Syarat dan Cara Balik Nama Sertifikat Tanah dari Orang Tua ke Anak
Proses balik nama sertifikat tanah dari orang tua ke anak sangat penting untuk memastikan kepemilikan tanah tercatat secara sah atas nama anak sebagai penerima hak. Pengalihan nama ini bisa dilakukan melalui berbagai cara seperti hibah saat orang tua masih hidup atau waris setelah orang tua meninggal dunia, dengan mengikuti prosedur resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Proses ini membutuhkan berbagai persyaratan dokumen, seperti sertifikat tanah asli, formulir permohonan, surat kuasa jika dikuasakan, fotokopi identitas, surat keterangan kematian dan bukti ahli waris maupun akta hibah atau jual beli. Memahami syarat dan tata cara balik nama ini penting agar pengurusan dapat berjalan lancar tanpa hambatan hukum maupun administratif.
1. Balik Nama Tanah Hibah
Jika orang tua masih hidup saat memberikan tanah kepada anak, proses ini termasuk hibah.
Syarat Balik Nama Tanah Hibah
Mengacu pada Peraturan Kepala BPN (Perkaban) Nomor 1 Tahun 2010, berikut dokumen yang perlu disiapkan:
- Formulir permohonan yang ditandatangani pemohon atau kuasanya
- Surat kuasa (jika dikuasakan)
- Fotokopi KTP dan KK pemohon, penerima hibah, serta kuasa jika ada
- Sertifikat tanah asli
- Akta hibah dari PPAT
- Izin pemindahan hak (jika ada ketentuan dalam sertifikat)
- Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan
- Bukti pembayaran BPHTB
- Bukti pembayaran biaya PNBP
Biaya Balik Nama Tanah Hibah
1. Biaya PNBP
Mengacu pada Pasal 16 ayat (2) PP Nomor 128 Tahun 2015, rumus perhitungan PNBP adalah:
T = (1/1000 x Luas Tanah x Zona Nilai Tanah) + Rp 50.000
2. Biaya BPHTB
Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022, tarif BPHTB sebesar 5% dari nilai tanah setelah dikurangi nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak (NPOPTKP) sesuai ketentuan daerah.
Rumus BPHTB = 5% x (Luas Tanah x NJOP – Pengurangan Tergantung Daerah)
2. Balik Nama Tanah Waris
Jika orang tua telah meninggal dunia dan anak mewarisi tanah tersebut, maka prosesnya disebut balik nama waris.
Syarat Balik Nama Tanah Waris
- Syaratnya juga diatur dalam Perkaban Nomor 1 Tahun 2010, yaitu:
- Formulir permohonan ditandatangani pemohon atau kuasanya
- Surat kuasa (jika dikuasakan)
- Fotokopi KTP dan KK seluruh ahli waris serta kuasa (jika ada)
- Sertifikat tanah asli\
- Surat keterangan waris sesuai ketentuan
- Akta wasiat notariil (jika ada wasiat)
- Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan
- Bukti pembayaran BPHTB
- Bukti pembayaran biaya PNBP
Biaya Balik Nama Tanah Waris
1. Biaya PNBP
Mengacu pada Pasal 16 ayat (2) PP Nomor 128 Tahun 2015, rumusnya sama seperti hibah:
T = (1/1000 x Luas Tanah x Zona Nilai Tanah) + Rp 50.000
2. Biaya BPHTB
Tarif BPHTB juga sebesar 5% dari nilai tanah sesuai ketentuan daerah:
Rumus BPHTB = 5% x (Luas Tanah x NJOP – Pengurangan Tergantung Daerah)














