Syarat Dapat Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan dan Cara Klaimnya
Syarat untuk mendapatkan beasiswa BPJS Ketenagakerjaan dan cara klaimnya menjadi informasi penting bagi pekerja yang ingin melanjutkan pendidikan demi meningkatkan keterampilan dan kompetensi mereka.
Program beasiswa ini dirancang untuk mendukung pengembangan sumber daya manusia di Indonesia, terutama bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi kriteria tertentu.
Dengan memahami syarat pendaftaran dan prosedur klaim, peserta dapat memanfaatkan kesempatan ini secara maksimal, sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup dan produktivitas mereka.
Informasi mengenai beasiswa ini juga berkontribusi pada upaya pemerintah dalam menciptakan tenaga kerja yang lebih terampil dan siap menghadapi tantangan di pasar kerja yang semakin kompetitif.
Syarat Klaim Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan
- Peserta program mengalami cacat total akibat kecelakaan kerja (PAK).
Peserta program meninggal dunia akibat kecelakaan kerja. - Peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Dalam kondisi ini, beasiswa pendidikan anak dari JKM bisa diberikan untuk peserta yang punya masa iuran paling singkat 3 tahun.
Selain 3 kondisi tersebut, ada syarat-syarat lain yang harus terpenuhi, meliputi:
- Manfaat beasiswa pendidikan maksimal untuk 2 orang anak.
- Belum berusia 23 tahun.
- Belum bekerja.
- Belum menikah.
- Masuk usia sekolah.
- Bila saat peserta meninggal dunia/mengalami cacat total, anaknya belum masuk masa sekolah, beasiswa akan diberikan ketika umurnya sudah masuk masa sekolah.
Nominal Beasiswa Pendidikan BPJS Ketenagakerjaan
- Pendidikan TK sebesar Rp 1.500.000/orang/tahun, maksimal 2 tahun.
- Pendidikan SD/sederajat sebesar Rp 1.500.000/orang/tahun, maksimal 2 tahun.
- Pendidikan SMP/sederajat sebesar Rp 2.000.000/orang/tahun, maksimal 3 tahun.
- Pendidikan SMA/sederajat sebesar Rp 3.000.000/orang/tahun, maksimal 3 tahun.
- Pendidikan tinggi maksimal Strata 1 (S1) atau pelatihan sebesar Rp 12.000.0000/orang/tahun, maksimal 5 tahun.
Cara Klaim Beasiswa Pendidikan BPJS Ketenagakerjaan
- Formulir 3 (Laporan Kecelakaan Tahap I)
- Formulir 3a (Laporan Kecelakaan Tahap II)
- Formulir 3b (Laporan Kecelakaan Tahap III)
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan
- E-KTP
- Kronologis Kejadian Kecelakaan + fotokopi E-KTP 2 saksi
- Laporan kepolisian apabila kecelakaan lalu lintas
- Kwitansi pengobatan dan perawatan
- Surat perintah tugas luar/lembur (jika kejadian di luar waktu kerja)
- Fotokopi absensi (jika kasus kecelakaan terjadi pada waktu kerja)
- Buku tabungan
- NPWP (saldo lebih dari 50 juta)
Prosedurnya adalah:
- Melaporkan kecelakaan maksimal 2×24 jam dengan menyerahkan Formulir Tahap 1 di kantor cabang atau PLKK.
- Melakukan pengisian Formulir Tahap II dilengkapi surat keterangan dokter kasus kecelakaan kerja.
- Melakukan pengajuan beasiswa sesuai syarat dan prosedur yang berlaku.
- Jangka waktu penyelesaian klaim ini adalah 7 hari setelah berkas disetujui.
Sementara itu, untuk mengklaim beasiswa dari program JKM, dokumen yang dipersyaratkan adalah:
- Formulir pengajuan manfaat beasiswa
- Akte kelahiran anak peserta penerima beasiswa/wali (bisa berupa dokumen elektronik/fotokopi)
- Kartu Keluarga (bisa berupa dokumen elektronik/fotokopi)
- Surat keterangan masih menempuh pendidikan dari sekolah atau perguruan tinggi atau pelatihan
- Raport/transkrip nilai terakhir
- Rekening tabungan atas nama anak penerima manfaat beasiswa atau ahli waris
- Kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya dari wali (bisa berupa dokumen elektronik/fotokopi)
Prosedur atau tata cara klaimnya adalah:
- Bawa dokumen asli dan data formulir pengajuan klaim JKM.
- Ambil nomor antrian.
- Tunggu panggilan petugas melalui mesin antrian.
- Ikuti arahan petugas.
- Dapatkan tanda terima pengajuan klaim JKM.
- Santunan JKM masuk rekening ahli waris.
Link Download Formulir Pembayaran Manfaat Beasiswa
Dokumen yang menjadi salah satu syarat untuk mencairkan beasiswa ini bisa kamu dapatkan melalui tautan:
Link Download Formulir Pembayaran Manfaat Beasiswa
Di dalamnya, kamu perlu melengkapi informasi yang diminta dengan lengkap. Mulai dari identitas diri, data peserta, jenis manfaat, pengajuan manfaat, data penerima beasiswa, metode pembayaran, sampai dokumen pendukung.