Cara Cek Desil untuk Dapat Bansos KIP Kuliah
Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah merupakan program bantuan biaya pendidikan tinggi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang dirancang untuk meringankan beban mahasiswa berasal dari keluarga tidak mampu, dengan prioritas utama pada penerima dari desil 1-3 (kelompok 30% termiskin berdasarkan data Data Pokok Pendidikan Tinggi atau PDDIKTI dan Basis Data Nasional Pendidikan Tinggi).
Sistem desil ini menjadi penentu kelayakan penerimaan bansos, di mana calon penerima harus memeriksa statusnya melalui portal resmi seperti kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau aplikasi Siap Kol leg untuk memastikan memenuhi kriteria ekonomi rumah tangga, sehingga program ini tidak hanya meningkatkan akses pendidikan bagi 1,2 juta mahasiswa aktif sejak 2021, tetapi juga mendukung pemerataan kesempatan belajar di perguruan tinggi negeri maupun swasta sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 48 Tahun 2020.
Cara Cek Desil di https://cekbansos.kemensos.go.id
- Buka https://cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih provinsi
- Pilih kabupaten/kota
- Pilih kecamatan
- Pilih desa
- Isikan nama lengkap sesuai KTP
- Isikan kode captcha yang muncul
- Tekan tombol Cari Data
- Muncul data desil orang bersangkutan
Cara Cek Desil di Aplikasi Cek Bansos
- Buka Playstore atau App Store
- Unduh dan pasang aplikasi Cek Bansos
- Buk aplikasi
- Tekan menu Masuk
- Buat akun baru
- Isikan nomor Kartu Keluarga, Nomor Induk Kependudukan (NIK), foto KTP
- Swafoto (selfie) dengan KTP
- Aktifkan akun
- Login (masuk) ke menu Profil
- Cek desil
Bansos Per Desil
Berikut bantuan sosial per desil berdasarkan Kepmensos No 79/HUK/2025 tentang Penetapan Peringkat Kesejahteraan Keluarga untuk Penyaluran Bantuan Sosial Dan Bantuan Program Kesejahteraan Sosial di Lingkungan Kementerian Sosial:
- Penerima Program Keluarga Harapan (PKH) menggunakan kelompok desil 1-4
- Penerima program sembako menggunakan kelompok desil 1-5
- Penerima bantuan iuran jaminan kesehatan menggunakan kelompok desil 1-5
- Jika penerima PKH, sembako, dan bantuan iuran jaminan kesehatan sudah menerima bantuan periode sebelumnya tapi tidak masuk ketentuan kelompok desil di atas, maka masih bisa dapat bantuan selama belum dilakukan verifikasi lapangan
- Penerima bantuan program asistensi rehabilitasi sosial dapat menggunakan rentang kelompok desil 1-5 atau berdasarkan hasil asesmen
- Penerima bantuan program asistensi rehabilitasi sosial bisa mendapat bansos PKH dan/atau program sembako di luar data tunggal sosial ekonomi nasional (DTSEN) berdasarkan hasil asesmen
- Penerima bantuan program kesejahteraan sosial di lingkungan Kementerian Sosial dapat menggunakan rentang kelompok desil 1-5 atau sesuai hasil asesmen masing-masing program
- Berdasarkan pedoman pendaftaran KIP Kuliah 2025 yang diterbitkan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), salah satu kriteria penerima KIP Kuliah yakni mahasiswa dari keluarga yang termasuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS, kini Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional/DTSEN). Masyarakat yang layak menerima bantuan sosial ini masuk desil 1-5.
- Kriteria penerima KIP Kuliah lainnya yaitu mahasiswa dari keluarga yang termasuk dalam data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), maksimal pada desil 3














