THR dan Gaji Ke-13 PPPK 2024 Akan Segera Cair, Simak Tanggal Pencairannya!
Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menetapkan bahwa pemerintah akan mencairkan THR dan gaji ke-13 ASN mulai 22 Maret 2024 atau paling cepat dilakukan 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Sri Mulyani menjelaskan, besaran THR ASN diberikan paket lengkap untuk komponen bagi ASN/pejabat, TNI, Polri yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan umum, tunjangan yang melekat pada gaji pokok, 100 persen tunjangan kinerja bagi ASN pusat atau dengan nama lain bagi ASN daerah, serta 100 persen tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru.
Dirinya berharap, pemberian THR dapat menjaga pertumbuhan ekonomi nasional dan mendongkrak daya beli masyarakat, khususnya pada kuartal I-2023. “Saya berharap bisa betul-betul mendorong dan memperbaiki perekonomian nasional dan daya beli ASN,” kata Sri Mulyani.”
Besaran THR dan Gaji ke-13
Besaran THR dan gaji ke-13 untuk ASN PPPK dan PNS terdiri dari beberapa komponen, antara lain:
Gaji Pokok
Besaran gaji pokok ASN PPPK dan PNS telah diatur sesuai dengan golongan masing-masing.
Berikut adalah daftar gaji PNS tahun 2024 berdasarkan golongan:
Golongan I
- Ia: Rp 1.685.664 – Rp 2.522.664
- Ib: Rp 1.840.860 – Rp 2.670.732
- Ic: Rp 1.918.728 – Rp 2.783.700
- Id: Rp 1.999.944 – Rp 2.901.420
Golongan II
- IIa: Rp 2.183.976 – Rp 3.643.488
- IIb: Rp 2.385.072 – Rp 3.797.604
- IIc: Rp 2.485.944 – Rp 3.958.200
- IId: Rp 2.591.136 – Rp 4.125.600
Golongan III
- IIIa: Rp 2.785.752 – Rp 4.575.312
- IIIb: Rp 2.903.580 – Rp 4.768.848
- IIIc: Rp 3.026.484 – Rp 4.970.592
- IIId: Rp 3.154.464 – Rp 5.180.760
Golongan IV
- IVa: Rp 3.287.844 – Rp 5.400.000
- IVb: Rp 3.426.948 – Rp 5.628.420
- IVc: Rp 3.571.884 – Rp 5.866.452
- IVd: Rp 3.722.976 – Rp 6.114.636
- IVe: Rp 3.880.548 – Rp 6.373.296
Tunjangan Keluarga
Tunjangan suami/istri dan anak diberikan berdasarkan ketentuan yang berlaku, dengan besaran tunjangan yang berbeda tergantung pada jumlah anggota keluarga.
Tunjangan Pangan
Besaran tunjangan pangan bergantung pada golongan ASN, dengan penyesuaian berdasarkan peraturan yang berlaku.
Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum
Tunjangan ini hanya diberikan kepada ASN jenjang eselon I-IV.
Tunjangan Kinerja
Besaran tunjangan kinerja berbeda-beda antar masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L), sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Untuk ASN PPPK dan PNS yang bertugas di instansi pemerintah daerah, THR dan gaji ke-13 juga bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Besaran THR dan gaji ke-13 diatur berdasarkan ketentuan yang berlaku di masing-masing daerah, dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.














