Sabtu, Mei 2, 2026
Berita dan Informasi
  • Home
  • Artikel
  • Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • Berita
No Result
View All Result
Berita dan Informasi
No Result
View All Result

Cek Kriteria yang Harus Dipenuhi Siswa agar Bisa Mendapatkan Bantuan KJP Tahun 2025

Max Ki by Max Ki
20 Maret 2025
in Artikel
0
Cek Kriteria yang Harus Dipenuhi Siswa agar Bisa Mendapatkan Bantuan KJP Tahun 2025

Cek Kriteria yang Harus Dipenuhi Siswa agar Bisa Mendapatkan Bantuan KJP Tahun 2025

Cek Kriteria yang Harus Dipenuhi Siswa agar Bisa Mendapatkan Bantuan KJP Tahun 2025

Pemerintah DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan kembali mencairkan dana bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) untuk Januari 2025. Kabar pencairan bantuan ini tentunya membawa kabar bahagia untuk para penerimanya.

Kartu Jakarta Pintar (KJP) merupakan salah satu program bantuan berupa dana pendidikan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang diberikan kepada siswa dari keluarga kurang mampu untuk mengakses pendidikan wajib belajar selama 12 tahun. Tujuan dari adanya pencairan bantuan ini adalah untuk mendukung pendidikan siswa di wilayah DKI Jakarta dengan memberikan dana bantuan pendidikan sehingga dapat mengurangi beban finansial keluarga.

Bantuan KJP ini akan diberikan kepada siswa dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SD hingga SMA/SMK yang tinggal di wilayah DKI Jakarta dan telah memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.

Khusus bagi siswa penerima bantuan KJP yang awalnya dicabut atau dibatalkan, penting juga untuk kembali memeriksa kriteria penerima bantuan guna melihat apa saja yang harus dipenuhi agar diterima kembali.

Kriteria Penerima Bantuan KJP Tahun 2025

Untuk siswa yang ingin mendapatkan bantuan KJP pada tahun 2025, pastikan kembali untuk memenuhi beberapa kriteria berikut:

  1. Siswa berusia antara 6 hingga 21 tahun

  2. Siswa terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

  3. Siswa memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar sebagai penduduk dan berdomisili di DKI Jakarta.

  4. Siswa terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau yang sekarang berubah menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE)

  5. Tidak memiliki kendaraan pribadi roda 4

Dokumen yang Diperlukan untuk Menjadi Penerima Bantuan KJP Tahun 2025

  • Formulir kelengkapan data.

  • Surat permohonan untuk KJP Plus.

  • Surat pernyataan mengenai kepatuhan pengguna KJP Plus.

  • Salinan KTP.

  • Salinan Kartu Keluarga (KK).

Surat pernyataan tanggung jawab penuh dari kepala sekolah, berisi pernyataan tentang kepatuhan dalam penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu melalui KJP Plus.
Daftar nama calon penerima KJP Plus yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan diketahui oleh Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan.

Besaran Nominal Dana Bantuan KJP Tahun 2025

Setiap siswa penerima bantuan KJP pada tahun 2025 akan mendapatkan sejumlah dana bantuan yang disesuaikan dengan jenjang pendidikan masing-masing. Berikut adalah besaran nominal dana bantuan KJP yang akan dicairkan pada tahun 2025:

  • Dana KJP Plus Jenjang SD/MI

    • Biaya rutin per bulan: Rp135.000
    • Biaya berkala per bulan: Rp115.000
    • Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp130.000
  • Dana KJP Plus Jenjang SMP/MTs

    • Biaya rutin per bulan: Rp 185.000
    • Biaya berkala per bulan: Rp115.000
    • Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp170.000
  • Dana KJP Plus Jenjang SMA/MA

    • Biaya rutin per bulan: Rp235.000
    • Biaya berkala per bulan: Rp 185.000
    • Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp290.000
  • Dana KJP Plus Jenjang SMK

    • Biaya rutin per bulan: Rp235.000
    • Biaya berkala per bulan: Rp215.000
    • Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp240.000
  • Dana KJP Plus Jenjang PKBM

    • Biaya rutin per bulan: Rp 185.000
    • Biaya berkala per bulan: Rp115.000
Tags: besaran dana kjpDokumen pencairan KJPinfo KJPinsentif kjpKartu Jakarta PintarKJPKJP 2025KJP Januari 2025KJP pkbmKJP SDKJP SMAKJP SMKKJP SMPKJP terbaruKriteria Penerima KJP
Previous Post

Diskon Tarif Listrik 50 Persen Mulai Berlaku Tahun 2025, Ini Cara bayar Tagihan dan Pembelian Token Pakai Aplikasi DANA

Next Post

Cara Memperpanjang SKCK 2025 Secara Online, Ini Syarat dan Biayanya

Next Post
Cara Memperpanjang SKCK 2025 Secara Online, Ini Syarat dan Biayanya

Cara Memperpanjang SKCK 2025 Secara Online, Ini Syarat dan Biayanya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Artikel
  • Berita

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.