Cara dan Syarat Membuat NIB secara Online, Pelaku Usaha Wajib Tahu!
Pelaku usaha di Indonesia dapat mengurus berbagai dokumen perizinan dan legalitas usaha secara lebih efisien dan efektif melalui Sistem Single Online Submission (OSS). Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh pemerintah dan berfungsi sebagai bukti registrasi serta dasar legalitas usaha.
Dengan memiliki NIB, pelaku usaha dapat mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial serta memperoleh dokumen legalitas lainnya yang dibutuhkan untuk perizinan usaha.
Sebelumnya, proses pembuatan NIB memerlukan pelaku usaha untuk mengunjungi kantor pemerintahan setempat, yang dapat memakan waktu dan biaya yang tidak sedikit. Namun, dengan adanya OSS, pelaku usaha kini dapat melakukan pendaftaran NIB secara online, memungkinkan mereka untuk menghemat waktu dan biaya serta meningkatkan efisiensi dalam mengurus usaha.
Syarat Membuat NIB
Dilansir laman OSS Kementerian Investasi/BKPM, berikut syarat membuat NIB bagi para pelaku usaha:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Email dan nomor HP aktif
- Usaha mikro yang sudah memiliki izin lokasi, izin lokasi perairan, izin lingkungan, dan izin mendirikan bangunan
- Data terkait bidang usaha Anda, seperti jenis usaha, produk usaha, dan dokumen persetujuan lingkungan
Jika semua persyaratan di atas telah disiapkan, pelaku usaha bisa mulai melakukan pendaftaran NIB.
Cara Membuat NIB secara Online
Pendaftaran dan pembuatan NIB dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS):
Daftar Akun OSS
- Buka laman https://oss.go.id/ lalu klik “Daftar”
- Pilih skala usaha UMK lalu klik “Lanjut”
- Pilih jenis usaha, “Orang Perseorangan” atau “Badan Usaha”
- Masukkan NIK (untuk jenis perseorangan) atau Jenis Badan Usaha (untuk Badan Usaha), lalu masukkan nomor HP atau email untuk verifikasi, lalu Klik “Verifikasi”
- Masukkan kode verifikasi yang dikirim ke nomor HP atau cek email dan buat kata sandi, klik “Lanjut”
- Lengkapi profil sesuai data yang terdaftar di Dukcapil. Pastikan semua data diisi dengan benar, lalu centang pernyataan menyetujui syarat dan ketentuan, lalu Klik
- “Daftar”
- Setelah memiliki hak akses OSS, Anda dapat memulai mengurus NIB untuk UMKM.
Cara Mengurus Perizinan Berusaha bagi UMKM
- Buka laman https://oss.go.id/
- Pilih menu “Ajukan Perizinan Usaha Mikro & Kecil” atau Anda bisa langsung klik “Masuk” yang berada di pojok kanan atas
- Masukkan nomor ponsel/email/username dan password yang sudah didaftarkan sebelumnya
- Masukkan kode captcha yang diminta, lalu klik “Masuk”, pilih menu “Perizinan Berusaha”
- Kemudian pilih “Permohonan Baru”
- Lengkapi data-data yang diperlukan, seperti Data Pelaku Usaha, Data Bidang Usaha, Data Detail Bidang Usaha, dan Data Produk/Jasa Bidang Usaha
- Periksa kembali Daftar Produk/Jasa, Data Usaha, dan Daftar Kegiatan Usaha, serta lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu), lalu centang
- “Pernyataan Mandiri”
- Periksa draf Perizinan Berusaha
- Proses selesai tinggal menunggu NIB terbit
Dengan demikian, pelaku usaha dapat lebih mudah dan efektif dalam mengurus usaha serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya legalitas usaha dalam berbagai aspek bisnis.














