Tidak Perlu Ribet! Begini Ternyata Cara Perpanjang STNK di Lain Kota
Salah satu situasi yang sering terjadi adalah ketika seseorang memiliki kendaraan bermotor dan tinggal di suatu kota, namun karena berbagai alasan seperti tugas kerja atau pendidikan, mereka harus pindah ke kota lain yang berbeda dari tempat pendaftaran kendaraan mereka.
Proses perpanjangan STNK di luar kota ini dapat menjadi rumit karena terkait dengan berbagai dokumen dan persyaratan yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, anda tidak perlu khawatir. Berikut kami rangkum cara Perpanjang STNK di lain daerah.
Banyak yang bertanya apakah STNK bisa diperpanjang di kota atau provinsi lain. Ternyata, banyak orang masih belum update tentang perkembangan terbaru ini.
Proses perpanjangan STNK bisa dilakukan setiap tahun atau setiap lima tahun. Dulu, harus di domisili atau kota tempat kendaraan terdaftar. Tapi sekarang, jawabannya sudah jelas: bisa diperpanjang di kota lain. Ini sangat membantu yang sedang merantau jauh dari domisili. Tak perlu pulang kampung lagi untuk bayar pajak mobil.
Ada 23 provinsi di mana perpanjangan STNK bisa dilakukan, mulai dari Aceh hingga Bali. Risiko keterlambatan bayar pajak bisa diminimalkan dengan kemudahan ini.
Uraian perhitungan denda pembayaran PKB adalah sebagai berikut:
- Perhitungan denda PKB: 25 persen per tahun
- Terlambat 3 bulan: PKBx25%x3/12
- Terlambat 6 bulan: PKBx25%x6/12
Cara Perpanjang STNK di Kota Lain
Bila Anda sedang berada di kota lain, atau kebetulan akan berada di luar kota pada waktu tanggal perpanjang STNK, maka penting untuk mengetahui cara maupun syarat-syaratnya.
Ada dua cara yang bisa dilakukan untuk perpanjang STNK di kota lain, yaitu secara online dan offline. Berikut info yang perlu Anda ketahui:
Secara Offline
1. Datangi SAMSAT terdekat dengan membawa:
- KTP asli dan fotokopi
- STNK asli dan foto kopi
- BPKB asli dan foto kopi.
2. Isi formulir permohonan
Anda bisa mengambil formulir permohonan ini di loket pendaftaran. Isi formulir secara lengkap.
3. Melengkapi berkas
Cek kembali berkas-berkas yang disyaratkan, lalu serahkan berkas permohonan perpanjang pajak STNK tersebut ke loket penyerahan berkas.
4. Tunggu sampai Anda dipanggil sesuai nama dan data yang tercantum di STNK
Saat dipanggil, Anda akan diberikan slip pembayaran pajak yang telah mencantumkan biaya pajak yang harus Anda bayar.
5. Serahkan slip pembayaran dan uang sebesar biaya pajak ke kasir dan lakukan pembayaran.
Setelah selesai membayar pajak, Anda akan memperoleh bukti pelunasan pembayaran pajak. Serahkan bukti ini ke loket pengambilan STNK.
6. Tunggu hingga nama Anda dipanggil.
Saat dipanggil, Anda akan mendapatkan STNK baru yang telah diperpanjang hingga satu tahun ke depan.
Untuk proses lima tahunan, setelah selesai proses pembayaran pajak STNK, bawa bukti pembayaran pajak tersebut ke loket pengambilan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) untuk mengambil plat nomor yang baru.
Secara Online (via e-SAMSAT)
Untunglah Mabes Polri telah mengembangkan suatu layanan sistem yang bernama e-Samsat atau Samsat online sehingga memungkinkan pemilik mobil untuk perpanjang STNK dari kota yang bukan domisili awal mereka.
Sistem ini sendiri sudah dimulai sejak tahun 2017 lalu, namun pelaksanaannya memang belum terintegrasi secara merata. Sekarang baru ada 6 provinsi yang sudah memberlakukan layanan pembayaran pajak kendaraan secara online, yaitu:
- Jawa Timur
- Jawa Tengah
- Jawa Barat
- DKI Jakarta
- Nangroe Aceh Darusalam
- Banten.
Diharapkan ke depannya, layanan ini dapat diakses di kota mana pun. Berikut layanan pembayaran pajak kendaraan yang disediakan Samsat online:
- Kendaraan bermotor keadaan pengesahan STNK 1 tahun
- Kendaraan bermotor keadaan tidak mengganti STNK
- Kendaraan bermotor disertai dengan KTP pemilik asli, STNK, dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
- Kendaraan bermotor dengan kondisi tidak terlambat lebih dari 1 tahun
- Kendaraan bermotor tidak dalam keadaan hilang atau rusak, kriminal, dan lapor jual.
Syarat Perpanjang STNK Tahunan di Kota Lain
Bagi Anda yang akan memperpanjang STNK tahunan di kota lain, berikut syarat yang harus dipenuhi:
- Datanglah ke Samsat pada jam kerja
- Membawa STNK asli + fotokopi
- Fotokopi BPKB
- KTP asli + fotokopi sesuai nama di STNK dan BPKB.
Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan di Kota Lain
Nah, kalau yang akan memperpanjang STNK 5 tahunan di kota lain, ini syarat-syaratnya:
- Datanglah ke Samsat pada jam kerja
- Membawa STNK Asli + fotokopi
- Membawa fotokopi BPKB
- Membawa KTP asli + fotokopi sesuai nama di STNK dan BPKB.
Selain itu, berikut info terkait biaya perpanjang STNK 5 tahunan sebagaimana diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak:
- Biaya cek fisik kendaraan: kisaran Rp10.000–Rp20.000
- Perpanjang STNK kendaraan motor roda dua dan tiga: Rp100.000
- Perpanjang STNK kendaraan bermotor roda empat atau lebih: Rp200.000
- Pengesahan STNK kendaraan roda dua dan tiga: Rp25.000
- Pengesahan STNK kendaraan roda empat atau lebih: Rp50.000
- Penerbitan TNKB kendaraan roda dua dan tiga: Rp60.000
- Penerbitan TNKB kendaraan roda empat atau lebih: Rp100.000
- Penerbitan BPKB baru maupun ganti kepemilikan kendaraan roda dua dan tiga: Rp225.000
- Penerbitan BPKB baru maupun ganti kepemilikan kendaraan roda empat atau lebih: Rp375.000.
Setelah mengetahui jawaban dari pertanyaan apakah bisa perpanjang STNK di provinsi lain, kini tak ada alasan lagi untuk tidak memperpanjang STNK bagi Anda yang sedang berada di luar kota. Sesuai Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), kendaraan yang STNK-nya sudah mati lebih dari 2 tahun maka otomatis akan dianggap bodong. Jangan sampai ini terjadi pada kendaraan Anda.














