Gaji 13 PNS Cair Juni 2025, Berikut Cara Cek Nominalnya
Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dimulai pada Juni 2025, sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi aparatur negara serta untuk membantu kebutuhan ekonomi menjelang tahun ajaran baru sekolah.
Gaji ke-13 ini diberikan kepada seluruh ASN, termasuk PNS, PPPK, TNI, Polri, hakim, dan pensiunan, dengan besaran yang dihitung berdasarkan komponen penghasilan bulan Mei 2025 seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau kinerja tanpa potongan iuran maupun kredit pensiun, kecuali pajak penghasilan sesuai ketentuan.
Untuk mengetahui nominal yang diterima, ASN dan pensiunan dapat melakukan pengecekan melalui saldo rekening bank, aplikasi MySAPK atau Taspen, serta menanyakan langsung ke bagian keuangan atau HRD instansi masing-masing.
Cara Cek Gaji 13 PNS Sudah Masuk atau Belum
Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengetahui pencairan gaji 13. ASN bisa memanfaatkan aplikasi resmi yang disediakan pemerintah atau mengecek langsung ke bank penyaluran. Berikut ini penjelasan cara cek gaji 13 sudah masuk atau belum.
1. Aplikasi MySAPK
- Unduh aplikasi MySAPK di Play Store atau App Store
- Instal di ponsel
- Lakukan login dengan memasukkan NIP dan password
- Pilih menu “Penggajian dan Tunjangan”
- Cek informasi terkait status pencairan dan rincian gaji yang diterima
2. Aplikasi Resmi Taspen untuk Pensiunan
- Unduh aplikasi Taspen dan instal
- Buka aplikasi lalu pilih Autentikasi
- Masukkan data diri seperti NIK dan nomor Taspen
- Pilih Login
- Setelah itu cek informasi pembayaran gaji ke-13 secara berkala
3. Tanya ke Bagian Keuangan atau HRD
Jika cara online tidak berhasil, ASN bisa mencoba bertanya kepada bagian keuangan atau HRD instansi tempat bekerja. Bagi pensiunan bisa mengecek langsung ke pihak bank Taspen. Biasanya, instansi akan mengumumkan pembayaran gaji ke-13 secara resmi dengan menyampaikan proses updatenya.
Komponen Gaji Ke-13 yang Diterima ASN
PNS dan pensiunan akan menerima gaji 13 dengan nominal yang tidak sama, tergantung golongan dan jabatan terakhir. ASN pusat, prajurit TNI Polri, dan hakim akan menerima gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen.
Sementara ASN daerah akan diberikan skema sesuai dengan ASN pusat tetapi disesuaikan kemampuan fiskal masing-masing daerahnya. Secara keseluruhan, ada empat komponen gaji 13 yang akan diterima yakni:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau umum
- Tambahan penghasilan atau tunjangan kinerja (bagi yang aktif)
Komponen ini tidak berlaku bagi pensiunan, sebab gaji 13 yang akan diterima menyesuaikan uang pensiunan bulanan pada golongan terakhir.
Besaran Gaji 13 PNS 2025
Mengacu lampiran PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Gaji 13, inilah besaran maksimal bagi pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru.
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-struktural
a. Ketua/Kepala: Rp 31.474.800
b. Wakil ketua: Rp 29.6665.400
c. Sekretaris: Rp 28.104.300
d. Anggota: 28.104.300
2. Pegawai Non-Pegawai ASN di Lembaga Non-Struktural setara Eselon
a. Eselon I: Rp 24.886.200
b. Eselon II: Rp 19.514.300
c. eselon III: Rp 13.842.300
d. Eselon IV: Rp 10.612.900
3. Pegawai Non-Pegawai ASN di Instansi Pemerintah dan Perguruan Tinggi
a. Pendidikan SD/SMP/sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 4.285.200
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 4.639.300
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.052.600
b. Pendidikan SMA/DI/sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp4.907.700
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp5.347.400
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.861.500
c. Pendidikan DII/DIII/sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp5.488.500
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp5.966.100
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6.524.200
d. Pendidikan S1/DIV/sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp6.591.000,00
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp7.160.500
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp7.825.800
e. Pendidikan S2/S3/sederajat
- Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp7.764.100
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp8.357.500
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp9.050.500














