Friday, August 7, 2026
Artikel BLOG
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Artikel BLOG
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Artikel BLOG
No Result
View All Result
Home Informasi

Dokumen yang Wajib Dibawa Saat SKD CPNS 2024

Anugrah Dwian Andari by Anugrah Dwian Andari
October 16, 2024
in Informasi
0
Dokumen yang Wajib Dibawa Saat SKD CPNS 2024

Dokumen yang Wajib Dibawa Saat SKD CPNS 2024

656
SHARES
3.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dokumen yang Wajib Dibawa Saat SKD CPNS 2024

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS dilaksanakan bertahap mulai 16 Oktober hingga 14 November 2024. Hanya peserta yang telah lolos seleksi administrasi dan memiliki kartu ujian dari laman sscasn.bkn.go.id yang dapat mengikuti SKD. Sebelum ujian, peserta wajib memahami ketentuan yang ditetapkan oleh BKN, termasuk membawa berkas yang harus diserahkan kepada panitia sebelum tes dimulai.

Dokumen yang dibawa saat SKD CPNS 2024

Peserta CPNS 2024 wajib membawa beberapa dokumen untuk ditunjukkan kepada panitia seleksi (pansel) yang berjaga saat tes SKD. Adapun dokumen tersebut telah diumumkan oleh BKN melalui Peraturan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Menggunakan Metode CAT BKN.




Dokumen yang perlu dibawa, antara lain:

1. Kartu Tanda Penduduk asli

Apabila KTP asli tidak ada, peserta dapat menunjukkan surat keterangan pengganti KTP, salinan Kartu Keluarga (KK) yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang, KTP digital yang dicetak, atau KK digital yang dicetak.

2. Kartu ujian CPNS 2024

Tidak ada ketentuan khusus mengenai pencetakan kartu ujian, tetapi BKN mengimbau untuk memastikan hasil cetak jelas agar memudahkan panitia saat verifikasi.

3. Paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN)

Dokumen ini berlaku bagi peserta yang mengikuti tes SKD di luar negeri.

Tata Tertib Tes CPNS 2024

Tata tertib tes SKD CPNS 2024 juga ditetapkan dalam Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024. Pelamar diharapkan untuk:

  1. Hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing instansi. Hal ini diperlukan untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.




  2. Panitia seleksi (pansel) instansi memberikan nomor identifikasi pribadi registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.
  3. Pemberian nomor identifikasi pribadi registrasi ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai.
  4. Peserta wajib membawa kartu tanda penduduk (KTP) elektronik asli atau surat keterangan pengganti KTP yang masih berlaku. Bila tidak ada, pelamar juga bisa membawa kartu keluarga asli atau salinan kartu yang sudah dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang.
  5. Bila penyelenggaraan seleksi di luar negeri, peserta dapat menunjukkan paspor atau kartu masyarakat Indonesia di luar negeri dan kartu peserta seleksi.
  6. Bagi peserta seleksi pengembangan karier harus membawa KTP atau kartu pengenal pegawai.
  7. Peserta yang mengikuti seleksi adalah peserta yang identitasnya harus sesuai dengan yang tertera pada kartu peserta.
  8. Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan, dan bersepatu atau sesuai dengan yang diatur oleh pansel instansi. Kaos, celana jeans, dan sandal tidak diperkenankan.
  9. Peserta di dalam ruangan seleksi dilarang membawa:
      • Buku atau catatan lainnya
      • Kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, dan alat tulis kecuali pensil kayu
      • Senjata api/tajam atau sejenisnya.




10. Peserta dilarang:

  • Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung
  • Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung
  • Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia
  • Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi
  • Merokok dalam ruangan seleksi
  • Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun
  • Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.

11. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.

Sanksi Tes CPNS 2024

  • Peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
  • Peserta yang tidak membawa dokumen tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
  • Peserta yang melanggar ketentuan pakaian tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
  • Peserta yang membawa benda yang dilarang, bertanya/berbicara, menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia, keluar ruangan seleksi tanpa izin, membawa makanan dan minuman, serta merokok didalam ruangan seleksi dikenakan sanksi teguran lisan oleh tim pelaksana sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.
  • Peserta yang menyebarkan sosial ke media apapun dan melakukan tindak kecurangan dalam bentuk apapun dikenakan sanksi diskualifikasi.




Tags: cpnsCPNS 2024daftar dokumen yang wajib dibawa pada tes skddokumen yang dibawa saat skdDokumen yang Wajib Dibawa Saat SKD CPNS 2024jadwal tes cpnskampus internasional umsuketentuan pakaianskdSKD CPNSSKD CPNS 2024tata tertib skdtata tertib skd cpnstes skdumsu international campussumsu kelas internasionalworld class university
Previous Post

Jadwal Pembagian Sesi Tes SKD CPNS 2024

Next Post

Cara Memperpanjang SIM Secara Online, Terbaru!

Anugrah Dwian Andari

Anugrah Dwian Andari

Related Posts

Cek Jadwal Seleksi Kompetensi Tambahan Sekolah Rakyat 2026
Informasi

Cek Jadwal Seleksi Kompetensi Tambahan Sekolah Rakyat 2026

by Anugrah Dwian Andari
August 7, 2026
Syarat dan Cara Daftar Peserta Upacara HUT RI 2026 di Istana
Informasi

Syarat dan Cara Daftar Peserta Upacara HUT RI 2026 di Istana

by Anugrah Dwian Andari
August 7, 2026
Jenis dan Daftar Bansos Pencairan Agustus 2026
Informasi

Jenis dan Daftar Bansos Pencairan Agustus 2026

by Anugrah Dwian Andari
August 7, 2026
Pendaftaran KIP Kuliah 2026 untuk Seleksi Mandiri PTN-PTS
Informasi

Pendaftaran KIP Kuliah 2026 untuk Seleksi Mandiri PTN-PTS

by Anugrah Dwian Andari
August 5, 2026
Cara Pindah BPJS Mandiri ke PBI 2026, Lengkap Syaratnya
Informasi

Cara Pindah BPJS Mandiri ke PBI 2026, Lengkap Syaratnya

by Anugrah Dwian Andari
August 5, 2026
Next Post
Cara Memperpanjang SIM Secara Online

Cara Memperpanjang SIM Secara Online, Terbaru!

Recommended

Cara Cek Status BSU 2025

Cara Cek Status BSU 2025, Cek Apakah Kamu Termasuk Penerima?

October 30, 2025
Cara Menonaktifkan NPWP Pribadi dan Syaratnya

Cara Menonaktifkan NPWP Pribadi dan Syaratnya

September 23, 2024

Categories

  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Informasi
  • Islami
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Tips dan Trik
  • Uncategorized

Don't miss it

Cek Jadwal Seleksi Kompetensi Tambahan Sekolah Rakyat 2026
Informasi

Cek Jadwal Seleksi Kompetensi Tambahan Sekolah Rakyat 2026

August 7, 2026
Syarat dan Cara Daftar Peserta Upacara HUT RI 2026 di Istana
Informasi

Syarat dan Cara Daftar Peserta Upacara HUT RI 2026 di Istana

August 7, 2026
Jenis dan Daftar Bansos Pencairan Agustus 2026
Informasi

Jenis dan Daftar Bansos Pencairan Agustus 2026

August 7, 2026
Pendaftaran KIP Kuliah 2026 untuk Seleksi Mandiri PTN-PTS
Informasi

Pendaftaran KIP Kuliah 2026 untuk Seleksi Mandiri PTN-PTS

August 5, 2026
Cara Pindah BPJS Mandiri ke PBI 2026, Lengkap Syaratnya
Informasi

Cara Pindah BPJS Mandiri ke PBI 2026, Lengkap Syaratnya

August 5, 2026
Jadwal Pencairan Bansos Agustus 2026, Ada PKH-Sembako Tahap III
Informasi

Jadwal Pencairan Bansos Agustus 2026, Ada PKH-Sembako Tahap III

August 5, 2026
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi

© 2024 Informasi dan Artikel

No Result
View All Result
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi

© 2024 Informasi dan Artikel