Thursday, July 30, 2026
Artikel BLOG
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Artikel BLOG
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Artikel BLOG
No Result
View All Result
Home Informasi

Segera di Terapkan Wajib Pajak Terbaru, Cara Menggabungkan NIK dan NPWP

Anugrah Dwian Andari by Anugrah Dwian Andari
August 16, 2024
in Informasi
0
Cara Menggabungkan NIK dan NPWP

Cara Menggabungkan NIK dan NPWP

3.5k
SHARES
19.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Segera di Terapkan Wajib Pajak Terbaru, Cara Menggabungkan NIK dan NPWP

Para wajib pajak (WP) harus segera melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum batas waktu validasi NIK sebagai NPWP pada 31 Desember 2023.

Pemadanan NIK dan NPWP bertujuan untuk menciptakan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien sebagai bagian dari implementasi layanan coera tax admnistration system (CTAS) atau Pembaruan Sistem Administrasi (PSIAP).

Meskipun implementasi dari pemadanan NIK dan NPWP baru akan dilaksanakan ketika PSIAP meluncur pada pertengahan tahun 2024, WP harus melakukan pemadanan sebelum batas waktu tersebut agar tidak mengalami kesulitan ketika mengakses layanan perpajakan seperti Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) atau aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN).




Cara memadankan NIK dengan NPWP

Bagi wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP, dapat melakukan langkah sebagai berikut :

  1. Akses laman www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id.
  2. Pilih opsi “Login” yang terletak di pojok kanan atas.
  3. Masukkan 16 digit NIK Anda.
  4. Gunakan kata sandi akun pajak Anda dan klik “Login.”
  5. Masukkan kode keamanan yang sesuai pada kolom yang telah disediakan.
  6. Jika Anda berhasil masuk, artinya informasi NIK/NPWP16 telah tercatat di dalam NPWP terbaru Anda.




Namun demikian, jika NIK belum berlaku menjadi NPWP, Anda dapat mengikuti langkah sebagai berikut:

  1. Akses laman www.pajak.go.id.
  2. Selanjutnya pilih “Login”.
  3. Masukkan 15 digit NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia.
  4. Klik “Login”.
  5. Setelah berhasil, pilih menu “Profil”.
  6. Masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik “Ubah Profil”.
  7. Lakukan “Logout” dari menu Profil.
  8. “Login” kembali menggunakan 16 digit NIK, masukkan kata sandi yang sama, dan kode keamanan yang tersedia.

Jika NIK Anda telah tercantum pada menu profil dengan status valid (warna hijau), maka NIK Anda telah terbarui dan dapat digunakan pada laman www.pajak.go.id. Dari pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa penting bagi para wajib pajak (WP) untuk segera melakukan pemadanan NIK dengan NPWP guna memastikan akses lancar ke layanan perpajakan.

Implementasi dari pemadanan NIK dan NPWP direncanakan akan dilaksanakan setelah pertengahan tahun 2024. Oleh karena itu, langkah untuk memadankan NIK dan NPWP sebelum batas waktu 31 Desember 2023 sangatlah penting agar WP tidak mengalami kesulitan dalam akses layanan perpajakan.




 

Tags: Cara Cepat Menggabungkan NIK dan NPWPCara Menggabungkan NIK dan NPWPCara Menggabungkan NIK dan NPWP Dengan MudahCara Mudah Menggabungkan NIK dan NPWP
Previous Post

Cukup Mudah, Begini Cara Cek Penerima PBI BPJS Kesehatan

Next Post

Cukup Mudah, Begini Syarat dan Cara Turun Kelas BPJS Kesehatan lewat Aplikasi

Anugrah Dwian Andari

Anugrah Dwian Andari

Related Posts

Cek Penerima PIP 2026 SD Hingga SMA di Link Resminya
Informasi

Cek Penerima PIP 2026 SD Hingga SMA di Link Resminya

by Anugrah Dwian Andari
July 29, 2026
Beasiswa LPDP 2026 Tahap 2 Segera Ditutup! Berikut Persyaratannya
Informasi

Beasiswa LPDP 2026 Tahap 2 Segera Ditutup! Berikut Persyaratannya

by Anugrah Dwian Andari
July 29, 2026
Cara Daftar Sekolah Kedinasan dan Persyaratannya
Informasi

Cara Daftar Sekolah Kedinasan dan Persyaratannya

by Anugrah Dwian Andari
July 29, 2026
Daftar BLT Kesra Rp 900 Ribu Cair di Bulan Juli 2026
Informasi

Daftar BLT Kesra Rp 900 Ribu Cair di Bulan Juli 2026

by Anugrah Dwian Andari
July 28, 2026
Cara daftar Bansos Online lewat portal Perlinsos dan Langkah-Langkahnya
Informasi

Cara daftar Bansos Online lewat portal Perlinsos dan Langkah-Langkahnya

by Anugrah Dwian Andari
July 28, 2026
Next Post
Syarat dan Cara Turun Kelas BPJS Kesehatan lewat Aplikasi

Cukup Mudah, Begini Syarat dan Cara Turun Kelas BPJS Kesehatan lewat Aplikasi

Recommended

Bansos BPNT Mei 2025 Kapan Cair, Berikut Cara Ceknya!

Bansos BPNT Mei 2025 Kapan Cair, Berikut Cara Ceknya!

July 7, 2025
Cara Cek DPT Secara Online untuk Mengetahui Sudah Terdaftar atau Belum

Cara Cek DPT Secara Online untuk Mengetahui Sudah Terdaftar atau Belum

August 16, 2024

Categories

  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Informasi
  • Islami
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Tips dan Trik
  • Uncategorized

Don't miss it

Cek Penerima PIP 2026 SD Hingga SMA di Link Resminya
Informasi

Cek Penerima PIP 2026 SD Hingga SMA di Link Resminya

July 29, 2026
Beasiswa LPDP 2026 Tahap 2 Segera Ditutup! Berikut Persyaratannya
Informasi

Beasiswa LPDP 2026 Tahap 2 Segera Ditutup! Berikut Persyaratannya

July 29, 2026
Cara Daftar Sekolah Kedinasan dan Persyaratannya
Informasi

Cara Daftar Sekolah Kedinasan dan Persyaratannya

July 29, 2026
Daftar BLT Kesra Rp 900 Ribu Cair di Bulan Juli 2026
Informasi

Daftar BLT Kesra Rp 900 Ribu Cair di Bulan Juli 2026

July 28, 2026
Cara daftar Bansos Online lewat portal Perlinsos dan Langkah-Langkahnya
Informasi

Cara daftar Bansos Online lewat portal Perlinsos dan Langkah-Langkahnya

July 28, 2026
Pendaftaran KIP Kuliah 2026 Beserta Jadwal dan Syarat Hingga Penerimanya
Informasi

Pendaftaran KIP Kuliah 2026 Beserta Jadwal dan Syarat Hingga Penerimanya

July 28, 2026
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi

© 2024 Informasi dan Artikel

No Result
View All Result
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi

© 2024 Informasi dan Artikel