Penyebab KPM Kehilangan Status Penerima Bansos PKH, Yuk Hindari Dampaknya
Pemerintah tahun ini masih memberikan bantuan sosial melalui Program Keluarga Harapan (PKH) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi syarat.
Namun, penting untuk dicatat bahwa KPM yang memiliki cicilan mobil atau asuransi swasta akan dinyatakan menjadi tidak memenuhi syarat untuk menerima bansos PKH 2024. KPM yang ketahuan memiliki cicilan mobil atau asuransi swasta akan dicabut statusnya sebagai penerima bansos PKH 2024.
Syarat Penerima Bansos Kemensos 2024 Mereka yang berhak mendapatkan PKH adalah yang memiliki ibu hamil/nifas/menyusui, dan/atau memiliki anak balita atau anak usia 5-7 tahun yang belum masuk pendidikan SD, dan/atau memiliki anak usia SD dan/atau SMP dan/atau anak usia 15-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar. Pencarian akan dilakukan dalam periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-Agustus, dan Oktober-Desember.
Syarat Penerima PKH 2024
Untuk memenuhi persyaratan sebagai penerima PKH 2024, kalian harus:
Memiliki e-KTP yang sah. Termasuk dalam kelompok masyarakat yang membutuhkan sesuai data kelurahan setempat. Bukan anggota TNI, Polri, ASN, pegawai BUMN/BUMD.
Tidak mendapat bantuan pemerintah lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja. Setiap KPM dapat melakukan pencarian hingga empat kali dengan jumlah maksimal
Sasaran Penerima Bansos PKH 2024
Bantuan Mencapai Rp10.8 juta. Berikut adalah daftar sasaran penerima bansos PKH 2024:
-
Nominal Bansos PKH 2024 Ibu hamil dan anak usia dini (0-6 tahun): Rp 3.000.000 per tahun atau Rp 750.000 setiap tahap.
-
Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp 900.000 per tahun atau Rp 225.000 setiap tahap.
-
Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp 1.500.000 per tahun atau Rp 375.000 setiap tahap.
-
Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp 2.000.000 per tahun atau Rp 500.000 setiap tahap.
-
Lansia berusia 70 tahun ke atas: Rp 2.400.000 per tahun atau Rp 600.000 setiap tahap.
-
Penyandang disabilitas berat: Rp 2.400.000 per tahun atau Rp 600.000 setiap tahap.
Penyebab KPM Tidak Menerima Bansos PKH
-
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebelumnya menerima bantuan sosial PKH dan BPNT tetapi tidak lagi memenuhi syarat karena memiliki pekerjaan.
-
Status KPM diubah menjadi tidak memenuhi syarat karena kepemilikan properti pribadi yang layak atau karena perubahan alamat atau status.
-
Ada KPM yang menerima gaji di atas UMR.
-
Beberapa KPM tidak memenuhi syarat karena anak-anaknya sudah melebihi batas usia untuk menerima bantuan.
-
Sebagian KPM terdaftar sebagai narapidana atau mantan narapidana menurut catatan kepolisian.
Cara Cek Penerima Bansos Kemensos 2024
Cara Cek Penerima Bansos Kemensos 2024 Untuk memeriksa apakah nama kalian terdaftar sebagai penerima manfaat, ikuti langkah-langkah berikut:
-
Kunjungi laman resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.
-
Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa tempat tinggal sesuai KTP.
-
Masukkan nama kalian sebagai Penerima Manfaat di kolom yang disediakan.
-
Lakukan proses verifikasi dengan memasukkan 8 huruf yang tersedia ke dalam boks.
Tekan kolom “Cari Data”. Dengan cara ini, kalian dapat memeriksa apakah nama kalian terdaftar sebagai penerima bantuan sosial PKH 2024. Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu kalian.