Cukup Mudah, Begini Syarat dan Cara Turun Kelas BPJS Kesehatan lewat Aplikasi
Peserta BPJS Kesehatan dapat melakukan perubahan kelas perawatan melalui aplikasi Mobile JKN. Beberapa langkah yang perlu dilakukan antara lain unduh aplikasi Mobile JKN, lakukan pendaftaran akun, dan pilih menu “Ubah Data Peserta” untuk mengganti kelas perawatan.
Syarat untuk turun kelas BPJS Kesehatan melalui aplikasi ini antara lain status kepesertaan yang aktif, tidak memiliki tunggakan iuran, dan peserta sudah terdaftar minimal selama satu tahun pada kelas iuran.
Perubahan kelas perawatan hanya berlaku untuk peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, dan hanya dapat dilakukan sebanyak satu kali dalam periode tertentu. Selain melalui aplikasi, perubahan kelas juga dapat dilakukan di kantor BPJS terdekat atau melalui layanan BPJS Kesehatan Care Center. Dokumen persyaratan yang perlu disiapkan antara lain formulir perubahan kelas dan data identitas.
Cara turun kelas BPJS Kesehatan lewat Aplikasi Mobile JKN
Berikut langkah-langkah atau cara turun kelas BPJS Kesehatan lewat aplikasi Mobile JKN:
- Unduh aplikasi Mobile JKN di Google Play Store ataupun AppStore
- Lakukan pendaftaran akun dengan cara pilih menu “Daftar”, lalu pilih opsi “Aktivasi Akun”.
- Kemudian, isi semua kolom yang tersedia, mulai dari nomor kartu BPJS Kesehatan, nomor induk keluarga (NIK), hingga alamat e-mail.
- Lanjutkan dengan memilih tombol “Register”.
- Setelah itu, Anda akan diminta untuk memasukan kode verifikasi yang dikirimkan melalui e-mail.
- Setelah berhasil membuat akun, Anda bisa langsung login dengan memasukan Nomor Kartu BPJS Kesehatan atau email atau username.
- Lalu, masukkan kata sandi dan isi Captcha
- Pada halaman utama aplikasi, pilih opsi “Ubah Data Peserta” Kemudian pilih opsi “Kelas” dan ganti opsi tersebut untuk menurunkan kelas BPJS Kesehatan Anda.
- Selesai.
Selain di aplikasi Mobile JKN, cara turun kelas BPJS Kesehatan juga bisa dilakukan dengan menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 1500 400. Perubahan kelas BPJS Kesehatan juga dapat dilakukan di Mobile Customer Service (MCS) atau mobil layanan keliling BPJS Kesehatan.
Kemudian di Kantor Cabang/Kabupaten/Kota BPJS Kesehatan. Adapun dokumen yang perlu disiapkan antara lain e-KTP, Kartu BPJS Kesehatan, Kartu keluarga (KK), dan form perubahan data yang telah diisi dan ditandatangani.