Cek Kriteria yang Harus Dipenuhi Siswa agar Bisa Mendapatkan Bantuan KJP Tahun 2025
Pemerintah DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan kembali mencairkan dana bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) untuk Januari 2025. Kabar pencairan bantuan ini tentunya membawa kabar bahagia untuk para penerimanya.
Kartu Jakarta Pintar (KJP) merupakan salah satu program bantuan berupa dana pendidikan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang diberikan kepada siswa dari keluarga kurang mampu untuk mengakses pendidikan wajib belajar selama 12 tahun. Tujuan dari adanya pencairan bantuan ini adalah untuk mendukung pendidikan siswa di wilayah DKI Jakarta dengan memberikan dana bantuan pendidikan sehingga dapat mengurangi beban finansial keluarga.
Bantuan KJP ini akan diberikan kepada siswa dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SD hingga SMA/SMK yang tinggal di wilayah DKI Jakarta dan telah memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
Khusus bagi siswa penerima bantuan KJP yang awalnya dicabut atau dibatalkan, penting juga untuk kembali memeriksa kriteria penerima bantuan guna melihat apa saja yang harus dipenuhi agar diterima kembali.
Kriteria Penerima Bantuan KJP Tahun 2025
Untuk siswa yang ingin mendapatkan bantuan KJP pada tahun 2025, pastikan kembali untuk memenuhi beberapa kriteria berikut:
-
Siswa berusia antara 6 hingga 21 tahun
-
Siswa terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
-
Siswa memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar sebagai penduduk dan berdomisili di DKI Jakarta.
-
Siswa terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau yang sekarang berubah menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE)
-
Tidak memiliki kendaraan pribadi roda 4
Dokumen yang Diperlukan untuk Menjadi Penerima Bantuan KJP Tahun 2025
-
Formulir kelengkapan data.
-
Surat permohonan untuk KJP Plus.
-
Surat pernyataan mengenai kepatuhan pengguna KJP Plus.
-
Salinan KTP.
-
Salinan Kartu Keluarga (KK).
Surat pernyataan tanggung jawab penuh dari kepala sekolah, berisi pernyataan tentang kepatuhan dalam penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu melalui KJP Plus.
Daftar nama calon penerima KJP Plus yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan diketahui oleh Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan.
Besaran Nominal Dana Bantuan KJP Tahun 2025
Setiap siswa penerima bantuan KJP pada tahun 2025 akan mendapatkan sejumlah dana bantuan yang disesuaikan dengan jenjang pendidikan masing-masing. Berikut adalah besaran nominal dana bantuan KJP yang akan dicairkan pada tahun 2025:
-
Dana KJP Plus Jenjang SD/MI
- Biaya rutin per bulan: Rp135.000
- Biaya berkala per bulan: Rp115.000
- Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp130.000
-
Dana KJP Plus Jenjang SMP/MTs
- Biaya rutin per bulan: Rp 185.000
- Biaya berkala per bulan: Rp115.000
- Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp170.000
-
Dana KJP Plus Jenjang SMA/MA
- Biaya rutin per bulan: Rp235.000
- Biaya berkala per bulan: Rp 185.000
- Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp290.000
-
Dana KJP Plus Jenjang SMK
- Biaya rutin per bulan: Rp235.000
- Biaya berkala per bulan: Rp215.000
- Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp240.000
-
Dana KJP Plus Jenjang PKBM
- Biaya rutin per bulan: Rp 185.000
- Biaya berkala per bulan: Rp115.000

