Jadwal, Syarat, dan Ketentuan PPDB SD Surabaya 2024
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Dasar (SD) di Surabaya untuk tahun 2024 akan segera dimulai. Proses pendaftaran akan dimulai pada 20 Mei 2024, dan orangtua yang ingin mendaftarkan anaknya perlu memahami cara pendaftaran, syarat, dan ketentuan yang berlaku. Berikut adalah informasi lengkap mengenai jadwal, syarat, dan ketentuan PPDB SD Surabaya 2024.
Jadwal PPDB SD Surabaya 2024
Berikut adalah jadwal lengkap untuk semua jalur pendaftaran PPDB SD Surabaya 2024:
Jalur Afirmasi Kategori Inklusi dan Keluarga Miskin atau Pra Miskin serta Jalur Perpindahan Tugas:
-
Pendaftaran: 20 Mei 2024 pukul 00:00 hingga 22 Mei 2024 pukul 23:59
-
Verifikasi: 27 Mei 2024 pukul 00:00 hingga 28 Mei 2024 pukul 23:59
-
Pengumuman: 29 Mei 2024 pukul 00:01
-
Daftar Ulang: 30 Mei 2024 pukul 01:00 hingga 31 Mei 2024 pukul 23:59
Jalur Zonasi Kelurahan:
-
Pendaftaran: 3 Juni 2024 pukul 00:00 hingga 5 Juni 2024 pukul 23:59
-
Verifikasi: 3 Juni 2024 pukul 00:00 hingga 5 Juni 2024 pukul 23:59
-
Pengumuman: 6 Juni 2024 pukul 00:01
-
Daftar Ulang: 6 Juni 2024 pukul 12:00 hingga 7 Juni 2024 pukul 23:59
Jalur Zonasi Kecamatan:
-
Pendaftaran: 10 Juni 2024 pukul 00:00 hingga 11 Juni 2024 pukul 23:59
-
Pengumuman: 12 Juni 2024 pukul 00:01
-
Daftar Ulang: 12 Juni 2024 pukul 01:00 hingga 12 Juni 2024 pukul 23:59
Jalur Zonasi Kota:
-
Pendaftaran: 13 Juni 2024 pukul 00:00 hingga 14 Juni 2024 pukul 23:59
-
Pengumuman: 15 Juni 2024 pukul 00:01
-
Daftar Ulang: 15 Juni 2024 pukul 01:00 hingga 15 Juni 2024 pukul 23:59
Syarat dan Ketentuan PPDB SD Surabaya 2024
Jalur Zonasi
PPDB SD Surabaya 2024 melalui jalur zonasi terdiri dari tiga tingkatan zonasi: tingkat kelurahan, tingkat kecamatan, dan tingkat kota. Berikut ketentuan lengkapnya:
-
Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah:
Calon Peserta Didik Baru (CPDB) mendaftar dan memilih dua sekolah yang terdekat dengan tempat tinggal sesuai daftar sekolah yang telah ditentukan melalui sistem PPDB online.
-
Tingkatan Zonasi:
-
Zonasi Tingkat Kelurahan
-
Zonasi Tingkat Kecamatan
-
Zonasi Tingkat Kota
-
-
Seleksi CPDB Berdasarkan Bobot Nilai Usia dan Jarak Rumah:
-
Usia 7 tahun atau lebih: Bobot nilai 10
-
Usia 6 tahun 7 bulan – 6 tahun 11 bulan: Bobot nilai 8
-
Usia 6 tahun – 6 tahun 6 bulan: Bobot nilai 6
-
Usia 5 tahun 6 bulan – 5 tahun 11 bulan: Bobot nilai 4
-
Jarak rumah dengan lokasi sekolah dalam 1 RT: Bobot nilai 10
-
Jarak rumah dengan lokasi sekolah dalam 1 RW: Bobot nilai 8
-
Jarak rumah dengan lokasi sekolah dalam 1 Kelurahan: Bobot nilai 6
-
Jarak rumah dengan lokasi sekolah dalam 1 Kecamatan: Bobot nilai 4
-
Jarak rumah dengan lokasi sekolah berbeda Kecamatan: Bobot nilai 2
-
-
Prioritas Pendaftaran:
- Jika terdapat kesamaan jumlah bobot usia dan jarak, prioritas diberikan kepada CPDB yang mendaftar terlebih dahulu melalui sistem PPDB online.
-
Pengumuman dan Daftar Ulang:
-
Setelah pengumuman dan daftar ulang pada zonasi tingkat Kelurahan, jika masih ada sisa kuota, maka ketentuan zonasi akan dibuka menjadi zonasi tingkat Kecamatan.
-
CPDB yang belum diterima pada zonasi tingkat Kelurahan dapat mendaftar ke sekolah terdekat sesuai zonasi tingkat Kecamatan.
Setelah pengumuman dan daftar ulang pada zonasi tingkat Kecamatan, jika masih ada sisa kuota, ketentuan zonasi akan dibuka menjadi zonasi tingkat Kota.
-
CPDB yang belum diterima pada zonasi tingkat Kecamatan dapat mendaftar ke sekolah terdekat sesuai zonasi tingkat Kota.
-
-
Pendaftaran di Luar Zonasi:
-
Dalam hal sekolah terdekat dari alamat tempat tinggal CPDB berada di luar zonasi, peserta didik tetap difasilitasi untuk mendaftar ke sekolah tersebut.
-
Dengan memahami jadwal, syarat, dan ketentuan PPDB SD Surabaya 2024 ini, orangtua diharapkan dapat mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik sebelum masa pendaftaran dimulai pada 20 Mei 2024 mendatang. Selamat menyiapkan pendaftaran dan semoga sukses!