Selasa, April 28, 2026
Berita dan Informasi
  • Home
  • Artikel
  • Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • Berita
No Result
View All Result
Berita dan Informasi
No Result
View All Result

Cara Cek NPWP 2025 Aktif Atau Tidak Secara Online melalui Coretax

Max Ki by Max Ki
19 Maret 2025
in Artikel
0
Cara Cek NPWP 2025 Aktif Atau Tidak Secara Online melalui Coretax

Cara Cek NPWP 2025 Aktif Atau Tidak Secara Online melalui Coretax

Cara Cek NPWP 2025 Aktif Atau Tidak Secara Online melalui Coretax

Mengetahui cara cek Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan salah satu hal penting untuk memastikan bahwa seseorang atau perusahaan sudah terdaftar dengan benar dalam sistem perpajakan. Ini membantu untuk menghindari masalah hukum terkait dengan kewajiban pajak yang belum dilaporkan.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas atau tanda pengenal yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak yang berfungsi sebagai sarana administrasi perpajakan di Indonesia.

Sebagai seseorang yang memiliki wajib pajak, ada kalanya untuk memastikan apakah NPWP Masih berstatus aktif atau tidak. Berikut informasi cara ceknya.

Cara Cek NPWP 2025 Aktif Atau Tidak Secara Online melalui Coretax

Berikut adalah langkah-langkah untuk memeriksa status aktif atau tidaknya NPWP melalui Coretax:

  1. Akses situs https://www.pajak.go.id/coretaxdjp.

  2. Baca informasi yang tersedia dan centang pernyataan bahwa Anda telah membaca dan memahaminya.

  3. Klik menu “Akses Coretax”.

  4. Masukkan ID pengguna (NIK) dan kata sandi yang sama seperti yang digunakan di akun DJP Online.

  5. Pilih bahasa yang diinginkan dan masukkan kode captcha.

  6. Klik “Login” untuk melanjutkan.

  7. Setelah login, Anda akan diminta untuk mengatur ulang kata sandi dengan mengikuti langkah berikut:

  8. Pilih metode konfirmasi, yaitu melalui email atau nomor ponsel.

  9. Masukkan alamat email jika memilih email, atau nomor ponsel jika memilih SMS.

  10. Masukkan kode captcha yang muncul.

  11. Centang pernyataan persetujuan dan klik “Kirim”.

  12. Cek email atau SMS yang berisi tautan untuk mengubah kata sandi.

  13. Pastikan pengirimnya memiliki domain “@pajak.go.id” untuk email atau “DJP” untuk SMS.

  14. Klik tautan yang diterima dan atur kata sandi baru.

Perlu diingat, saat mengganti kata sandi, Anda akan diminta untuk mengisi passphrase yang akan digunakan sebagai pengganti tanda tangan digital di layanan Coretax DJP.

Setelah berhasil masuk, halaman “Ikhtisar Profil Wajib Pajak” akan muncul. Status aktif atau tidaknya NPWP dapat dilihat pada bagian “Status NPWP” yang juga mencantumkan tanggal pendaftaran dan aktivasi NPWP.

Tags: Cara Cek NPWPcek npwpcek npwp di coretaxcek npwp onlineCoretaxdjpnpwpNPWP 2025
Previous Post

Daftar KPM yang Layak Terima Bansos Kemensos Januari 2025

Next Post

Cek Jadwal Libur dan Cuti Bersama Februari 2025

Next Post
Cek Jadwal Libur dan Cuti Bersama Februari 2025

Cek Jadwal Libur dan Cuti Bersama Februari 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Artikel
  • Berita

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.