Masih Belum Punya NPWP? Berikut Cara Buat NPWP dan Persyaratannya
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identifikasi resmi yang diberikan kepada individu atau badan hukum yang memiliki penghasilan dan diwajibkan untuk membayar pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pajak di Indonesia.
NPWP digunakan untuk keperluan administrasi perpajakan, termasuk pelaporan pajak dan transaksi keuangan lainnya yang terkait dengan pajak.
Cara Membuat NPWP
- Buka situs pajak.go.id, lalu pilih “Pendaftaran NPWP”
- Pilih menu daftar serta masukkan alamat e-mail yang masih aktif dan captcha, lalu klik daftar
- Buka link verifikasi yang telah dikirim melalui email untuk aktivasi akun, lalu klik daftar
- Akun berhasil dibuat
- Setelah itu, login dengan email dan password yang telah didaftarkan
- Klik “Pendaftaran NPWP”
- Isi setiap data dengan lengkap, lalu klik “Next”
- Beri centang pada kolom yang tersedia pada setiap pernyataan
- Klik “Simpan” dan kirim permohonan
- Klik “Minta Token” dan “Isi Captcha”, lalu klik “Submit”
- Lakukan verifikasi dengan cek kode token yang dikirim ke email
- Salin kode token, lalu tekan tombol kirim
- Permohonan NPWP online telah selesai.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, seseorang menjadi Wajib Pajak jika mereka telah menerima atau memperoleh penghasilan yang besarnya melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Dikutip dari berbagai sumber, jika wanita sudah menikah, mereka juga akan dikenai pajak secara terpisah karena:
- Hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim
- Menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta
- Memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya meskipun tidak terdapat keputusan hakim atau tidak terdapat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan memperoleh penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak
Adapun syarat-syarat membuat NPWP bagi Wajib Pajak orang pribadi, yaitu sebagai berikut:
Syarat Buat NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:
- Fotokopi KTP bagi WNI
- Fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi WNA.
Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:
- Fotokopi KTP bagi WNI atau fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi WNA, dan fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah atau lembar tagihan listrik dari perusahaan listrik
- Fotokopi e-KTP bagi WNI dan surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
Jika Wajib Pajak orang pribadi adalah seseorang yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, dan wanita kawin yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah, permohonan juga harus dilampiri dengan:
- Fotokopi Kartu NPWP suami
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami