Petugas KPPS Waijb Paham! Berikut Hal-Hal yang Harus Dilakukan KPPS Sebelum Pemungutan Suara Pemilu 2024
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah kelompok yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024. KPPS terdiri dari 7 orang anggota yang dipilih dari masyarakat sekitar Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang memenuhi syarat-syarat. KPPS memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan kelancaran, kejujuran, dan keadilan dalam proses pemilihan umum.
Sebelum memulai tugasnya pada hari pemungutan suara, KPPS harus melakukan beberapa persiapan penting yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Pemilu 2024. Persiapan yang harus dilakukan KPPS antara lain mempersiapkan surat suara, kotak suara, daftar pemilih, dan tempat pemungutan suara.
Selain itu, KPPS juga harus memastikan bahwa TPS sudah siap dan memenuhi persyaratan, seperti keamanan dan ketersediaan fasilitas bagi pemilih berkebutuhan khusus. Tugas KPPS dalam pemungutan dan penghitungan suara di TPS adalah mewujudkan kedaulatan pemilih, melayani pemilih dengan hak pilihnya, serta memberikan akses dan layanan kepada pemilih disabilitas.
KPPS juga memiliki wewenang untuk mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS dan melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kewajiban KPPS adalah melaksanakan wewenang yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Besaran gaji atau honor yang akan diterima oleh KPPS adalah sebesar Rp1.100.000,00 untuk anggota KPPS dan Rp1.200.000,00 untuk ketua KPPS.
Hal Yang Perlu di Lakukan Oleh Petugas KPPS Sebelum Pemungutan Suara Pemilu 2024
-
Penyiapan TPS
KPPS harus mempersiapkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Komisi Pemilih (KPU), dengan luas minimal 36 meter persegi dan tempat yang mudah dijangkau oleh pemilih. TPS harus dilengkapi dengan fasilitas yang memadai, seperti listrik, air, toilet, dan tempat parkir. KPPS juga harus memastikan keamanan dan kenyamanan TPS dengan mengatur pengawasan, penjagaan, dan penerangan.
KPPS harus menyiapkan perlengkapan pemungutan suara, seperti kotak suara, bilik suara, formulir pemungutan suara, daftar pemilih, dan materi lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan pemungutan suara. KPPS harus memeriksa kondisi dan jumlah perlengkapan pemungutan suara sebelum disimpan di TPS dan sebelum dibuka pada hari pemungutan suara. KPPS harus memastikan bahwa perlengkapan pemungutan suara tidak rusak, hilang, atau dicampur dengan perlengkapan pemungutan suara lainnya.
-
Pengumuman dan Sosialisasi
KPPS harus melakukan pengumuman terkait pelaksanaan pemungutan suara beserta lokasi TPS selambat-lambatnya 5 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
Pengumuman harus mencantumkan informasi tentang hari, tanggal, waktu, dan alamat TPS yang telah ditentukan. Pengumuman harus disampaikan melalui media massa, media sosial, spanduk, pamflet, atau cara lain yang efektif.KPPS juga harus menyampaikan berbagai informasi dan sosialisasi kepada pemilih, seperti cara memilih, hak dan kewajiban pemilih, syarat dan tata cara pemungutan suara. KPPS harus menggunakan bahasa yang mudah dimengerti oleh pemilih dan menggunakan media yang sesuai dengan kondisi setempat.
-
Penyerahan Surat Pemberitahuan
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) harus menyampaikan Surat Pemberitahuan (Model C6) kepada pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), atau Daftar Pemilih Khusus (DPK) selambat-lambatnya 3 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara. Surat pemberitahuan berisi nomor urut, nama, dan alamat pemilih, serta nomor, nama, dan alamat TPS tempat pemilih memberikan suara. Surat pemberitahuan juga berisi kode QR yang dapat dipindai oleh pemilih untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang pemilu.
Jika pemilih belum mendapatkan Model C6 dalam waktu 3 hari sebelum hari pemungutan suara, maka KPPS harus memberikan kesempatan kepada pemilih untuk mendapatkan Model C6 dari Ketua KPPS selambat-lambatnya 24 jam sebelum hari pemungutan suara, dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor atau identitas lain yang sah. Selain itu, KPPS harus mempersiapkan TPS sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh KPU, dengan luas minimal 36 meter persegi dan tempat yang mudah dijangkau oleh pemilih. TPS harus dilengkapi dengan fasilitas yang memadai, seperti listrik, air, toilet, dan tempat parkir.
KPPS juga harus memastikan keamanan dan kenyamanan TPS dengan mengatur pengawasan, penjagaan, dan penerangan. KPPS harus menyiapkan perlengkapan pemungutan suara, seperti kotak suara, bilik suara, formulir pemungutan suara, daftar pemilih, dan materi lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan pemungutan suara. KPPS harus memeriksa kondisi dan jumlah perlengkapan pemungutan suara sebelum disimpan di TPS dan sebelum dibuka pada hari pemungutan suara. KPPS harus memastikan bahwa perlengkapan pemungutan suara tidak rusak, hilang, atau dicampur dengan perlengkapan pemungutan suara lainnya.
-
Penjelasan kepada Anggota KPPS
Ketua KPPS harus memberikan penjelasan kepada anggota KPPS mengenai tata cara pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Penjelasan harus mencakup hal-hal seperti:
– Tugas dan tanggung jawab masing-masing anggota KPPS
– Prosedur pembukaan dan penutupan TPS
– Prosedur pemeriksaan identitas dan pencatatan pemilih
– Prosedur pemberian dan penempelan surat suara
– Prosedur pemungutan suara di bilik suara
– Prosedur pengembalian dan penyimpanan surat suara
– Prosedur penghitungan suara dan rekapitulasi hasil
– Prosedur penyerahan berita acara dan dokumen pemungutan suara
– Prosedur penanganan sengketa dan pelanggaran pemungutan suara
– Penjelasan harus disampaikan secara jelas, rinci, dan sistematis, serta disertai dengan contoh dan simulasi. Ketua KPPS harus memastikan bahwa anggota KPPS – memahami dan menguasai tata cara pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
Dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memiliki peran penting dalam memastikan kelancaran, kejujuran, dan keadilan dalam proses pemilihan umum.
KPPS harus mempersiapkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), menyiapkan perlengkapan pemungutan suara, dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (Model C6) kepada pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), atau Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Selain itu, KPPS juga harus memastikan keamanan dan kenyamanan TPS dengan mengatur pengawasan, penjagaan, dan penerangan. KPPS juga memiliki kewajiban untuk melaksanakan wewenang yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Besaran gaji atau honor yang akan diterima oleh KPPS adalah sebesar Rp1.100.000,00 untuk anggota KPPS dan Rp1.200.000,00 untuk ketua KPPS.