Jadwal Gaji ke-13 PNS 2026 Cair
Gaji ke-13 atau Tunjangan Kinerja Tahunan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Hari Raya, yang mewajibkan pencairan paling lambat 1 minggu sebelum Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026 sekitar akhir Maret 2026, setara dengan satu bulan gaji pokok, tunjangan keluarga, serta tunjangan kinerja berdasarkan golongan dan instansi masing-masing, sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas dedikasi aparatur sipil negara di tengah anggaran APBN 2026 yang dialokasikan Rp3.600 triliun dengan fokus pada peningkatan kesejahteraan pegawai.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) bersama Kementerian Keuangan telah menginstruksikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan bank penyalur seperti BRI, BNI, dan Mandiri untuk memastikan pencairan tepat waktu mulai pertengahan Maret 2026 secara bertahap per daerah, termasuk Sumatera Utara, guna mendongkrak daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional pasca-inflasi terkendali di 2,8 persen seperti proyeksi BI.
Apa Itu Gaji ke-13?
Gaji ke-13 merupakan penghasilan tambahan yang diberikan pemerintah kepada ASN, termasuk PNS, PPPK, anggota TNI/Polri, pejabat negara, serta pensiunan. Meskipun mirip dengan Tunjangan Hari Raya (THR), gaji ke-13 biasanya dibayarkan di pertengahan tahun, bertepatan dengan musim pembayaran biaya pendidikan, yaitu sekitar Juni hingga Juli.
Prediksi Jadwal Pencairan Gaji ke-13 2026
Sejauh ini, pemerintah belum mengumumkan jadwal resmi pencairan gaji ke-13 untuk tahun 2026. Namun, jika melihat pola tahun-tahun sebelumnya, pencairan biasanya dilakukan di pertengahan tahun. Misalnya, pada 2025, gaji ke-13 ASN dicairkan antara Juni hingga Juli sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025. Oleh karena itu, besar kemungkinan pencairan tahun 2026 juga akan terjadi pada periode yang sama.
Besaran Gaji ke-13 ASN
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, berikut rincian perkiraan besaran gaji ke-13 untuk ASN, PNS, dan PPPK:
Gaji ASN (PNS, TNI/Polri)
- Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400
- Golongan II: Rp2.184.000 – Rp4.125.600
- Golongan III: Rp2.785.700 – Rp5.180.700
- Golongan IV: Rp3.287.800 – Rp6.373.200
Gaji Pensiunan PNS
- Golongan I: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
- Golongan II: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
- Golongan III: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
- Golongan IV: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Gaji Pejabat Negara dan Non-ASN
Pejabat lembaga nonstruktural:
- Ketua: Rp31.474.800
- Wakil Ketua: Rp29.665.400
- Anggota/Sekretaris: Rp28.104.300
Gaji PPPK
- Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.900














