Paspor menjadi dokumen penting bagi masyarakat yang ingin bepergian ke luar negeri. Sebelum mengajukan permohonan, calon pemohon perlu mengetahui biaya membuat paspor terbaru 2026 agar dapat menyiapkan dana sesuai jenis paspor dan masa berlaku yang dipilih.
Biaya Membuat Paspor Terbaru 2026
Pemerintah menetapkan tarif penerbitan paspor berdasarkan jenis paspor dan masa berlakunya. Saat ini, masyarakat dapat memilih paspor biasa non-elektronik maupun paspor biasa elektronik.
Paspor Biasa Non-Elektronik
Biaya paspor biasa non-elektronik yaitu:
- Masa berlaku paling lama 5 tahun: Rp350.000
- Masa berlaku paling lama 10 tahun: Rp650.000
Paspor Biasa Elektronik
Sementara itu, biaya paspor biasa elektronik atau e-paspor yaitu:
- Masa berlaku paling lama 5 tahun: Rp650.000
- Masa berlaku paling lama 10 tahun: Rp950.000
Tarif tersebut merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk layanan paspor.
Biaya Layanan Tambahan Paspor
Selain biaya penerbitan paspor, terdapat beberapa layanan dan kondisi tertentu yang memiliki tarif tambahan.
Layanan Percepatan Paspor
Pemohon yang membutuhkan paspor selesai pada hari yang sama dapat menggunakan layanan percepatan dengan biaya Rp1.000.000 per permohonan. Biaya ini merupakan tarif layanan percepatan dan berada di luar biaya penerbitan paspor.
Paspor Hilang atau Rusak
Pemohon yang mengganti paspor karena hilang atau rusak dapat dikenakan biaya beban, yaitu:
- Paspor hilang: Rp1.000.000
- Paspor rusak: Rp500.000
Dalam kondisi tertentu seperti keadaan kahar atau force majeure, ketentuan biaya dapat berbeda sesuai aturan yang berlaku.
Cara Membuat Paspor
Masyarakat dapat mengajukan permohonan paspor melalui layanan resmi keimigrasian. Pemohon dapat menggunakan aplikasi M-Paspor untuk mengajukan permohonan dan memperoleh kode pembayaran sesuai jenis layanan yang dipilih.
Setelah mengajukan permohonan, pemohon perlu mengikuti tahapan layanan yang ditentukan, termasuk pemeriksaan dokumen, pengambilan foto dan biometrik, serta proses penerbitan paspor.



