Jumat, Mei 22, 2026
Berita dan Informasi
  • Home
  • Artikel
  • Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • Berita
No Result
View All Result
Berita dan Informasi
No Result
View All Result

Cara Mengurus KTP yang Hilang Tahun 2023: Syarat Dokumen, Prosedur, dan Biaya

Max Ki by Max Ki
1 Juli 2025
in Artikel
0
Cara Mengurus KTP yang Hilang Tahun 2023: Syarat Dokumen, Prosedur, dan Biaya

Cara Mengurus KTP yang Hilang Tahun 2023: Syarat Dokumen, Prosedur, dan Biaya

Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah dokumen penting bagi Warga Negara Indonesia (WNI) di atas usia 17 tahun atau yang telah menikah. Apabila KTP hilang, pengurusan penggantian dapat dilakukan dengan mengikuti beberapa langkah dan memenuhi syarat tertentu.

Syarat Dokumen Penggantian KTP Hilang:

  1. Surat Kehilangan KTP dari Kantor Polisi

  2. Surat Pengantar KTP Hilang dari Kantor Kelurahan

  3. Formulir Permohonan KTP Elektronik baru dari Kelurahan

  4. Jika KTP rusak, bukti KTP yang rusak tanpa surat keterangan dari polisi

  5. Pas Foto ukuran 3×4 (2 lembar) dengan latar belakang merah/biru sesuai tahun kelahiran

  6. Pas Foto ukuran 4×6 (2 lembar) dengan latar belakang merah/biru sesuai tahun kelahiran

  7. Fotokopi Kartu Keluarga

  8. Fotokopi KTP yang hilang (jika ada)

  9. Surat Pengantar dari RT/RW

Jika KTP rusak, dokumen yang diperlukan adalah KTP lama yang rusak dan fotokopi Kartu Keluarga.

Cara Mengurus KTP Elektronik yang Hilang:

1. Secara Offline:

  • Kunjungi kantor polisi untuk membuat laporan kehilangan KTP dan meminta surat keterangan kehilangan.

  • Bawa fotokopi KTP yang hilang (jika ada) saat melapor ke polisi.

  • Selanjutnya, datangi ketua RT/RW untuk mendapatkan surat pengantar.

  • Kunjungi Kantor Kelurahan untuk mendapatkan surat pengantar dan formulir permohonan KTP baru yang akan diproses di Kecamatan.

  • Lanjutkan ke kantor Kecamatan atau Dukcapil dengan membawa semua dokumen yang diperlukan.

  • Serahkan dokumen kepada petugas untuk diverifikasi.

  • Tunggu proses pembuatan KTP baru, yang biasanya memakan waktu sekitar tujuh hari kerja.

  • Setelah selesai, Anda dapat mengambil KTP baru sendiri tanpa diwakilkan oleh orang lain.

2. Secara Online:

  • Kunjungi situs resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.

  • Daftar, isi formulir, dan unggah dokumen yang diminta.

  • Tunggu proses pengajuan KTP baru dan pemberitahuan untuk pengambilan.

Lama Proses dan Biaya:

Proses penggantian KTP elektronik yang hilang atau rusak hanya memerlukan waktu 1 hari. Proses ini meliputi pelaporan kehilangan di kantor polisi dan permintaan cetak ulang KTP elektronik. Selama proses ini, tidak ada biaya yang dibebankan kepada masyarakat, alias gratis.

Penting untuk memastikan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan agar proses penggantian KTP elektronik yang hilang dapat berjalan lancar tanpa kendala.

Mengetahui langkah-langkah yang tepat untuk mengurus KTP yang hilang sangat penting karena KTP adalah dokumen krusial yang diperlukan dalam berbagai keperluan administratif dan layanan publik.

Tags: Cara Mengurus KTP HilangKTP hilang
Previous Post

Perlindungan Sosial 2023: Mendukung Kesejahteraan dan Ketahanan Ekonomi

Next Post

Cara Mengurus Ijazah yang Hilang atau Rusak: Langkah-langkah dan Persyaratan

Next Post
Cara Mengurus Ijazah yang Hilang atau Rusak: Langkah-langkah dan Persyaratan

Cara Mengurus Ijazah yang Hilang atau Rusak: Langkah-langkah dan Persyaratan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Artikel
  • Berita

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.