Thursday, June 18, 2026
Artikel BLOG
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Artikel BLOG
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Artikel BLOG
No Result
View All Result
Home Informasi

Syarat dan Cara Mengurus Surat Nikah

Anugrah Dwian Andari by Anugrah Dwian Andari
June 28, 2025
in Informasi
0
syarat mengurus surat nikah

syarat mengurus surat nikah

4.8k
SHARES
26.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Syarat dan Cara Mengurus Surat Nikah

Surat nikah adalah salah satu persyaratan yang harus dipenuhi bagi yang ingin melangsungkan pernikahan. Menikah bukan hanya tentang menyatukan dua hati dan dua keluarga. Ada proses administrasi yang juga perlu diperhatikan agar proses pernikahan berjalan lancar, salah satunya cara mengurus surat nikah.

Karena pada dasarnya, syarat nikah menjadi proses yang harus dilalui oleh calon pengantin sebelum melangsungkan pernikahan secara legal. Di Indonesia telah terdapat beberapa syarat nikah yang harus dilengkapi oleh calon mempelai baik pria maupun perempuan, termasuk di antaranya biaya pernikahan.

Masalah biaya sebagai salah satu syarat nikah, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama (Depag), menikah di KUA tidak dipungut biaya.

Berikut Syarat dan Cara Mengurus Surat Nikah Secara Lengkap :

Berikut adalah Syarat Nikah:

Calon pengantin bisa datang langsung ke KUA Kecamatan untuk mendaftarkan Pernikahannya, dengan membawa syarat nikah sebagai berikut:

  • Surat keterangan untuk nikah (model N1) Surat keterangan asal-usul (model N2)
  • Surat persetujuan mempelai (model N3) Surat keterangan tentang orang tua (model N4)
  • Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.
  • Bukti imunisasi TT1 calon pengantin wanita, Kartu imunisasi, dan Imunisasi TT II dari Puskesmas setempat.
  • Membayar biaya pencatatan nikah sebesar Rp30.000
  • Surat izin pengadilan apabila tidak ada izin dari orangtua/wali
  • Pas foto ukuran 3 x 2 sebanyak 3 lembar
  • Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon istri yang belum berumur 16 tahun
  • Bagi anggota TNI/POLRI membawa surat izin dari atasan masing-masing
  • Surat izin Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang
  • Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989
  • Surat keterangan tentang kematian suami/istri yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi janda/duda yang akan menikah.

Jika beberapa dokumen di atas sudah lengkap, maka calon pasangan bisa langsung melakukan proses pengurusan surat nikah ke KUA. Selain itu, ada beberapa data diri/dokumen yang harus dilampirkan untuk mengurus surat nikah.

Prosedur Syarat Nikah Bagi Calon Suami:

  • Pengantar RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3 & N4.
  • Datang ke KUA setempat untuk mendapatkan Surat Pengantar/Rekomendasi Nikah (Jika calon Istri beralamat lain daerah/Kecamatan).
  • Jika calon Istri se daerah/Kecamatan, berkas calon Suami diserahkan ke pihak calon Istri.

Lampiran Syarat Nikah:

  • Fotokopi KTP, Akte Kelahiran & C1 (Kartu KK)
  • Pas Foto 3 x 4 = 2 lembar, jika calon istri luar daerah
  • Pas Foto 2 x 3 = 5 lembar, jika calon istri satu daerah/kecamatan.

Prosedur Syarat Nikah Bagi Calon Istri:

  • Pengantar RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3 & N4.
  • Datang ke KUA setempat untuk mendaftarkan Nikah dan pemeriksaan administrasi (bersama Wali dan calon suami)
  • Calon Suami & Calon Istri sebelum pelaksanaan nikah akan mendapatkan Penasihatan Perkawinan dari BP4.

Lampiran Syarat Nikah:

  • Fotokopi KTP, Akte Kelahiran & C1 (Kartu KK) caten.
  • Fotokopi Kartu Imunisasi TT Pas Photo latar biru ukuran 2 X 3 masing-masing caten 5 lbr.
  • Akta Cerai dari PA bagi janda/ duda cerai.
  • Dispensasi PA bila usia kurang dari 16 pi dan 19 pa.
  • Izin atasan bagi anggota TNI/ POLRI
  • Surat Keterangan Kematian Ayah bila sudah meninggal
  • Surat Keterangan Wali jika Wali tidak selamat dari Kelurahan setempat
  • Dispensasi Camat bila kurang dari 10 hari
  • N5 (surat ijin orang tua) bila usia caten kurang dari 21 th.
  • N6 (Surat Kematian suami/istri) bagi janda/duda meninggal dunia

Biaya Menikah

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 Tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Agama: Nikah/Rujuk dilaksanakan di :

  • Kantor KUA pada hari dan jam kerja: Rp0,- (gratis)
  • Luar Kantor dan atau di luar hari dan jam kerja: Rp 600.000.

Alur atau tata cara prosesi menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai berikut:

  • Mendatangi ketua RT untuk mengurus surat pengantar ke Kelurahan/Desa
  • Mendatangi Kelurahan/Desa untuk mengurus surat pengantar nikah ke Kantor Urusan Agama
  • Jika pernikahan dilakukan kurang dari 10 hari dari waktu pendaftaran, harus minta keterangan dispensasi dari Kecamatan
  • Membayar biaya akad nikah jika lokasi dilakukan di luar KUA, Menyerahkan bukti pembayaran ke KUA
  • Mendatangi Kantor Urusan Agama tempat dilaksanakannya akad nikah untuk melakukan pemeriksaan surat-surat dan data calon pengantin beserta wali nikah
  • Melaksanakan akad nikah sesuai dengan tempat dan waktu yang telah disetujui sebelumnya.
  • Melunasi Biaya Pernikahan jika menikah di luar jam kerja Mengecek Keaslian Buku Nikah.

Demikianlah Syarat dan Cara Mengurus Surat Nikah, semoga informasi ini dapat membantu.

Tags: Cara dan Syarat Mengurus Surat Nikahmengurus surat nikahSyarat dan Cara Mengurus Surat NikahSyarat Mengurus Surat Nikah
Previous Post

Cara Mengatasi Asam Lambung Yang Sering Naik

Next Post

Obat Radang Tenggorokan Ampuh

Anugrah Dwian Andari

Anugrah Dwian Andari

Related Posts

Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH BPNT Juni 2026
Informasi

Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH BPNT Juni 2026

by Anugrah Dwian Andari
June 18, 2026
Jadwal Pencairan Bansos Kemensos Juni 2026
Informasi

Jadwal Pencairan Bansos Kemensos Juni 2026

by Anugrah Dwian Andari
June 18, 2026
Kriteria Penerima Bansos PKH BPNT Juni 2026 Lengkap
Informasi

Kriteria Penerima Bansos PKH BPNT Juni 2026 Lengkap

by Anugrah Dwian Andari
June 18, 2026
KIP Kuliah 2026 Jalur Seleksi Mandiri PTN/PTS Dibuka, Berikut Penjelasannya
Informasi

KIP Kuliah 2026 Jalur Seleksi Mandiri PTN/PTS Dibuka, Berikut Penjelasannya

by Anugrah Dwian Andari
June 17, 2026
Cek Status Penerima PIP 2026 Bisa Secara Online
Informasi

Cek Status Penerima PIP 2026 Bisa Secara Online

by Anugrah Dwian Andari
June 17, 2026
Next Post
Obat Radang Tenggorokan Ampuh

Obat Radang Tenggorokan Ampuh

Recommended

Link Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Tata Cara Pendaftarannya

Link Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Tata Cara Pendaftarannya

August 8, 2024
Daftar Tanggal Merah dan Cuti Bersama Juni 2024

Daftar Tanggal Merah dan Cuti Bersama Juni 2024

August 8, 2024

Categories

  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Informasi
  • Islami
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Tips dan Trik
  • Uncategorized

Don't miss it

Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH BPNT Juni 2026
Informasi

Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH BPNT Juni 2026

June 18, 2026
Jadwal Pencairan Bansos Kemensos Juni 2026
Informasi

Jadwal Pencairan Bansos Kemensos Juni 2026

June 18, 2026
Kriteria Penerima Bansos PKH BPNT Juni 2026 Lengkap
Informasi

Kriteria Penerima Bansos PKH BPNT Juni 2026 Lengkap

June 18, 2026
KIP Kuliah 2026 Jalur Seleksi Mandiri PTN/PTS Dibuka, Berikut Penjelasannya
Informasi

KIP Kuliah 2026 Jalur Seleksi Mandiri PTN/PTS Dibuka, Berikut Penjelasannya

June 17, 2026
Cek Status Penerima PIP 2026 Bisa Secara Online
Informasi

Cek Status Penerima PIP 2026 Bisa Secara Online

June 17, 2026
Cara Ganti Foto e-KTP, Begini Langkahnya
Informasi

Cara Ganti Foto e-KTP, Begini Langkahnya

June 17, 2026
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi

© 2024 Informasi dan Artikel

No Result
View All Result
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi

© 2024 Informasi dan Artikel