai keuntungan bagi pelaku usaha, antara lain:
-
Legalisasi Usaha: NIB merupakan identitas resmi yang mengesahkan usaha Anda di mata hukum.
-
Memperoleh Izin Usaha: Dengan NIB, Anda dapat mengakses berbagai izin yang diperlukan untuk menjalankan bisnis secara sah.
-
Meningkatkan Kepercayaan Pelanggan: Perusahaan dengan NIB cenderung lebih dipercaya oleh konsumen, mitra bisnis, dan lembaga pemerintahan.
-
Kemudahan Pengajuan Centang Hijau WhatsApp: NIB dapat membantu meningkatkan peluang Anda untuk mendapatkan centang hijau WhatsApp, yang meningkatkan kepercayaan pelanggan.
Apa yang Terjadi Jika Tidak Mengurus NIB?
Jika Anda tidak mengurus NIB, ada beberapa risiko yang bisa dihadapi:
-
Ilegalitas Usaha: Tanpa NIB, usaha Anda tidak terdaftar secara sah dan tidak dapat mengakses berbagai izin operasional yang diperlukan.
-
Kesulitan Mengakses Pembiayaan: Banyak lembaga pembiayaan atau investor yang hanya mendanai perusahaan yang terdaftar dan memiliki NIB.
-
Risiko Hukum: Usaha yang tidak terdaftar berisiko menghadapi masalah hukum dan kesulitan dalam menjalankan operasional bisnis.
Kesimpulan
Mengurus NIB adalah langkah penting bagi setiap pelaku usaha untuk menjalankan bisnis secara legal dan terdaftar di Indonesia. Proses pendaftarannya kini lebih mudah melalui OSS yang memungkinkan pengajuan NIB secara online. Pastikan Anda melengkapi semua persyaratan yang dibutuhkan dan mengikuti langkah-langkah dengan teliti. Dengan memiliki NIB, usaha Anda akan lebih terjamin legalitasnya dan mendapatkan berbagai keuntungan untuk pengembangan bisnis.