DPR RI Setujui RUU Desa Hingga Masa Jabatan Kades 8 Tahun! Cek Daftar Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa Terbaru
Pada Kamis, tanggal 28 Maret 2024, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia membawa perubahan penting dengan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU).
Salah satu poin penting dalam RUU tersebut adalah perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) menjadi delapan tahun, dengan batas paling banyak dua periode. Ketua DPR Indonesia, Puan Maharani, secara resmi mengajukan pertanyaan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang.
Seluruh peserta sidang memberikan persetujuan dengan mengucapkan “Setuju,” yang kemudian ditandai dengan ketukan palu pengesahan. Perubahan ini menjadi penting karena sebelumnya, Pasal 39 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur masa jabatan kepala desa selama enam tahun dan dapat menjabat paling banyak tiga periode.
Dengan perpanjangan masa jabatan, diharapkan akan memberikan stabilitas dan kesinambungan dalam kepemimpinan di tingkat desa. Perubahan ini juga menyangkut gaji dan tunjangan bagi kepala desa dan perangkat desa lainnya, yang diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Ketentuan Gaji Minimum
- Penghasilan tetap kepala desa minimal Rp 2.426.640 atau setara 120 persen dari gaji pokok PNS Golongan IIa.
- Penghasilan tetap sekretaris desa minimal Rp 2.224.420 atau setara 110 persen gaji PNS Golongan IIa.
- Penghasilan tetap perangkat desa lainnya minimal Rp 2.022.200, setara 100 persen gaji PNS Golongan IIa.
Gaji dan tunjangan kepala desa dan perangkat desa terdiri dari gaji tetap yang ditetapkan minimum dan tunjangan lainnya yang berbeda-beda di setiap daerah, tergantung pada kebijakan masing-masing kepala daerah kabupaten/kota.
Selain gaji tetap, kepala desa dan perangkat desa juga berhak atas tunjangan lain yang bersumber dari APBD kabupaten/kota, provinsi, atau pusat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tunjangan-tunjangan ini mencakup tunjangan kesejahteraan, tunjangan kinerja, tunjangan kesehatan, tunjangan hari raya, tunjangan pensiun, dan tunjangan lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Pengelolaan tanah desa, yang sering disebut sebagai tanah bengkok, juga menjadi sumber tambahan penghasilan bagi kepala desa dan perangkat desa. Hasil dari pengelolaan tanah desa ini dapat digunakan untuk menambah tunjangan mereka, selain dari penghasilan tetap yang telah diatur.
Tunjangan-tunjangan ini antara lain:
- Tunjangan kesejahteraan
- Tunjangan kinerja
- Tunjangan kesehatan
- Tunjangan hari raya
- Tunjangan pensiun
- Tunjangan lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah daerah
Dengan perpanjangan masa jabatan, diharapkan akan memberikan stabilitas dan kesinambungan dalam kepemimpinan di tingkat desa.














