Tanggal Berapa Gaji ke-13 ASN 2026 Cair?
Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS dan PPPK, merupakan tunjangan tambahan setara satu bulan gaji pokok plus tunjangan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, diberikan setiap tahun sebagai bentuk insentif kinerja untuk mendukung kesejahteraan pegawai negeri di tengah inflasi dan beban hidup yang meningkat.
Pada 2026, pencairan ini menjadi sorotan utama karena diharapkan selaras dengan APBN yang telah disahkan akhir 2025, biasanya jatuh pada Juni atau Juli menjelang Hari Raya Iduladha, dengan mekanisme melalui Sistem Keuangan Negara (SKN) via bank penyalur seperti BRI atau BNI setelah verifikasi data oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ketidakpastian tanggal sering muncul akibat penyesuaian anggaran atau proses rekonsiliasi data, sehingga ASN di seluruh Indonesia, termasuk di daerah seperti Sumatera Utara, disarankan memantau pengumuman resmi melalui portal BKN atau aplikasi SAPK untuk menghindari informasi hoaks dan memastikan hak mereka cair tepat waktu.
Kapan Gaji ke-13 Cair? Ini Tanggalnya
Saat ini yang ramai diperbincangkan adalah kabar mengenai gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebelumnya, pembahasan soal THR telah lebih dahulu memenuhi media-media sosial.
Dirujuk dari berbagai sumber, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan pemberian THR berbeda dengan gaji ke-13. Pada konferensi pers di kantornya yang terletak di Jakarta Pusat, ia menyampaikan bahwa keduanya merupakan komponen berbeda.
“Pemberian THR merupakan hal yang berbeda dengan pemberian gaji ke-13. Jadi, saya garisbawahi bahwa THR ini tidak sama dengan gaji ke-13,” tutur Airlangga, Selasa (3/3).
Ia juga menambahkan untuk gaji ke-13 yang diterima oleh para ASN, mekanismenya masih mengikuti pola tahun-tahun sebelumnya. Itu artinya, gaji ke-13 akan dibayarkan pada pertengahan tahun.
“Sedangkan untuk gaji 13 ya seperti biasa, biasanya dibayarkan di bulan Juni,” tegasnya.
Dengan adanya pernyataan tersebut, dapat disimpulkan bahwa apabila tidak ada perubahan kebijakan, maka gaji ke-13 ASN tahun 2026 diperkirakan akan cair pada bulan Juni 2026, terpisah dari THR yang telah diberikan pada awal Ramadan 1447 H. Namun untuk kepastian detailnya, termasuk tanggal tetap dari cairnya gaji ke-13 yang akan diterima oleh ASN di tahun 2026, belum ada informasi resmi.
Besaran Gaji ke-13 ASN 2026?
Mekanisme besaran gaji ke-13 ASN telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2025. Dalam peraturan ini, besaran gaji ke-13 terbagi menjadi tiga berdasarkan penerimanya, antara lain:
1. Gaji ke-13 untuk ASN yang Digaji APBN
Gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara bagi PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pimpinan lembaga penyiaran publik, dan pegawai non-pegawai aparatur sipil negara yang bertugas pada lembaga penyiaran publik, terdiri atas:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
2. Gaji ke-13 untuk CPNS
Gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi Calon PNS terdiri atas:
- 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
3. Gaji ke-13 untuk Pensiunan
Gaji ketiga belas bagi pensiunan dan penerima pensiun terdiri atas:
- Pensiun pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan














