Keputusan Baru OJK: Batas Maksimal Bunga Pinjol 0,3%
Pada Jumat, 10 November 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan Surat Edaran (SE) OJK 19/SEOJK.06/2023 dan peta jalan Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyatakan bahwa SE OJK ini akan menjadi penentu arah bagi industri.
Dalam SE OJK terbaru, OJK secara resmi mengatur besaran bunga pada layanan peer to peer lending (P2P). Sebelumnya ditetapkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) sebesar 0,4%, OJK menetapkan batasan bunga menjadi 0,1%-0,3%.
Manfaat ekonomi yang dikenakan oleh Penyelenggara mencakup tingkat imbal hasil, seperti bunga, margin, bagi hasil, biaya administrasi, biaya komisi, fee platform, ujrah, dan biaya lainnya, kecuali denda keterlambatan, bea meterai, dan pajak.
Batas maksimum manfaat ekonomi berbeda berdasarkan jenis pendanaan:
-
Bunga Pinjol Pendanaan Produktif:
- 0,1% per hari kalender dari nilai pendanaan (2 tahun sejak 1 Januari 2024).
- 0,067% per hari kalender dari nilai pendanaan (sejak 1 Januari 2026).
-
Pendanaan Pinjol Konsumtif (Tenor Kurang dari 1 Tahun):
- 0,3% per hari kalender (1 tahun sejak 1 Januari 2024).
- 0,2% per hari kalender (1 tahun sejak 1 Januari 2025).
- 0,1% per hari kalender (sejak 1 Januari 2026).
Simulasi perhitungan batas maksimum manfaat ekonomi diberikan sebagai contoh untuk kedua jenis pendanaan.
-
Batas Maksimum Denda Keterlambatan:
Berbeda berdasarkan jenis pendanaan, misalnya 0,1% per hari kalender dari nilai baki debit pendanaan untuk pendanaan produktif.
-
Batas Total Manfaat dan Denda:
Seluruh manfaat ekonomi dan denda keterlambatan tidak boleh melebihi 100% dari nilai pendanaan dalam perjanjian.
-
Evaluasi Berkala:
Penetapan batas maksimum dapat dievaluasi secara berkala oleh OJK, mempertimbangkan kondisi perekonomian dan perkembangan industri LPBBTI.