Jangan Sampai Salah, Begini Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal
Cara memeriksa apakah suatu pinjaman online legal atau ilegal dapat dilakukan secara online melalui berbagai saluran, termasuk WhatsApp, situs web resmi, telepon, atau e-mail. Pengecekan legalitas ini penting untuk meminimalisir risiko yang tidak diinginkan di kemudian hari. Pinjaman online yang legal adalah yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
OJK telah menerbitkan regulasi baru, yaitu POJK No. 10/2022, yang meningkatkan persyaratan modal minimum dan perizinan untuk perusahaan P2P lending. Regulasi ini juga menetapkan persyaratan modal minimum sebesar 25 miliar rupiah dan prosedur perizinan yang lebih efisien.
Regulasi baru ini bertujuan untuk membersihkan sektor pinjaman online yang sedang berkembang pesat dari perusahaan fintech yang ilegal atau tidak sehat secara finansial. Oleh karena itu, memeriksa legalitas penyedia pinjaman online sangat penting agar seseorang tidak terjebak pada pinjaman ilegal. Dengan demikian, untuk memastikan legalitas suatu pinjaman online, calon peminjam perlu memeriksa apakah penyelenggara pinjaman tersebut terdaftar dan diawasi oleh OJK.
Selain itu, perubahan regulasi terbaru juga menetapkan persyaratan modal minimum yang lebih tinggi untuk perusahaan P2P lending, sehingga memeriksa ketaatan perusahaan terhadap regulasi ini juga merupakan langkah penting dalam memastikan legalitasnya.
Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal
Cara cek pinjol legal atau tidak bisa dilakukan melalui WhatsApp, laman resmi OJK, serta telepon atau e-mail resmi OJK.
WhatsApp OJK
Cara cek pinjol legal atau ilegal melalui WhatsApp (WA) OJK, terlebih dahulu harus menyimpan nomor WA resmi OJK 081-157-157-157, selanjutnya dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
- Buka aplikasi WhatsApp, kemudian pilih kontak OJK
- Ketikkan nama pinjol yang ingin dicek legalitasny
- Kirim pesan.
Nantinya, sistem akan menelusuri data yang dimasukkan, dan tunggu sampai muncul status pinjol tersebut memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK.
Website OJK
Cara cek pinjol legal juga bisa dilakukan melalui website resmi OJK. Dalam website ini, akan terpampang seluruh daftar pinjol legal. Anda bisa mengakses laman www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx atau https://ojk.go.id. Pengecekan pinjol legal melalui laman https://ojk.go.id, dilakukan dengan memilih menu IKNB, lalu klik Fintech di sebelah kanan bawah. Jika ada penyelenggara pinjol legal terbaru, biasanya juga akan diperbarui datanya dan daftarnya dirilis di laman resmi www.ojk.go.id.
Telepon atau e-mail
Selain cara di atas, pengecekan legalitas pinjol juga bisa dilakukan lewat e-mail waspadainvestasi@ojk.go.id atau kontak resmi OJK di nomor 157. Demikian rangkuman mengenai cara cek pinjol legal atau ilegal di Indonesia. Anda yang berminat meminjam dana dari pinjol, harus memastikan pinjol tersebut resmi terdaftar dan diawasi oleh OJK.
Pentingnya memeriksa legalitas pinjaman online, terutama yang diselenggarakan oleh perusahaan fintech P2P lending atau pinjol, adalah untuk meminimalisir risiko terjebak pada pinjaman ilegal.
Pengecekan ini dapat dilakukan secara online melalui berbagai saluran, termasuk WhatsApp, situs web resmi, telepon, atau e-mail. Pinjaman online yang legal adalah yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Oleh karena itu, memeriksa legalitas penyedia pinjaman online sangat penting agar seseorang tidak terjebak pada pinjaman ilegal.
Dengan demikian, kesadaran dan pengetahuan mengenai legalitas pinjaman online merupakan langkah penting bagi calon peminjam untuk melindungi diri dari risiko yang tidak diinginkan di kemudian hari. Melalui pengecekan yang cermat, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan layanan pinjaman online secara aman dan terhindar dari praktik pinjaman ilegal yang merugikan.