Uang Rapel Kenaikan Gaji PNS 2024 Sudah Cair Hari Ini! Segera Cek Rekening
Hari ini, Senin (4/3/2024), para pegawai negeri sipil (PNS) dan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan mendapatkan uang rapel kenaikan gaji yang telah ditunggu-tunggu. Uang rapel ini merupakan selisih antara gaji lama dan gaji baru yang berlaku sejak 1 Januari 2024. Gaji baru ini naik sebesar 8% untuk PNS, TNI/Polri, dan PPPK, serta 12% untuk pensiunan.
Kenaikan gaji ini merupakan salah satu bentuk apresiasi pemerintah kepada para abdi negara yang telah bekerja keras dan berdedikasi untuk melayani masyarakat, khususnya di masa pandemi COVID-19 yang belum berakhir. Uang rapel ini akan cair bersamaan dengan gaji bulan Maret 2024, sejalan dengan pernyataan Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata.
Isa Rachmatarwata, Dirjen Anggaran, telah menyatakan bahwa informasi tentang kenaikan gaji baru yang berlaku sejak 1 Januari 2024 dan rapel gaji akan tersedia di bulan Maret 2024. Pada konferensi pers virtual APBN Kita, Kamis (22/2/2024), Isa Rachmatarwata menyatakan optimis tentang realisasi kenaikan gaji ini.
Untuk besaran gaji baru yang berlaku sejak 1 Januari 2024, telah diatur dalam beberapa peraturan pemerintah dan peraturan presiden yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada akhir Januari 2024. Untuk PNS, gaji baru diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.
Untuk PPPK, gaji baru diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024. Untuk Polri, gaji baru diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2024. Dan untuk TNI, gaji baru diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024.
Dengan adanya kenaikan gaji ini, diharapkan para PNS, TNI/Polri, dan PPPK dapat meningkatkan kinerja dan kesejahteraan mereka, serta memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.