RUU Desa Disahkan Menjadi Undang-Undang! Cek Tugas Pokok dan Fungsi Sekretaris Desa Terbaru
Tugas Pokok dan Fungsi Sekretaris Desa merupakan pilar utama dalam menjalankan roda pemerintahan di tingkat desa. Sebagai penanggung jawab administratif, Sekretaris Desa bertanggung jawab atas berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan data, koordinasi rapat, pembuatan surat-menyurat, hingga pengelolaan keuangan desa.
Peran vitalnya juga mencakup memastikan berjalannya proses pengambilan keputusan dalam pembangunan dan pelayanan masyarakat di lingkungan desa. Dengan keterampilan manajerial dan pengetahuan yang mendalam tentang regulasi pemerintahan, Sekretaris Desa menjadi sosok yang sangat diperlukan dalam memastikan efisiensi dan efektivitas berbagai program dan kegiatan di desa.
Tugas Pokok Sekretaris Desa
-
Berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa
Sekretaris Desa adalah orang yang memimpin dan mengelola Sekretariat Desa. Ini mencakup mengoordinasikan kegiatan administrasi, mengatur jadwal, dan memastikan kelancaran operasional.
-
Membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan
Sekretaris Desa bekerja sama dengan Kepala Desa (Perbekel) dalam mengelola administrasi pemerintahan. Ini termasuk menyusun surat-surat, mengarsipkan dokumen, dan memastikan proses administrasi berjalan efisien.
-
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa
Selain tugas pokok, Sekretaris Desa juga dapat diberi tugas khusus oleh Perbekel. Ini bisa berupa tugas-tugas terkait keuangan, perencanaan, atau pengelolaan program desa.
Fungsi Penting Sekretaris Desa
- Urusan Ketatausahaan: Meliputi tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi. Sekretaris Desa bertanggung jawab untuk menjaga ketertiban administrasi.
- Urusan Umum: Termasuk penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana, administrasi rapat, inventarisasi aset, dan pelayanan umum kepada masyarakat.
- Urusan Keuangan: Melibatkan administrasi keuangan desa, verifikasi administrasi, penghasilan Perbekel dan Perangkat Desa, serta pertanggungjawaban keuangan desa.
- Urusan Perencanaan: Sekretaris Desa terlibat dalam menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, memantau program-program, dan menyusun laporan kepada Perbekel.
Melalui keterampilan manajerial dan pemahaman yang mendalam tentang tugas dan fungsi administratif, Sekretaris Desa mampu menjadi tulang punggung dalam memastikan efisiensi serta kesuksesan berbagai program dan kegiatan yang dilaksanakan demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa.