Program Rice Cooker Gratis: Jadwal Pembagian dan Syarat Penerimanya
Pada bulan November 2023, pemerintah akan membagikan alat memasak berbasis listrik (AML) berupa rice cooker secara gratis kepada masyarakat. Kepastian pembagian AML tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P Hutajulu.
Pembagian rice cooker gratis ini dilakukan sebagai bagian dari program yang direalisasikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik Bagi Rumah Tangga. Saat ini, tanggal pasti untuk pembagian masih dalam proses penentuan.
Kriteria dan Syarat Calon Penerima Rice Cooker Gratis
Dalam Pasal 3, dijelaskan bahwa calon penerima rice cooker merupakan rumah tangga yang memenuhi syarat berikut:
- Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 volt-ampere (R-1/TR)
- Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 volt-ampere (R-1/TR)
- Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 1.300 volt-ampere (R-1/RT).
Ketiganya harus berdomisili di daerah yang tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah yang memperoleh pasokan listrik 24 jam per hari. Selain itu, calon penerima juga merupakan rumah tangga yang tidak memiliki AML atau rice cooker.
Jisman menambahkan, Dirjen Ketenagalistrikan selaku pelaksana program imbuhnya, tengah menyiapkan data calon penerima AML berdasarkan usulan dari kepala desa atau pejabat setingkat. Kemudian, akan dilakukan verifikasi yang melibatkan PLN. Setelah itu baru didistribusikan kepada masyarakat.
Jenis Rice Cooker
Pemerintah akan memberikan bantuan berupa rice cooker gratis kepada masyarakat pada tahun 2023. Paket bantuan tersebut terdiri dari satu set rice cooker, buku pengoperasian rice cooker, kartu garansi, dan brosur yang berisi rekomendasi pola pemakaian rice cooker.
Rice cooker yang dibagikan secara gratis ini memiliki kapasitas pengenal 1,8 liter sampai dengan 2,2 liter, dilengkapi stiker bertuliskan “Hibah Kementerian ESDM dan Tidak untuk Diperjualbelikan” yang tidak mudah luntur atau dilepas, mengutamakan produk dan potensi dalam negeri yang dibuktikan dengan tingkat komponen dalam negeri, mencantumkan tanda hemat energi, dan mencantumkan label SNI.
Produk rice cooker ini juga wajib memenuhi ketentuan SNI 7859:2013, SNI 60335-2-15:2011, serta standar kinerja energi minimum melalui pencantuman label tanda hemat energi untuk peralatan pemanfaatan energi penanak nasi. Bantuan rice cooker gratis dari Kementerian ESDM ini hanya dilakukan satu kali untuk setiap penerima.
Setelah mendapatkan rice cooker, penerima wajib memelihara dan merawat, serta tidak boleh memperjualbelikannya kepada pihak lain. Rice cooker yang dibagikan secara gratis ini selain berfungsi untuk menanak nasi, namun juga bisa menghangatkan makanan, dan mengukus makanan.














