Segera di Terapkan Wajib Pajak Terbaru, Cara Menggabungkan NIK dan NPWP
Para wajib pajak (WP) harus segera melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum batas waktu validasi NIK sebagai NPWP pada 31 Desember 2023.
Pemadanan NIK dan NPWP bertujuan untuk menciptakan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien sebagai bagian dari implementasi layanan coera tax admnistration system (CTAS) atau Pembaruan Sistem Administrasi (PSIAP).
Meskipun implementasi dari pemadanan NIK dan NPWP baru akan dilaksanakan ketika PSIAP meluncur pada pertengahan tahun 2024, WP harus melakukan pemadanan sebelum batas waktu tersebut agar tidak mengalami kesulitan ketika mengakses layanan perpajakan seperti Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) atau aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN).
Cara memadankan NIK dengan NPWP
Bagi wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP, dapat melakukan langkah sebagai berikut :
- Akses laman www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id.
- Pilih opsi “Login” yang terletak di pojok kanan atas.
- Masukkan 16 digit NIK Anda.
- Gunakan kata sandi akun pajak Anda dan klik “Login.”
- Masukkan kode keamanan yang sesuai pada kolom yang telah disediakan.
- Jika Anda berhasil masuk, artinya informasi NIK/NPWP16 telah tercatat di dalam NPWP terbaru Anda.
Namun demikian, jika NIK belum berlaku menjadi NPWP, Anda dapat mengikuti langkah sebagai berikut:
- Akses laman www.pajak.go.id.
- Selanjutnya pilih “Login”.
- Masukkan 15 digit NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia.
- Klik “Login”.
- Setelah berhasil, pilih menu “Profil”.
- Masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik “Ubah Profil”.
- Lakukan “Logout” dari menu Profil.
- “Login” kembali menggunakan 16 digit NIK, masukkan kata sandi yang sama, dan kode keamanan yang tersedia.
Jika NIK Anda telah tercantum pada menu profil dengan status valid (warna hijau), maka NIK Anda telah terbarui dan dapat digunakan pada laman www.pajak.go.id. Dari pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa penting bagi para wajib pajak (WP) untuk segera melakukan pemadanan NIK dengan NPWP guna memastikan akses lancar ke layanan perpajakan.
Implementasi dari pemadanan NIK dan NPWP direncanakan akan dilaksanakan setelah pertengahan tahun 2024. Oleh karena itu, langkah untuk memadankan NIK dan NPWP sebelum batas waktu 31 Desember 2023 sangatlah penting agar WP tidak mengalami kesulitan dalam akses layanan perpajakan.














