Dokumen yang Wajib Dibawa Saat SKD CPNS 2024
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS dilaksanakan bertahap mulai 16 Oktober hingga 14 November 2024. Hanya peserta yang telah lolos seleksi administrasi dan memiliki kartu ujian dari laman sscasn.bkn.go.id yang dapat mengikuti SKD. Sebelum ujian, peserta wajib memahami ketentuan yang ditetapkan oleh BKN, termasuk membawa berkas yang harus diserahkan kepada panitia sebelum tes dimulai.
Dokumen yang dibawa saat SKD CPNS 2024
Peserta CPNS 2024 wajib membawa beberapa dokumen untuk ditunjukkan kepada panitia seleksi (pansel) yang berjaga saat tes SKD. Adapun dokumen tersebut telah diumumkan oleh BKN melalui Peraturan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Menggunakan Metode CAT BKN.
Dokumen yang perlu dibawa, antara lain:
1. Kartu Tanda Penduduk asli
Apabila KTP asli tidak ada, peserta dapat menunjukkan surat keterangan pengganti KTP, salinan Kartu Keluarga (KK) yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang, KTP digital yang dicetak, atau KK digital yang dicetak.
2. Kartu ujian CPNS 2024
Tidak ada ketentuan khusus mengenai pencetakan kartu ujian, tetapi BKN mengimbau untuk memastikan hasil cetak jelas agar memudahkan panitia saat verifikasi.
3. Paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN)
Dokumen ini berlaku bagi peserta yang mengikuti tes SKD di luar negeri.
Tata Tertib Tes CPNS 2024
Tata tertib tes SKD CPNS 2024 juga ditetapkan dalam Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024. Pelamar diharapkan untuk:
- Hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing instansi. Hal ini diperlukan untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.
- Panitia seleksi (pansel) instansi memberikan nomor identifikasi pribadi registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.
- Pemberian nomor identifikasi pribadi registrasi ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai.
- Peserta wajib membawa kartu tanda penduduk (KTP) elektronik asli atau surat keterangan pengganti KTP yang masih berlaku. Bila tidak ada, pelamar juga bisa membawa kartu keluarga asli atau salinan kartu yang sudah dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang.
- Bila penyelenggaraan seleksi di luar negeri, peserta dapat menunjukkan paspor atau kartu masyarakat Indonesia di luar negeri dan kartu peserta seleksi.
- Bagi peserta seleksi pengembangan karier harus membawa KTP atau kartu pengenal pegawai.
- Peserta yang mengikuti seleksi adalah peserta yang identitasnya harus sesuai dengan yang tertera pada kartu peserta.
- Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan, dan bersepatu atau sesuai dengan yang diatur oleh pansel instansi. Kaos, celana jeans, dan sandal tidak diperkenankan.
- Peserta di dalam ruangan seleksi dilarang membawa:
-
-
- Buku atau catatan lainnya
- Kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, dan alat tulis kecuali pensil kayu
- Senjata api/tajam atau sejenisnya.
-
10. Peserta dilarang:
- Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung
- Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung
- Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia
- Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi
- Merokok dalam ruangan seleksi
- Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun
- Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.
11. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.
Sanksi Tes CPNS 2024
- Peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
- Peserta yang tidak membawa dokumen tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
- Peserta yang melanggar ketentuan pakaian tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
- Peserta yang membawa benda yang dilarang, bertanya/berbicara, menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia, keluar ruangan seleksi tanpa izin, membawa makanan dan minuman, serta merokok didalam ruangan seleksi dikenakan sanksi teguran lisan oleh tim pelaksana sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.
- Peserta yang menyebarkan sosial ke media apapun dan melakukan tindak kecurangan dalam bentuk apapun dikenakan sanksi diskualifikasi.














