Jadwal dan Cara Pengambilan Dana PIP SD 2025
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan inisiatif pemerintah untuk mendukung pendidikan anak-anak di tingkat Sekolah Dasar (SD), terutama bagi keluarga kurang mampu. Menjelang tahun 2025, penting bagi orang tua dan siswa untuk mengetahui jadwal dan cara pengambilan dana PIP SD agar dapat memanfaatkan bantuan ini secara optimal.
Informasi yang jelas mengenai mekanisme pengambilan dana akan membantu memastikan bahwa bantuan disalurkan tepat waktu dan dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan, sehingga mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan akses dan kualitas pendidikan di Indonesia.
Jadwal Pencairan Dana PIP SD 2025
Pencairan dan bantuan dana PIP 2025 telah diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Berdasarkan peraturan tersebut, pencairan bantuan PIP termasuk pada jenjang pendidikan SD dibagi menjadi 3 termin. Berikut ini rinciannya:
Termin 1: Februari-April
Penerima dana bantuan PIP di termin 1 dikhususkan untuk siswa yang juga penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Termin 2: Mei-September
Penerima dana bantuan PIP pada termin 2 mencakup siswa yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan dan pemangku kepentingan. Penerima pada termin ini juga merupakan siswa yang telah ditetapkan sebagai penerima program berdasarkan SK Nominasi.
Termin 3: Oktober-Desember
Penerima dana bantuan PIP pada termin 3 adalah siswa yang masuk kategori termin 1 dan 2.
Besaran Dana PIP SD 2025
Hingga saat ini, pemerintah belum mengeluarkan secara resmi besaran Dana PIP SD di tahun 2025. Namun, jika merujuk pada tahun sebelumnya, besaran dana PIP untuk SD dimulai dari Rp 225.000 hingga Rp 450.000 per tahunnya.
Untuk lebih jelas, berikut rincian nominal dana PIP SD berdasarkan semesternya:
Peserta didik SD/SDLB/Paket A
Semester Gasal
- Siswa Kelas 1: Rp 225.000 per tahun
- Siswa Kelas 2 sampai 6: Rp 450.000 per tahun
Semester Genap
- Siswa Kelas 1 sampai 5: Rp 450.000 per tahun
- Siswa kelas 6: Rp 225.000 per tahun
Cara Pengambilan Dana PIP
Khusus bagi siswa yang masuk dalam daftar SK Pemberian bisa langsung menerima uang di bank atau ATM terdekat. Sementara untuk siswa SK Nominasi harus mengaktivasi rekening terlebih dulu, karena belum pernah mendapatkan PIP sebelumnya.
Untuk memudahkan kamu, berikut di bawah ini cara pengambilan dananya yakni:
- Bawa buku tabungan yang sudah berstatus aktif ke bank terdekat;
- Selain itu, bisa juga datang ke ATM terdekat untuk menarik dengan kartu debit;
- Bank penyalur yang menyediakan pencairan PIP yakni BNI, BSI, dan BRI;
- Tarik dana sesuai dengan kebutuhan siswa.
Cara Cek Penerima PIP 2025
- Silakan klik terlebih dulu laman resmi PIP dengan mengklik https://pip.kemdikbud.go.id/home_v1;
- Setelah itu, masukkan NISN dan NIK siswa;
- Kemudian, masukkan kode ‘Captcha’ dengan benar pada kolom yang tersedia;
- Klik “Cek Penerima PIP”;
- Nanti secara otomatis laman akan menampilkan data siswa yang termasuk sebagai penerima PIP.