Tuesday, July 28, 2026
Artikel BLOG
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Artikel BLOG
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Artikel BLOG
No Result
View All Result
Home Informasi

Cara Urus Sertifikat Tanah Hilang Saat Bencana

Anugrah Dwian Andari by Anugrah Dwian Andari
December 16, 2025
in Informasi
0
Cara Urus Sertifikat Tanah Hilang Saat Bencana

Cara Urus Sertifikat Tanah Hilang Saat Bencana

589
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cara Urus Sertifikat Tanah Hilang Saat Bencana

Di Indonesia, bencana alam seperti banjir bandang, gempa bumi, longsor, dan erupsi gunung berapi sering kali merenggut tidak hanya nyawa dan harta benda, tetapi juga dokumen vital seperti sertifikat tanah yang menjadi bukti kepemilikan sah atas lahan. Sertifikat hak milik (SHM) atau jenis sertifikat lainnya yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) rentan hilang atau rusak total saat musibah ini melanda, meninggalkan pemilik lahan dalam kesulitan membuktikan haknya untuk transaksi jual beli, pewarisan, hipotek bank, atau bahkan mengajukan bantuan rekonstruksi dari pemerintah.

Padahal, regulasi seperti Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 tentang Penggantian Sertifikat Tanah yang Hilang atau Rusak telah mengatur prosedur khusus untuk kasus force majeure seperti bencana, memungkinkan proses pengurusan ulang yang lebih cepat dan terstruktur agar hak properti warga tetap terlindungi serta mendukung pemulihan ekonomi pasca-bencana.

Cek Status Sertifikat Secara Online

Melansir situs resmi Kejaksaan Republik Indonesia, pelacakan sertifikat tanah dapat dilakukan melalui layanan online milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Langkahnya sebagai berikut.

  • Masuk ke laman atrbpn.go.id
  • Klik menu Layanan Pertanahan
  • Pilih Cari Berkas
  • Isi data kantor pertanahan, nomor sertifikat (nomor berkas), dan tahun
  • Sistem akan menampilkan data sertifikat dan status kepemilikannya
  • Selain melalui website, pengecekan juga dapat dilakukan lewat aplikasi resmi Sentuh Tanahku. Caranya dengan mengisi informasi serupa pada kolom pencarian berkas.

Datang ke Kantor BPN untuk Verifikasi

Apabila pengecekan online belum memberikan hasil yang jelas, pemilik dapat mendatangi kantor BPN sesuai lokasi tanah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan data kepemilikan melalui pemeriksaan langsung pada arsip dan buku tanah yang tersimpan di kantor pertanahan setempat.

  • Identitas diri (Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga)
  • Nomor sertifikat atau Nomor Objek Pajak (NOP)
  • Petugas BPN akan melakukan pencarian data berdasarkan arsip dan buku tanah untuk memastikan status sertifikat tersebut.

Hubungi Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah

Bila tanah pernah mengalami transaksi jual beli atau pengalihan hak, pemilik dapat menghubungi notaris atau PPAT yang menangani transaksi tersebut. Arsip akta atau dokumen pendukung dapat membantu menelusuri riwayat kepemilikan tanah.

Jika Sertifikat Tak Ditemukan, Segera Lakukan Prosedur Penggantian

Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak atas tanah yang dibukukan dalam buku tanah. Apabila sertifikat hak atas tanah hilang, pemilik dapat mengajukan penerbitan sertifikat baru sebagai pengganti, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 1997.

Penerbitan sertifikat pengganti hanya dapat diajukan oleh pemegang hak yang tercantum dalam buku tanah, penerima hak yang sah berdasarkan akta PPAT, risalah lelang, atau dokumen lain sesuai ketentuan peraturan. Jika pemegang hak telah meninggal dunia, permohonan dapat diajukan oleh ahli waris dengan melampirkan surat bukti, seperti akta keterangan hak mewaris ataupun penetapan ahli waris.

Persyaratan Dokumen yang Harus Disiapkan

  • Formulir permohonan bermaterai
  • Surat kuasa jika dikuasakan
  • Fotokopi KTP dan KK pemohon
  • Fotokopi sertifikat lama (jika ada)
  • Surat pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak
  • Surat kehilangan dari kepolisian

Dengan tahapan sebagai berikut.

  • Membuat laporan kehilangan di kepolisian setempat.
  • Mengajukan permohonan ke Kantor BPN dengan membawa persyaratan.
  • Menyampaikan pernyataan kehilangan di bawah sumpah.
  • Melakukan pengumuman atas kehilangan dalam media massa ataupun melalui papan pengumuman dan situs resmi BPN.
  • Menunggu masa sanggah selama 30 hari.
  • Sertifikat pengganti diterbitkan jika tidak ada yang mengajukan keberatan dalam jangka waktu yang ditentukan.

Tags: bpncara melacak sertifikatCara Urus Sertifikat Tanah Hilang Saat Bencanadokumen tanahkehilangan sertifikatkementerian agrariapenggantian sertifikatsertifikat tanah
Previous Post

Cara Daftar PPPK Tendik Sekolah Rakyat 2025

Next Post

Cara Cek Desil untuk Dapat Bansos KIP Kuliah

Anugrah Dwian Andari

Anugrah Dwian Andari

Related Posts

Daftar BLT Kesra Rp 900 Ribu Cair di Bulan Juli 2026
Informasi

Daftar BLT Kesra Rp 900 Ribu Cair di Bulan Juli 2026

by Anugrah Dwian Andari
July 28, 2026
Cara daftar Bansos Online lewat portal Perlinsos dan Langkah-Langkahnya
Informasi

Cara daftar Bansos Online lewat portal Perlinsos dan Langkah-Langkahnya

by Anugrah Dwian Andari
July 28, 2026
Pendaftaran KIP Kuliah 2026 Beserta Jadwal dan Syarat Hingga Penerimanya
Informasi

Pendaftaran KIP Kuliah 2026 Beserta Jadwal dan Syarat Hingga Penerimanya

by Anugrah Dwian Andari
July 28, 2026
Jadwal Survei Lingkungan Belajar Sulingjar Tahun 2026 dan Ketentuannya
Informasi

Jadwal Survei Lingkungan Belajar Sulingjar Tahun 2026 dan Ketentuannya

by Anugrah Dwian Andari
July 27, 2026
Cara dan Syarat Urus BPKB Hilang Secara Resmi
Informasi

Cara dan Syarat Urus BPKB Hilang Secara Resmi

by Anugrah Dwian Andari
July 27, 2026
Next Post
Cara Cek Desil untuk Dapat Bansos KIP Kuliah

Cara Cek Desil untuk Dapat Bansos KIP Kuliah

Recommended

Jerawat Batu : Penyebab dan Cara Mengobatinya

Jerawat Batu : Penyebab dan Cara Mengobatinya

June 28, 2025
Cara Cek Data Pegawai Non ASN Terdata di BKN atau Belum

Cara Cek Data Pegawai Non ASN Terdata di BKN atau Belum

October 7, 2024

Categories

  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Informasi
  • Islami
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Tips dan Trik
  • Uncategorized

Don't miss it

Daftar BLT Kesra Rp 900 Ribu Cair di Bulan Juli 2026
Informasi

Daftar BLT Kesra Rp 900 Ribu Cair di Bulan Juli 2026

July 28, 2026
Cara daftar Bansos Online lewat portal Perlinsos dan Langkah-Langkahnya
Informasi

Cara daftar Bansos Online lewat portal Perlinsos dan Langkah-Langkahnya

July 28, 2026
Pendaftaran KIP Kuliah 2026 Beserta Jadwal dan Syarat Hingga Penerimanya
Informasi

Pendaftaran KIP Kuliah 2026 Beserta Jadwal dan Syarat Hingga Penerimanya

July 28, 2026
Jadwal Survei Lingkungan Belajar Sulingjar Tahun 2026 dan Ketentuannya
Informasi

Jadwal Survei Lingkungan Belajar Sulingjar Tahun 2026 dan Ketentuannya

July 27, 2026
Cara dan Syarat Urus BPKB Hilang Secara Resmi
Informasi

Cara dan Syarat Urus BPKB Hilang Secara Resmi

July 27, 2026
Cara Daftar dan Aktivasi IKD 2026 Secara Online
Informasi

Cara Daftar dan Aktivasi IKD 2026 Secara Online

July 27, 2026
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi

© 2024 Informasi dan Artikel

No Result
View All Result
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi

© 2024 Informasi dan Artikel