Simak Penjelasannya! Cara dan Syarat Daftar Kartu Prakerja 2024 Beserta Manfaatnya
Kartu Prakerja 2024 telah dibuka untuk pendaftaran. Pendaftaran ini banyak dicari oleh calon pencari kerja (pencaker) untuk meningkatkan kapasitas dan mengembangkan skill mereka, sehingga mereka bisa diterapkan di dunia kerja. Program Kartu Prakerja merupakan program pengembangan kompetensi kerja yang dirancang untuk para pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, dan/atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi. Akun Instagram @prakerja.go.id memberikan informasi bahwa pendaftaran untuk tahun 2024 telah dibuka.
Untuk informasi lengkapnya berikut tentang Cara dan Syarat Daftar Kartu Prakerja 2024 Beserta Manfaatnya.
Cara Mendaftar Kartu Prakerja
- Buat akun dengan memasukkan alamat email serta password.
- Verifikasi KTP dan KK dengan memasukkan 16 digit NIK, 16 digit nomor KK, dan tanggal lahir.
- Isi data diri.
- Unggah foto e-KTP.
- Scan wajah dengan cara mengedipkan mata.
- Jawab pertanyaan tentang alasan mengikuti Kartu Prakerja.
- Jawab pertanyaan mengenai pelatihan yang diminati dan keterampilan yang dimiliki.
- Verifikasi nomor HP yang masih aktif.
- Isi pernyataan pendaftar sesuai dengan kondisi pendaftar.
- Ikut Tes Kemampuan Dasar (TKD).
Cara Membuat Akun Kartu Prakerja
- Masuk ke website www.prakerja.go.id dan klik ‘Daftar Sekarang’.
- Masukkan email dan password, lalu klik Daftar.
- Pendaftar akan menerima notifikasi via email.
- Buka email tersebut dan lakukan verifikasi yang telah dikirimkan melalui email.
- Pendaftaran berhasil.
Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja
- WNI berusia 18-64 tahun.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari pekerjaan, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, pekerja/buruh yang dirumahkan, dan pekerja bukan penerima upah termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara (ASN), Prajurit TNI, Personel Polri, Kepala Desa dan perangkat desa, serta Direksi/Komisaris/Dewas Pengawas pada BUMN dan/atau BUMD.