Tuesday, June 30, 2026
Artikel BLOG
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Artikel BLOG
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Artikel BLOG
No Result
View All Result
Home Informasi

Syarat dan Cara Balik Nama Sertifikat Tanah dari Orang Tua ke Anak

Anugrah Dwian Andari by Anugrah Dwian Andari
October 13, 2025
in Informasi
0
Syarat dan Cara Balik Nama Sertifikat Tanah dari Orang Tua ke Anak

Syarat dan Cara Balik Nama Sertifikat Tanah dari Orang Tua ke Anak

598
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Syarat dan Cara Balik Nama Sertifikat Tanah dari Orang Tua ke Anak

Proses balik nama sertifikat tanah dari orang tua ke anak sangat penting untuk memastikan kepemilikan tanah tercatat secara sah atas nama anak sebagai penerima hak. Pengalihan nama ini bisa dilakukan melalui berbagai cara seperti hibah saat orang tua masih hidup atau waris setelah orang tua meninggal dunia, dengan mengikuti prosedur resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Proses ini membutuhkan berbagai persyaratan dokumen, seperti sertifikat tanah asli, formulir permohonan, surat kuasa jika dikuasakan, fotokopi identitas, surat keterangan kematian dan bukti ahli waris maupun akta hibah atau jual beli. Memahami syarat dan tata cara balik nama ini penting agar pengurusan dapat berjalan lancar tanpa hambatan hukum maupun administratif.

1. Balik Nama Tanah Hibah

Jika orang tua masih hidup saat memberikan tanah kepada anak, proses ini termasuk hibah.

Syarat Balik Nama Tanah Hibah

Mengacu pada Peraturan Kepala BPN (Perkaban) Nomor 1 Tahun 2010, berikut dokumen yang perlu disiapkan:

  • Formulir permohonan yang ditandatangani pemohon atau kuasanya
  • Surat kuasa (jika dikuasakan)
  • Fotokopi KTP dan KK pemohon, penerima hibah, serta kuasa jika ada
  • Sertifikat tanah asli
  • Akta hibah dari PPAT
  • Izin pemindahan hak (jika ada ketentuan dalam sertifikat)
  • Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan
  • Bukti pembayaran BPHTB
  • Bukti pembayaran biaya PNBP

Biaya Balik Nama Tanah Hibah

1. Biaya PNBP

Mengacu pada Pasal 16 ayat (2) PP Nomor 128 Tahun 2015, rumus perhitungan PNBP adalah:

T = (1/1000 x Luas Tanah x Zona Nilai Tanah) + Rp 50.000

2. Biaya BPHTB

Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022, tarif BPHTB sebesar 5% dari nilai tanah setelah dikurangi nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak (NPOPTKP) sesuai ketentuan daerah.

Rumus BPHTB = 5% x (Luas Tanah x NJOP – Pengurangan Tergantung Daerah)

2. Balik Nama Tanah Waris

Jika orang tua telah meninggal dunia dan anak mewarisi tanah tersebut, maka prosesnya disebut balik nama waris.

Syarat Balik Nama Tanah Waris

  • Syaratnya juga diatur dalam Perkaban Nomor 1 Tahun 2010, yaitu:
  • Formulir permohonan ditandatangani pemohon atau kuasanya
  • Surat kuasa (jika dikuasakan)
  • Fotokopi KTP dan KK seluruh ahli waris serta kuasa (jika ada)
  • Sertifikat tanah asli\
  • Surat keterangan waris sesuai ketentuan
  • Akta wasiat notariil (jika ada wasiat)
  • Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan
  • Bukti pembayaran BPHTB
  • Bukti pembayaran biaya PNBP

Biaya Balik Nama Tanah Waris

1. Biaya PNBP

Mengacu pada Pasal 16 ayat (2) PP Nomor 128 Tahun 2015, rumusnya sama seperti hibah:

T = (1/1000 x Luas Tanah x Zona Nilai Tanah) + Rp 50.000

2. Biaya BPHTB

Tarif BPHTB juga sebesar 5% dari nilai tanah sesuai ketentuan daerah:

Rumus BPHTB = 5% x (Luas Tanah x NJOP – Pengurangan Tergantung Daerah)

Tags: badan pertanahan nasionalbalik nama sertifikat tanahbiaya balik nama tanahdokumen balik namahibah tanahkepemilikan tanahsyarat balik nama tanahSyarat dan Cara Balik Nama Sertifikat Tanah dari Orang Tua ke Anakwaris tanah
Previous Post

Cara Update Rekening BSU BPJS Ketenagakerjaan Secara Praktis dan Cepat!

Next Post

Cara Pengajuan KIP Kuliah dan Langkah-langkahnya

Anugrah Dwian Andari

Anugrah Dwian Andari

Related Posts

Link Download Logo HUT ke-81 RI 2026
Informasi

Link Download Logo HUT ke-81 RI 2026

by Anugrah Dwian Andari
June 30, 2026
PPG Calon Guru 2026 Resmi Dibuka, Ini Syaratnya
Informasi

PPG Calon Guru 2026 Resmi Dibuka, Ini Syaratnya

by Anugrah Dwian Andari
June 30, 2026
Cara Cek PIP 2026 Pakai NISN dan NIK
Informasi

Cara Cek PIP 2026 Pakai NISN dan NIK

by Anugrah Dwian Andari
June 30, 2026
Rekrutmen Pegawai BPKH 2026 Dibuka, Simak Posisinya
Informasi

Rekrutmen Pegawai BPKH 2026 Dibuka, Simak Posisinya

by Anugrah Dwian Andari
June 29, 2026
Seleksi PPG Calon Guru 2026 Dibuka, Berikut Jadwalnya
Informasi

Seleksi PPG Calon Guru 2026 Dibuka, Berikut Jadwalnya

by Anugrah Dwian Andari
June 29, 2026
Next Post
Cara Pengajuan KIP Kuliah dan Langkah-langkahnya

Cara Pengajuan KIP Kuliah dan Langkah-langkahnya

Recommended

Syarat dan Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH 2025

Syarat dan Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH 2025

April 16, 2025
Cara Ganti Password WiFi IndiHome Sendiri di Rumah

Cara Ganti Password WiFi IndiHome Sendiri di Rumah

July 3, 2025

Categories

  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Informasi
  • Islami
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Tips dan Trik
  • Uncategorized

Don't miss it

Link Download Logo HUT ke-81 RI 2026
Informasi

Link Download Logo HUT ke-81 RI 2026

June 30, 2026
PPG Calon Guru 2026 Resmi Dibuka, Ini Syaratnya
Informasi

PPG Calon Guru 2026 Resmi Dibuka, Ini Syaratnya

June 30, 2026
Cara Cek PIP 2026 Pakai NISN dan NIK
Informasi

Cara Cek PIP 2026 Pakai NISN dan NIK

June 30, 2026
Rekrutmen Pegawai BPKH 2026 Dibuka, Simak Posisinya
Informasi

Rekrutmen Pegawai BPKH 2026 Dibuka, Simak Posisinya

June 29, 2026
Seleksi PPG Calon Guru 2026 Dibuka, Berikut Jadwalnya
Informasi

Seleksi PPG Calon Guru 2026 Dibuka, Berikut Jadwalnya

June 29, 2026
Cara Daftar Bansos 2026 dan Syaratnya
Informasi

Cara Daftar Bansos 2026 dan Syaratnya

June 29, 2026
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi

© 2024 Informasi dan Artikel

No Result
View All Result
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi

© 2024 Informasi dan Artikel