Cara Memperpanjang SKCK 2025 Secara Online, Ini Syarat dan Biayanya
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi salah satu dokumen penting yang sering kali diminta dalam berbagai keperluan administratif, baik itu untuk melamar pekerjaan atau keperluan lainnya.
SKCK merupakan surat resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang memberikan keterangan tentang ada atau tidak adanya catatan kriminal pada seseorang.
Syarat Memperpanjang SKCK Secara Online
Berikut adalah syarat-syarat yang harus Anda penuhi untuk memperpanjang SKCK pada tahun 2025:
-
Pasfoto ukuran 4×6 (5 lembar)
-
Foto berpakaian sopan dan berkerah
-
Kartu Keluarga (KK)
-
Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan
-
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
-
Akta kelahiran
-
Fotokopi paspor (jika ada)
Selain dokumen-dokumen tersebut, masyarakat juga diharuskan mengunduh aplikasi Mobile JKN dan memastikan bahwa status kepesertaan BPJS Kesehatan mereka aktif agar tidak mengalami kendala dalam proses perpanjangan SKCK.
Langkah-langkah Memperpanjang SKCK Secara Online
Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda lakukan untuk memperpanjang SKCK secara online melalui Polri Super App pada 2025:
-
Unduh Polri Super App dan JKN Mobile.
-
Masuk atau “Login” ke aplikasi.
-
Jika belum memiliki akun, buat akun dengan email atau nomor telepon aktif.
-
Periksa email atau nomor telepon untuk menerima kode OTP sebagai verifikasi.
-
Setelah verifikasi, masuk ke halaman beranda.
-
Klik logo Polri atau tulisan “SKCK”.
-
Pilih “Perpanjangan SKCK” dan klik “Mulai”.
-
Pilih “Dalam Negeri” atau “Luar Negeri” sesuai domisili.
-
Tunggu sistem mengecek status BPJS Kesehatan di JKN Mobile.
-
Jika BPJS aktif (centang hijau), lanjutkan.
-
Klik “Isi Formulir” di pojok kiri bawah layar.
-
Isi formulir dengan data pribadi, keperluan, pendidikan, dan lainnya.
-
Setelah formulir lengkap, klik “Selanjutnya”.
-
Ikuti proses hingga tahap pembayaran.
-
Setelah pembayaran, Polri akan mengirimkan pemberitahuan pengambilan SKCK.
-
Ambil SKCK di kantor polisi yang ditunjuk dengan membawa:
- KTP
- KK
- Akta kelahiran
- Pasfoto 4×6 (5 lembar)
- Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan
- Fotokopi paspor (jika ada).
Biaya Memperpanjang SKCK Online
Proses perpanjangan SKCK secara online akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 30.000. Biaya ini mengacu pada peraturan yang tercantum dalam:
-
UU RI No. 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
-
UU RI No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
-
Peraturan Pemerintah RI No. 50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak pada Instansi Polri
-
Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1928/VI/2010 dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Polri.
Memperpanjang SKCK secara online di tahun 2025 kini semakin mudah dengan menggunakan aplikasi Polri Super App. Meskipun demikian, proses perpanjangan SKCK masih belum bisa dilakukan secara full online sebab dokumen aslinya harus diambil di kantor polisi terdekat dengan membawa dokumen yang diperlukan.

