Cara Perpanjang SIM Online 2025 dan Biayanya
Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online semakin menjadi pilihan praktis bagi masyarakat di era digital, termasuk pada tahun 2025. Dengan memahami cara perpanjang SIM online dan biayanya, pemohon dapat menghemat waktu dan tenaga, serta menghindari antrean panjang di kantor pelayanan.
Proses yang lebih efisien ini tidak hanya memudahkan pengemudi dalam memperbarui izin mengemudi mereka, tetapi juga meningkatkan kesadaran akan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas.
Informasi yang jelas mengenai prosedur dan biaya perpanjangan SIM online sangat penting untuk memastikan bahwa semua pengemudi dapat melanjutkan aktivitas berkendara dengan legal dan aman, serta mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan keselamatan di jalan raya.
Syarat Perpanjangan SIM
Berikut beberapa syarat dokumen yang juga harus disiapkan ketika ingin melakukan perpanjangan SIM secara online:
- SIM lama Anda;
- E-KTP;
- Hasil RIKKES Jasmani;
- Hasil Tes Psikologi;
- Pas foto (bukan foto selfie) dengan background berwarna biru;
- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal.
- Pastikan semua dokumen di atas tidak buram ketika di-submit. Hal itu dilakukan guna memudahkan verifikasi data dan untuk menghindari penolakan Satpas.
Cara Perpanjang SIM 2025 Secara Online
- Unduh terlebih dulu aplikasi Digital Korlantas POLRI di Play store atau App store;
- Setelah itu, lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi nomor hp kemudian dilakukan dengan melakukan verifikasi menggunakan kode OTP yang dikirim via SMS;
- Setelah berhasil, buatlah PIN dan konfirmasi PIN untuk keamanan aplikasi;
- Isi profil pada menu profil dengan NIK, nama, dan email. Nantinya aktivasi akun akan dikirimkan melalui email;
- Kemudian lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness;
- Sebelum melakukan perpanjangan SIM, penting juga untuk mempersiapkan dokumen pendukung seperti e-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar belakang berwarna biru;
- Selanjutnya, lakukan tes RIKKES jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id melalui browser di handphone kamu;
- Setelah itu, pilih Menu SIM dalam aplikasi dan lanjutkan dengan memilih opsi perpanjangan SIM;
- Kemudian, unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM;
- Klik Satpas penerbit;
- Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh Satpas dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan;
- Pilih metode pengiriman atau pengambilan SIM. Jika memilih pengiriman melalui POS Indonesia, jangan lupa masukkan alamat pengiriman.
- Lihat nomor rekening untuk pembayaran dan lakukan pembayaran menggunakan virtual account BNI;
- Setelah itu, periksa status transaksi secara berkala di menu transaksi dalam aplikasi;
- Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan;
- Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah kamu mengklik tombol perbarui.
Biaya Perpanjangan SIM
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM Nasional biasanya dikenakan biaya mulai Rp 30.000 hingga Rp80.000. Biaya ini tergantung jenis SIM yang ingin diperpanjang.
Berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 tersebut berikut daftar tarif perpanjangan SIM di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas):
- SIM A: Rp 80.000
- SIM B I: Rp 80.000
- SIM B II: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
- SIM C I: Rp 75.000
- SIM C II: Rp 75.000
- SIM D: Rp 30.000
- SIM D I: Rp 30.000
Penting untuk diketahui, sebaiknya kamu juga menyiapkan dana lebih ketika melakukan pengurusan perpanjangan SIM. Sebab, dalam pengurusan perpanjangan SIM biasanya ada biaya tambahan lain, seperti tes kesehatan dan tes psikologi. Saat melakukan tes psikologi biasanya akan dikenakan biaya Rp37.500. Sementara itu, untuk biaya tes RIKKES jasmani tergantung pada tarif klinik yang dipilih.
Estimasi Proses Perpanjangan SIM
Proses perpanjangan SIM biasanya memakan waktu 3-7 hari kerja, tetapi dapat lebih lama jika terjadi lonjakan antrian di Satpas, belum termasuk waktu pengiriman ke alamat pemohon. Untuk permohonan perpanjangan SIM, disarankan dilakukan sebelum pukul 15.00, karena permohonan setelah waktu tersebut akan diproses keesokan harinya. Jam operasional Satpas adalah Senin hingga Sabtu, dari pukul 08:00 hingga 15:00 waktu setempat.














