Saturday, March 14, 2026
Artikel BLOG
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Artikel BLOG
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Artikel BLOG
No Result
View All Result
Home Informasi

Tidak Perlu Bingung! Begini Ternyata Perbedaan DPT, DPTb dan DPK di Pemilu 2024

Anugrah Dwian Andari by Anugrah Dwian Andari
August 17, 2024
in Informasi
0
Perbedaan DPT, DPTb dan DPK di Pemilu 2024

Perbedaan DPT, DPTb dan DPK di Pemilu 2024

25.3k
SHARES
140.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tidak Perlu Bingung! Begini Ternyata Perbedaan DPT, DPTb dan DPK di Pemilu 2024

Pemilihan umum (Pemilu) 2024 akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024 secara serentak. Pemilu 2024 akan menentukan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Untuk dapat menggunakan hak pilihnya, masyarakat harus terdaftar dalam daftar pemilih yang disusun oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ada tiga jenis daftar pemilih yang perlu diketahui, yaitu Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).




    1. DPT adalah daftar pemilih yang sudah terverifikasi dan ditetapkan oleh KPU

      DPT adalah daftar nama warga yang memiliki hak pilih sesuai keputusan KPU. DPT disusun berdasarkan data pemilih pemilu terakhir dan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pemilih yang terdaftar dalam DPT dapat memberikan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai dengan alamat yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atau identitas lainnya.

      Pemilih di DPT dapat mencoblos pada pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Pemilih harus membawa undangan memilih dengan kode C6 dan e-KTP. Dengan begitu, pemilih DPT akan mendapatkan semua surat suara untuk pemilihan presiden-wakil presiden, DPR, DPD, dan DPRD.

    2. DPTb adalah daftar pemilih yang pindah memilih dari TPS awal karena keadaan tertentu

      DPTb adalah singkatan dari Daftar Pemilih Tambahan yang memiliki hak pilih. DPTb juga sudah terdata dalam DPT. Namun, disebut sebagai DPTb jika warga tersebut ingin pindah memilih di TPS lain karena keadaan tertentu, seperti tugas dinas, pendidikan, perjalanan, atau sakit. Untuk menjadi DPTb, pemilih harus mengurus surat pindah suara memilih dengan mengisi formulir model A5 di kelurahan.

      Pindah memilih dapat diurus paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara. Kemudian, pemilih DPTb dapat mencoblos pada pukul 07.00-13.00 waktu setempat dengan membawa formulir A5 dan e-KTP. Pemilih DPTb akan mendapatkan surat suara yang disesuaikan dengan daerah pemilihan terkait daerah asal dan pindahan. Namun, pemilih DPTb tidak akan mendapatkan surat suara untuk DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota jika pindah ke luar daerah pemilihan tersebut.



    3. DPK adalah daftar pemilih yang belum terdaftar di DPT dan DPTb namun memiliki hak pilih

      DPK, singkatan dari Daftar Pemilih Khusus, merujuk kepada pemilih yang belum terdaftar dalam DPT maupun DPTb, namun memiliki identitas diri yang sah, seperti e-KTP, surat keterangan (Suket), Kartu Keluarga, paspor, atau SIM. Pemilih DPK diperbolehkan memberikan suara di TPS yang sesuai dengan alamat yang tertera dalam identitas dirinya.

      Mereka dapat mencoblos pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat dengan menunjukkan identitas diri kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Pemilih DPK akan mendapatkan surat suara yang sama dengan pemilih DPT, yaitu untuk pemilihan presiden-wakil presiden, DPR, DPD, dan DPRD. Namun, pemilih DPK tidak akan mendapatkan undangan memilih dengan kode C6. Waktu yang disediakan bagi pemilih DPK adalah satu jam terakhir sebelum TPS ditutup, yakni pukul 12.00 hingga 13.00

Mengacu pada pemilu 2024 yang akan datang, berikut adalah perbedaan DPTb dan DPK dalam pemilu:

  • Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) merupakan daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS, sementara Daftar Pemilih Khusus merupakan pemilih yang belum terdaftar.
  • DPTb terdaftar karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS bersangkutan, sementara DPK memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb.
  • DPTb membawa KTP-el dan surat pindah memilih A5, sementara DPK membawa KTP-el ke TPS sesuai dengan alamat pada KTP-el.
    Selain DPTb dan DPK, terdapat Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebagai Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Akhir yang telah diperbaiki oleh PPS, direkapitulasi oleh PPK, dan ditetapkan oleh KPU/KIP. Perlu diingat, DPT wajib membawa KTP-el dan undangan memilih C6.




Tags: DPKDPTDPTbpemilu 2024Perbedaan DPT dan DPK di Pemilu 2024Perbedaan DPT dan DPTb di Pemilu 2024Perbedaan DPTb dan DPK di Pemilu 2024
Previous Post

Wajib Diketahui Anggota KPPS, Begini Skema dan Cara Daftar Sirekap

Next Post

Hati-hati Penipuan Bisa Bobol M-Banking! Aplikasi PPS Pemilu 2024 di WhatsApp

Anugrah Dwian Andari

Anugrah Dwian Andari

Related Posts

Jadwal Terbaru PKH, BPNT & BLT Kesra, Begini Cara Ceknya
Informasi

Jadwal Terbaru PKH, BPNT & BLT Kesra, Begini Cara Ceknya

by Anugrah Dwian Andari
March 14, 2026
Cara Cek Bansos PKH dan BPNT Lewat HP Maret 2026
Informasi

Cara Cek Bansos PKH dan BPNT Lewat HP Maret 2026

by Anugrah Dwian Andari
March 14, 2026
Cara Cek Status Penerima Bansos di Website Resmi Kemensos Tahun 2026
Informasi

Cara Cek Status Penerima Bansos di Website Resmi Kemensos Tahun 2026

by Anugrah Dwian Andari
March 14, 2026
Daftar Hari dan Cuti Bersama Tahun 2026
Informasi

Daftar Hari dan Cuti Bersama Tahun 2026

by Anugrah Dwian Andari
March 13, 2026
Cara Cek BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak dengan Mudah
Informasi

Cara Cek BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak dengan Mudah

by Anugrah Dwian Andari
March 13, 2026
Next Post
cara menghindari Aplikasi Penipuan PPS Pemilu 2024 di WhatsApp

Hati-hati Penipuan Bisa Bobol M-Banking! Aplikasi PPS Pemilu 2024 di WhatsApp

Recommended

Cara Menghilangkan Iklan di HP Terbaru 2024

Cara Menghilangkan Iklan di HP Terbaru 2024, Begini Tipsnya!

August 8, 2024
Cara Membuat Surat Keterangan Sehat untuk CPNS 2024

Cara Membuat Surat Keterangan Sehat untuk CPNS 2024

September 9, 2024

Categories

  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Informasi
  • Islami
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Tips dan Trik
  • Uncategorized

Don't miss it

Jadwal Terbaru PKH, BPNT & BLT Kesra, Begini Cara Ceknya
Informasi

Jadwal Terbaru PKH, BPNT & BLT Kesra, Begini Cara Ceknya

March 14, 2026
Cara Cek Bansos PKH dan BPNT Lewat HP Maret 2026
Informasi

Cara Cek Bansos PKH dan BPNT Lewat HP Maret 2026

March 14, 2026
Cara Cek Status Penerima Bansos di Website Resmi Kemensos Tahun 2026
Informasi

Cara Cek Status Penerima Bansos di Website Resmi Kemensos Tahun 2026

March 14, 2026
Daftar Hari dan Cuti Bersama Tahun 2026
Informasi

Daftar Hari dan Cuti Bersama Tahun 2026

March 13, 2026
Cara Cek BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak dengan Mudah
Informasi

Cara Cek BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak dengan Mudah

March 13, 2026
Jadwal dan Cek Penerima Bansos BPNT Maret 2026
Informasi

Jadwal dan Cek Penerima Bansos BPNT Maret 2026

March 13, 2026
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi

© 2024 Informasi dan Artikel

No Result
View All Result
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi

© 2024 Informasi dan Artikel