Tuesday, June 9, 2026
Artikel BLOG
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Artikel BLOG
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Artikel BLOG
No Result
View All Result
Home Informasi

Daftar Daerah Dengan Kenaikan UMP Paling Kecil

Anugrah Dwian Andari by Anugrah Dwian Andari
August 16, 2024
in Informasi
0
Daftar Provinsi Dengan Kenaikan UMP Paling Kecil

Daftar Provinsi Dengan Kenaikan UMP Paling Kecil

616
SHARES
3.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Daerah Dengan Kenaikan UMP Paling Kecil

Sebanyak 36 provinsi di Indonesia telah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 dengan kenaikan yang bervariasi, mulai dari yang terendah 1,2% hingga tertingginya 7,5%. Kenaikan UMP ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Perhitungannya dilakukan dengan mempertimbangkan proyeksi inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).

Dari perhitungan tersebut, beberapa daerah di Indonesia mengalami kenaikan UMP yang rendah, bahkan di bawah 3%. Salah satunya ialah UMP Provinsi Gorontalo yang hanya naik 1,19% atau sebesar Rp 35.750. Kenaikan UMP daerah tersebut merupakan yang terendah di tahun ini.




Berikut Daftar Provinsi Dengan Kenaikan UMP Paling Kecil

  1. Gorontalo

    Pemerintah Provinsi Gorontalo merilis Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2024 senilai Rp 3.025.100 atau naik 1,19% dibandingkan Tahun 2023, seperti dikutip dari Antara. Dengan besaran tersebut, UMP Gorontalo hanya naik Rp 35.750

  2. Sulawesi Barat

    Penjabat Gubernur (Pj) Pj Gubernur Sulbar Prof.Zudan Arif Fakrulloh menetapkan UMP Sulawesi Barat Tahun 2024 menjadi Rp 2.914.958. Jumlah ini naik sekitar 1,5% atau Rp 43.163.

  3. Aceh

    UMP Aceh tahun 2024 ditetapkan naik 1,28% menjadi Rp 3.460.672. Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp 47.006 dibanding UMP tahun sebelumnya yang sebesar Rp 3.413.666.

  4. Sulawesi Selatan

    Pj Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Bahtiar Baharuddin mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 sebesar 1,45% menjadi Rp 3.434.298. Artinya, UMP naik Rp 49.153. Penerapan nilai itu bersyarat atau hanya berlaku untuk pekerja yang masa kerjanya di bawah satu tahun.

  5. Sumatera Selatan

    Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Agus Fatoni mengesahkan upah minimum provinsi (UMP) di Sumsel 2024 sebesar Rp 3.456.874. Angka itu naik 1,55% atau Rp 52.697 dari UMP 2023 sebesar Rp 3.404.177.



  6. Sulawesi Utara

    Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey mengumumkan, UMP Sulawesi Utara tahun 2024 ditetapkan naik sebesar 1,67% atau sebesar Rp 60.000. Dengan demikian, UMP Sulut yang sebelumnya Rp 3.485.000 naik menjadi Rp 3.545.000.

  7. Nusa Tenggara Timur

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan UMP 2024 naik menjadi Rp 2.186.826. Upah tersebut naik Rp 62.832 atau 2,96% dari UMP NTT tahun ini sebesar Rp 2.123.994.

  8. Banten

    UMP Banten ditetapkan naik 2,50% pada 2024 atau naik senilai Rp 66.532. Kenaikan ini berdasarkan SK Gubernur Banten Nomor 561/Kep.287-Huk/2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2024 sehingga nilai UMP Banten menjadi Rp 2.727.812,11.

  9. Sumatera Barat

    UMP Sumatera Barat (Sumbar) 2024 naik menjadi Rp 2.811.449 per bulan dari awalnya Rp 2.742.476 per bulan. Ada kenaikan sebesar Rp 68.973 atau 2,52%.

  10. Jawa Barat

    UMP Jawa Barat tahun 2024 ditetapkan naik 3,57% menjadi Rp 2.057.495. Jumlah tersebut naik sekitar Rp 70.825 dari UMP tahun 2023 yang sebesar Rp 1.986.670.




Tags: Daftar Daerah Dengan Kenaikan UMP Paling KecilDaftar Provinsi Dengan Kenaikan UMP Paling Kecilnama-nama daerah dengan kenaikan UMP paling kecil
Previous Post

Cara Mengatasi Lupa Kode Akses BCA Mobile Tanpa ke Bank

Next Post

Cara Transfer DANA ke Rekening BSI Dengan Mudah

Anugrah Dwian Andari

Anugrah Dwian Andari

Related Posts

Lowongan Guru Sekolah Rakyat 2026
Informasi

Lowongan Guru Sekolah Rakyat 2026

by Anugrah Dwian Andari
June 9, 2026
Bansos PKH Juni 2026, Nominal-Cara Cek Penerima
Informasi

Bansos PKH Juni 2026, Nominal-Cara Cek Penerima

by Anugrah Dwian Andari
June 9, 2026
Pencairan PKH Tahap 2 Terakhir Juni 2026
Informasi

Pencairan PKH Tahap 2 Terakhir Juni 2026

by Anugrah Dwian Andari
June 9, 2026
Urus SKCK di Medan Kini Lebih Praktis, Begini Caranya
Informasi

Urus SKCK di Medan Kini Lebih Praktis, Begini Caranya

by Anugrah Dwian Andari
June 8, 2026
Cara Daftar PPPK Sekolah Rakyat 2026
Informasi

Cara Daftar PPPK Sekolah Rakyat 2026

by Anugrah Dwian Andari
June 8, 2026
Next Post
Cara Transfer DANA ke Rekening BSI

Cara Transfer DANA ke Rekening BSI Dengan Mudah

Recommended

Cek NIK KTP Penerima Bansos dan Cara Daftar DTKS

Cek NIK KTP Penerima Bansos dan Cara Daftar DTKS

November 15, 2024
Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Desa Tahun 2024

Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Desa Pasca Revisi UU Desa 2024

August 19, 2024

Categories

  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Informasi
  • Islami
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Tips dan Trik
  • Uncategorized

Don't miss it

Lowongan Guru Sekolah Rakyat 2026
Informasi

Lowongan Guru Sekolah Rakyat 2026

June 9, 2026
Bansos PKH Juni 2026, Nominal-Cara Cek Penerima
Informasi

Bansos PKH Juni 2026, Nominal-Cara Cek Penerima

June 9, 2026
Pencairan PKH Tahap 2 Terakhir Juni 2026
Informasi

Pencairan PKH Tahap 2 Terakhir Juni 2026

June 9, 2026
Urus SKCK di Medan Kini Lebih Praktis, Begini Caranya
Informasi

Urus SKCK di Medan Kini Lebih Praktis, Begini Caranya

June 8, 2026
Cara Daftar PPPK Sekolah Rakyat 2026
Informasi

Cara Daftar PPPK Sekolah Rakyat 2026

June 8, 2026
Cara Perpanjang SIM Digital Lewat Aplikasi
Informasi

Cara Perpanjang SIM Digital Lewat Aplikasi

June 8, 2026
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi

© 2024 Informasi dan Artikel

No Result
View All Result
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi

© 2024 Informasi dan Artikel