Kenaikan Gaji PNS 2024 Dibayar Rapel di Februari, Begini Penjelasan Menkeu
Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia merasa bahagia dan bersyukur karena pemerintah telah memastikan bahwa kesejahteraan mereka akan terjaga dengan pencairan gaji pokok setiap bulannya. Pada 3 Januari 2024, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengonfirmasi bahwa kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen yang diumumkan oleh Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2023 telah berlaku sejak 1 Januari 2024.
Meskipun implementasi kenaikan gaji masih dalam proses penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) turunan, Menteri Keuangan menegaskan bahwa kenaikan gaji akan segera dilaksanakan dan dibayarkan secara penuh mulai Januari ini untuk 12 bulan ke depan. Namun, untuk bulan Februari ini, gaji PNS masih mengacu pada peraturan PP lama dan belum dapat dipastikan apakah rapelan gaji akan berlaku pada bulan tersebut.
Daftar Gaji PNS yang berlaku pada bulan Februari 2024 sesuai PP lama yaitu PP 15 tahun 2019
- Golongan Ia: Rp1.560.800 s.d. Rp2.335.800
- Golongan Ib: Rp1.704.500 s.d. Rp2.472.900
- Golongan Ic: Rp1.776.600 s.d. Rp2.577.500
- Golongan Id: Rp1.851.800 s.d. Rp2.686.500
- Golongan IIa: Rp2.022.200 s.d. Rp3.373.600
- Golongan IIb: Rp2.208.400 s.d. Rp3.516.300
- Golongan IIc: Rp2.301.800 s.d. Rp3.665.000
- Golongan IId: Rp2.399.200 s.d. Rp3.820.000
- Golongan IIIa: Rp2.579.400 s.d. Rp4.236.400
- Golongan IIIb: Rp2.688.500 s.d. Rp4.415.600
- Golongan IIIc: Rp2.802.300 s.d. Rp4.602.400
- Golongan IIId: Rp2.920.200 s.d. Rp4.797.000
- Golongan IVa: Rp3.044.300 s.d. Rp5.000.000
- Golongan IVb: Rp3.173.100 s.d. Rp5.211.500
- Golongan IVc: Rp3.307.300 s.d. Rp5.431.900
- Golongan IVd: Rp3.447.200 s.d. Rp5.661.700
- Golongan IVd: Rp3.593.100 s.d. Rp5.901.200.
PNS dapat tetap berharap untuk mendapatkan gaji yang lebih tinggi dan terjamin kesejahteraannya dengan berita positif ini.
Meskipun PP turunan masih dalam tahap perancangan, Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bahwa kenaikan gaji PNS akan dibayarkan secara penuh mulai Januari 2024. Untuk bulan Februari, gaji PNS masih mengacu pada peraturan PP lama, namun rapel kenaikan gaji akan dibayarkan jika PP turunan berhasil diterbitkan dan berlaku pada bulan tersebut.