Monday, July 27, 2026
Artikel BLOG
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Artikel BLOG
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Artikel BLOG
No Result
View All Result
Home Informasi

Kenaikan Gaji PNS 2024 Dibayar Rapel di Februari, Begini Penjelasan Menkeu

Anugrah Dwian Andari by Anugrah Dwian Andari
August 17, 2024
in Informasi
0
Kenaikan Gaji PNS 2024 Dibayar Rapel di Februari

Kenaikan Gaji PNS 2024 Dibayar Rapel di Februari

3.7k
SHARES
20.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kenaikan Gaji PNS 2024 Dibayar Rapel di Februari, Begini Penjelasan Menkeu

Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia merasa bahagia dan bersyukur karena pemerintah telah memastikan bahwa kesejahteraan mereka akan terjaga dengan pencairan gaji pokok setiap bulannya. Pada 3 Januari 2024, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengonfirmasi bahwa kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen yang diumumkan oleh Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2023 telah berlaku sejak 1 Januari 2024.

Meskipun implementasi kenaikan gaji masih dalam proses penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) turunan, Menteri Keuangan menegaskan bahwa kenaikan gaji akan segera dilaksanakan dan dibayarkan secara penuh mulai Januari ini untuk 12 bulan ke depan. Namun, untuk bulan Februari ini, gaji PNS masih mengacu pada peraturan PP lama dan belum dapat dipastikan apakah rapelan gaji akan berlaku pada bulan tersebut.




Daftar Gaji PNS yang berlaku pada bulan Februari 2024 sesuai PP lama yaitu PP 15 tahun 2019

  • Golongan Ia: Rp1.560.800 s.d. Rp2.335.800
  • Golongan Ib: Rp1.704.500 s.d. Rp2.472.900
  • Golongan Ic: Rp1.776.600 s.d. Rp2.577.500
  • Golongan Id: Rp1.851.800 s.d. Rp2.686.500
  • Golongan IIa: Rp2.022.200 s.d. Rp3.373.600
  • Golongan IIb: Rp2.208.400 s.d. Rp3.516.300
  • Golongan IIc: Rp2.301.800 s.d. Rp3.665.000
  • Golongan IId: Rp2.399.200 s.d. Rp3.820.000
  • Golongan IIIa: Rp2.579.400 s.d. Rp4.236.400
  • Golongan IIIb: Rp2.688.500 s.d. Rp4.415.600
  • Golongan IIIc: Rp2.802.300 s.d. Rp4.602.400
  • Golongan IIId: Rp2.920.200 s.d. Rp4.797.000
  • Golongan IVa: Rp3.044.300 s.d. Rp5.000.000
  • Golongan IVb: Rp3.173.100 s.d. Rp5.211.500
  • Golongan IVc: Rp3.307.300 s.d. Rp5.431.900
  • Golongan IVd: Rp3.447.200 s.d. Rp5.661.700
  • Golongan IVd: Rp3.593.100 s.d. Rp5.901.200.




PNS dapat tetap berharap untuk mendapatkan gaji yang lebih tinggi dan terjamin kesejahteraannya dengan berita positif ini.

Meskipun PP turunan masih dalam tahap perancangan, Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bahwa kenaikan gaji PNS akan dibayarkan secara penuh mulai Januari 2024. Untuk bulan Februari, gaji PNS masih mengacu pada peraturan PP lama, namun rapel kenaikan gaji akan dibayarkan jika PP turunan berhasil diterbitkan dan berlaku pada bulan tersebut.




 

Tags: daftar gaji pns februari 2024gaji pnskemenkeuKenaikan Gaji PNS 2024 Dibayar Rapel di FebruarimenkeuPenjelasan Menkeu tentang Kenaikan Gaji PNS 2024 Dibayar Rapel di Februarirapel gaji
Previous Post

Pastikan Nama Kamu Terdaftar! Cara Cek Data Non ASN Tahun 2024 di BKN Beserta Linknya

Next Post

KPPS Wajib Paham Tentang Sirekap 1 dan 2 Pada Pemilu 2024, Begini Penjelasannya

Anugrah Dwian Andari

Anugrah Dwian Andari

Related Posts

Jadwal Survei Lingkungan Belajar Sulingjar Tahun 2026 dan Ketentuannya
Informasi

Jadwal Survei Lingkungan Belajar Sulingjar Tahun 2026 dan Ketentuannya

by Anugrah Dwian Andari
July 27, 2026
Cara dan Syarat Urus BPKB Hilang Secara Resmi
Informasi

Cara dan Syarat Urus BPKB Hilang Secara Resmi

by Anugrah Dwian Andari
July 27, 2026
Cara Daftar dan Aktivasi IKD 2026 Secara Online
Informasi

Cara Daftar dan Aktivasi IKD 2026 Secara Online

by Anugrah Dwian Andari
July 27, 2026
Cara Mengaktifkan SIM Digital Dengan Mudah
Informasi

Cara Mengaktifkan SIM Digital Dengan Mudah

by Anugrah Dwian Andari
July 25, 2026
Cara Lihat Desil Penerima Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Tahun 2026
Informasi

Cara Lihat Desil Penerima Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Tahun 2026

by Anugrah Dwian Andari
July 25, 2026
Next Post
Sirekap 1 dan 2 Pada Pemilu 2024

KPPS Wajib Paham Tentang Sirekap 1 dan 2 Pada Pemilu 2024, Begini Penjelasannya

Recommended

Cara Cek Penerima Bansos 2024 

Bansos 2024 Mulai Cair, Cara Cek Penerima dan Syarat Daftarnya

August 17, 2024
Cara Cek Bansos BPNT Lewat HP di Google

Cara Cek Bansos BPNT Lewat HP di Google

November 19, 2024

Categories

  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Informasi
  • Islami
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Tips dan Trik
  • Uncategorized

Don't miss it

Jadwal Survei Lingkungan Belajar Sulingjar Tahun 2026 dan Ketentuannya
Informasi

Jadwal Survei Lingkungan Belajar Sulingjar Tahun 2026 dan Ketentuannya

July 27, 2026
Cara dan Syarat Urus BPKB Hilang Secara Resmi
Informasi

Cara dan Syarat Urus BPKB Hilang Secara Resmi

July 27, 2026
Cara Daftar dan Aktivasi IKD 2026 Secara Online
Informasi

Cara Daftar dan Aktivasi IKD 2026 Secara Online

July 27, 2026
Cara Mengaktifkan SIM Digital Dengan Mudah
Informasi

Cara Mengaktifkan SIM Digital Dengan Mudah

July 25, 2026
Cara Lihat Desil Penerima Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Tahun 2026
Informasi

Cara Lihat Desil Penerima Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Tahun 2026

July 25, 2026
Penyebab dan Solusi Tidak Terdaftar Sebagai Penerima Bansos 2026 Tahap 3
Informasi

Penyebab dan Solusi Tidak Terdaftar Sebagai Penerima Bansos 2026 Tahap 3

July 25, 2026
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi

© 2024 Informasi dan Artikel

No Result
View All Result
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi

© 2024 Informasi dan Artikel