Cara Memperpanjang SIM Secara Online, Terbaru!
Pengemudi kendaraan bermotor wajib memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) secara berkala sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan. SIM berlaku selama lima tahun sejak penerbitan, dan jika masa berlaku habis tanpa diperpanjang, pengendara harus membuat SIM baru.
Kini, perpanjangan SIM semakin mudah berkat layanan online yang disediakan oleh POLRI, sehingga masyarakat bisa menyelesaikan proses tanpa harus mengantre di kantor pelayanan, cukup dari rumah.
Syarat Dokumen Pembuatan SIM Online
- Foto KTP
- Foto SIM lama
- Foto tanda tangan menggunakan tinta berwarna hitam di atas kertas putih polos
- Pas foto dengan wajah menghadap ke depan, latar belakang warna biru, resolusi 480×640 pixel, serta tidak menggunakan aksesoris apa pun
- Telah melakukan tes kesehatan melalui https://erikkes.id/ dan tes psikologi melalui https://app.eppsi.id/.
Cara Perpanjang SIM via Online
Perpanjangan SIM secara online dapat dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI. Digital Korlantas POLRI merupakan aplikasi yang dibuat oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) untuk memudahkan masyarakat mengakses layanan Korlantas, seperti perpanjangan SIM.
Berikut adalah cara perpanjang SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI:
1. Unduh aplikasi “Digital Korlantas POLRI”
2. Masukan nomor handphone
3. Verifikasi kode OTP melalui SMS
4. Buat PIN dan konfirmasi untuk keamanan aplikasi
5. Lakukan verifikasi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
6. Lengkapi data yang dibutuhkan
7. Verifikasi email
8. Klik “SIM” pada menu utama
9. Klik opsi “Perpanjangan SIM”
10. Lengkapi seluruh persyaratan yang diperlukan
11. Lakukan konfirmasi data
Setelah semua tahapan telah selesai, SATPAS akan segera melakukan verifikasi data dan dokumen. Apabila data dan dokumen yang diperlukan sudah lengkap dan tidak bermasalah, maka SIM akan segera dicetak. SIM yang telah selesai dicetak dapat dikirim ke rumah ataupun diambil di kantor SATPAS penerbit.
Biaya Perpanjangan SIM
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, berikut adalah biaya yang diperlukan untuk perpanjangan SIM:
- Perpanjangan SIM A: Rp 80.000
- Perpanjangan SIM B: Rp 80.000
- Perpanjangan SIM C: Rp 75.000
- Perpanjangan SIM D: Rp 30.000
Perlu diingat, biaya tersebut belum mencakup biaya pengemasan, administrasi, pengiriman dari SATPAS, serta biaya tes kesehatan dan psikologi.
Itulah panduan perpanjangan SIM secara online. Layanan ini membuat proses pengurusan SIM lebih praktis. Pastikan semua syarat terpenuhi, termasuk dokumen, serta tes kesehatan dan psikologi, agar proses berjalan lancar. Jangan lupa memperpanjang SIM sebelum masa berlaku habis agar tidak perlu membuat SIM baru.














