Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Lulusan SMA, D3, dan S1
Gaji PPPK paruh waktu tahun 2025 menjadi topik penting bagi lulusan SMA, D3, dan S1 yang berminat bergabung sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam posisi paruh waktu. Program PPPK paruh waktu memberikan peluang kerja fleksibel di sektor pemerintahan bagi berbagai jenjang pendidikan, sehingga mempermudah akses pekerjaan bagi para lulusan sesuai kemampuan dan kebutuhan mereka.
Mengetahui informasi terkait besaran gaji sangat dibutuhkan oleh calon PPPK agar dapat merencanakan karier dan keuangan dengan tepat, sekaligus memahami manfaat dan kompensasi yang diterima selama menjalani kontrak kerja paruh waktu di tahun 2025.
Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Bila Diangkat PPPK Penuh Waktu
PPPK paruh waktu dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu apabila diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Pemilihannya didasarkan atas ketersediaan anggaran dan hasil penilaian atau evaluasi kinerja.
“PPK dapat mengusulkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK berdasarkan pertimbangan ketersediaan anggaran dan hasil penilaian/evaluasi kinerja,” bunyi keterangan diktum ke-28 KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Apabila diangkat menjadi PPPK penuh waktu, maka skema gajinya pun turut berubah mengikuti golongannya. Lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) adalah golongan V, lulusan D3 golongan VII, dan lulusan S1 golongan IX.
Lebih lanjut, berdasar Peraturan Presiden RI Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, rincian gaji PPPK penuh waktu berdasar golongannya adalah:
- Golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.900 (Lulusan SD)
- Golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
- Golongan III: Rp 2.206.500-Rp 3.201.200
- Golongan IV: Rp 2.299.800-Rp 3.336.600 (Lulusan SMP sederajat)
- Golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900 (Lulusan SMA sederajat)
- Golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100 (Lulusan D2)
- Golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.800 (Lulusan D3)
- Golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400
- Golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500 (Lulusan S1/D4)
- Golongan X: Rp 3.339.100-Rp 5.484.000 (Lulusan S2)
- Golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000 (Lulusan S3)
- Golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800
- Golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800
- Golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp 6.472.500
- Golongan XV: Rp 4.107.600-Rp 6.746.200
- Golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600
- Golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp 7.329.000
Daftar Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Berdasar Upah Minimum
Sebagai gambaran, berdasar dokumen unggahan laman Satu Data Kementerian Ketenagakerjaan, Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 adalah:
- Aceh: Rp 3.685.616
- Sumatra Utara: Rp 2.992.559
- Sumatra Barat: Rp 2.994.193
- Sumatra Selatan: Rp 3.681.571
- Kepulauan Riau: Rp 3.623.654
- Riau: Rp 3.508.776
- Lampung: Rp 2.893.070
- Bengkulu: Rp 2.670.039
- Jambi: Rp 3.234.535
- Bangka Belitung: Rp 3.876.600
- Banten: Rp 2.905.119
- DKI Jakarta: Rp 5.396.761
- Jawa Barat: Rp 2.191.232
- Jawa Tengah: Rp 2.169.349
- Jawa Timur: Rp 2.305.985
- DI Yogyakarta: Rp 2.264.080
- Bali: Rp 2.996.561
- Nusa Tenggara Timur: Rp 2.328.969
- Nusa Tenggara Barat: Rp 2.602.931
- Kalimantan Barat: Rp 2.878.286
- Kalimantan Tengah: Rp 3.473.621
- Kalimantan Selatan: Rp 3.496.195
- Kalimantan Utara: Rp 3.580.160
- Kalimantan Timur: Rp 3.579.313
- Sulawesi Utara: Rp 3.775.425
- Sulawesi Tengah: Rp 2.915.000
- Sulawesi Tenggara: Rp 3.073.551
- Sulawesi Selatan: Rp 3.657.527
- Sulawesi Barat: Rp 3.104.430
- Gorontalo: Rp 3.221.731
- Maluku Utara: Rp 3.408.000
- Maluku: Rp 3.141.700
- Papua: Rp 4.285.850
- Papua Barat: Rp 3.615.000
- Papua Tengah: Rp 4.285.848
- Papua Pegunungan: Rp 4.485.847
- Papua Selatan: Rp 4.285.850
- Papua Barat Daya: Rp 3.614.000














