Saturday, September 20, 2025
Artikel BLOG
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Artikel BLOG
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Artikel BLOG
No Result
View All Result
Home Informasi

Syarat dan Cara Pindah KK Dalam dan Luar Kabupaten atau Kota

Anugrah Dwian Andari by Anugrah Dwian Andari
September 13, 2024
in Informasi
0
Syarat dan Cara Pindah KK Dalam dan Luar Kabupaten atau Kota

Syarat dan Cara Pindah KK Dalam dan Luar Kabupaten atau Kota

1.5k
SHARES
8.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Syarat dan Cara Pindah KK Dalam dan Luar Kabupaten atau Kota

Pindah Kartu Keluarga (KK) adalah proses penting dalam mengupdate data kependudukan yang akurat dan sesuai dengan kondisi terkini. Dalam kehidupan sehari-hari, banyak situasi yang memerlukan perubahan alamat, seperti menikah, pindah domisili, atau perubahan status keluarga.

Oleh karena itu, memahami syarat dan cara pindah KK menjadi sangat penting untuk menghindari kesalahan administratif dan memastikan bahwa data kependudukan tetap akurat.




Syarat pindah KK dalam dan luar kabupaten/kota

Ketentuan pindah KK dalam dan luar kabupaten/kota diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 470/13287/Dukcapil tentang Jenis Layanan, Persyaratan, dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Pindah KK dalam satu kabupaten/kota yang sama

  • Fotokopi KK
  • Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah jika pemohon menumpang KK, menyewa rumah, mengontrak, atau tinggal di indekos

Pindah KK ke luar kabupaten/kota bila mengurus di kantor Dukcapil di daerah asal

  • Saudara perlu membuat surat pernyataan bersedia menjadi wali bila seluruh anggota keluarga yang pindah berusia di bawah 17 tahun.

Pindah KK ke luar kabupaten/kota bila mengurus di kantor Dukcapil di daerah tujuan

  • Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI)
  • Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah jika pemohon menumpang KK, menyewa rumah, mengontrak, atau tinggal di indekos.

Cara pindah KK dalam dan luar kabupaten/kota

Jika syarat-syarat tersebut sudah dipenuhi, lanjutkan cara pindah KK di dalam maupun luar kabupaten/kota dengan cara sebagai berikut:




Pindah KK dalam satu kabupaten/kota yang sama

  • Pemohon mengisi formulir F-1.03 di kantor Dukcapil
  • Pemohon melampirkan fotokopi KK
  • Menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah
  • Apabila kepala keluarga dan seluruh anggota keluarga pindah maka Dukcapil menerbitkan KK dengan nomor KK tetap
  • Jika kepala keluarga tidak pindah maka Dukcapil menerbitkan KK dengan nomor yang tetap
  • Jika kepala keluarga pindah namun anggota keluarga tidak pindah, Dukcapil menerbitkan KK dengan nomor yang baru
  • Jika kepala keluarga tidak pindah dan tidak memenuhi syarat menjadi kepala keluarga maka ditumpangkan ke KK lainnya dan diterbitkan KK karena menumpang
  • Dukcapil menarik KTP-el dan/atau Kartu Indonesia Anak (KIA) bagi penduduk yang pindah dan mengganti KTP-el dan/atau KIA dengan alamat baru
  • Dukcapil memusnahkan KTP-el dan/atau KIA alamat lama
  • Dukcapil menerbitkan KK bagi pemohon yang pindah dengan alamat baru.

Pindah KK ke luar kabupaten/kota bila mengurus di kantor Dukcapil di daerah asal

  • Mengisi formulir F-1.03 di kantor Dukcapil
  • Melampirkan KK
  • Dukcapil menerbitkan KK dengan nomor yang tetap jika kepala keluarga tidak pindah
  • Dukcapil menerbitkan KK dengan nomor yang baru jika kepala keluarga pindah tetapi anggota keluarga tidak pindah
  • Bila seluruh anggota keluarga berusia di bawah 17 tahun tidak pindah maka diperlukan kepala keluarga yang sudah dewasa. Solusinya adalah ada saudara yang bersedia pindah menjadi kepala keluarga dalam KK ini atau anak-anak tersebut dititipkan pada KK saudara terdekat dengan membuat surat pernyataan bersedia menjadi wali
  • Dukcapil menerbitkan SKPWNI bagi penduduk yang pindah
  • Dukcapil tidak menarik KTP-el dan/atau KIA pemohon yang pindah karena dua dokumen ini ditarik oleh Dukcapil di daerah tujuan.



Pindah KK ke luar kabupaten/kota bila mengurus di kantor Dukcapil di daerah tujuan

  • Menyerahkan SKPWNI
  • Menyerahkan surat pernyataan dari pemilik rumah
  • Menyerahkan KTP-el dan/atau KIA alamat lama untuk diterbitkan KTP-el dan/atau KIA dengan alamat baru
  • Jika secara faktual pemohon sudah berada di daerah tujuan dan belum mempunyai Surat Keterangan Pindah (SKP) maka Dukcapil di daerah tujuan membantu komunikasi melalui media elektronik untuk pengurusan SKP dengan Dukcapil daerah asal dilengkapi dengan:
  • Pemohon mengisi F-1.03
  • Melampirkan fotokopi KK
  • Jika tidak dapat melampirkan KK maka pemohon dapat mengisi F-1.03 secara lengkap dengan meminta informasi NIK dan nomor KK ke Dukcapil di daerah tujuan
  • Dukcapil di daerah tujuan melakukan pencarian data melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Konsolidasi untuk mengetahui NIK dan nomor KK
  • Dukcapil di daerah tujuan membuat surat permohonan kepada Dukcapil di daerah asal agar melakukan penerbitan SKPWNI.Permohonan ini dengan melampirkan F-1.03
  • Dukcapil di daerah tujuan menerbitkan KTP-el dan/atau KIA dengan alamat baru
  • Dukcapil memusnahkan KTP-el dan/atau KIA alamat lama.
Tags: Cara Pindah KKCara Pindah KK antar kabupatencara pindah kk beda provinsiCara Pindah KK Dalam dan Luar Kabupaten atau Kotacara pindah kk luar daerahcara pindah kk luar provinsikampus internasional umsupindah kk luar kotasyarat pindah kksyarat pindah kk dan ktpsyarat pindah kk luar kabupaten atau kotaumsu international campussumsu kelas internasionalworld class university
Previous Post

Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS 2024

Next Post

Cara Cek Lolos atau Tidak Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024

Anugrah Dwian Andari

Anugrah Dwian Andari

Related Posts

Cara Daftar NPWP Online dan Dokumen Persyaratannya
Informasi

Cara Daftar NPWP Online dan Dokumen Persyaratannya

by Anugrah Dwian Andari
September 20, 2025
Cara Dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 dan Syaratnya
Informasi

Cara Dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 dan Syaratnya

by Anugrah Dwian Andari
September 20, 2025
Cara Mengurus DTKS untuk PIP dan KIP Kuliah 2025
Informasi

Cara Mengurus DTKS untuk PIP dan KIP Kuliah 2025

by Anugrah Dwian Andari
September 20, 2025
Cek Bansos PKH BPNT September 2025 Tahap 3
Informasi

Cek Bansos PKH BPNT September 2025 Tahap 3

by Anugrah Dwian Andari
September 19, 2025
Gejala dan Cara Mengatasi Alergi Cuaca
Informasi

Gejala dan Cara Mengatasi Alergi Cuaca

by Anugrah Dwian Andari
September 20, 2025
Next Post
Cara Cek Lolos atau Tidak Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024

Cara Cek Lolos atau Tidak Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024

Recommended

Cara Cek Penerima BPJS PBI dan Cara Pendaftarannya

Cara Cek Penerima BPJS PBI dan Cara Pendaftarannya

August 27, 2024
Syarat Guru Honorer Agar Bisa Mendapatkan Gaji Dari Dana BOS

Cek Syarat Guru Honorer Bisa Terima Gaji dari Dana BOS

August 19, 2024

Categories

  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Informasi
  • Islami
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Tips dan Trik
  • Uncategorized

Don't miss it

Syarat Menjadi PPPK Honorer Paruh Waktu 2025
Uncategorized

Syarat Menjadi PPPK Honorer Paruh Waktu 2025

September 20, 2025
Cara Daftar NPWP Online dan Dokumen Persyaratannya
Informasi

Cara Daftar NPWP Online dan Dokumen Persyaratannya

September 20, 2025
Cara Dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 dan Syaratnya
Informasi

Cara Dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 dan Syaratnya

September 20, 2025
Cara Mengurus DTKS untuk PIP dan KIP Kuliah 2025
Informasi

Cara Mengurus DTKS untuk PIP dan KIP Kuliah 2025

September 20, 2025
Cek Bansos PKH BPNT September 2025 Tahap 3
Informasi

Cek Bansos PKH BPNT September 2025 Tahap 3

September 19, 2025
Gejala dan Cara Mengatasi Alergi Cuaca
Informasi

Gejala dan Cara Mengatasi Alergi Cuaca

September 20, 2025
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi

© 2024 Informasi dan Artikel

No Result
View All Result
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi

© 2024 Informasi dan Artikel