KPPS Pilkada 2024: Cara Daftar, Berkas, dan Jadwal Lengkap
Pendaftaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada 2024 kini resmi dibuka. KPPS adalah bagian dari badan adhoc yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membantu penyelenggaraan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Bagi Anda yang berminat untuk bergabung sebagai anggota KPPS, berikut ini informasi lengkap tentang cara daftar, syarat, berkas, dan jadwal pendaftarannya.
Cara Daftar KPPS Pilkada 2024
Proses pendaftaran KPPS dilakukan secara offline di kantor sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan tempat tinggal Anda. Langkah-langkah pendaftaran KPPS Pilkada 2024 adalah sebagai berikut:
-
Kunjungi kantor sekretariat PPS yang ada di kelurahan Anda.
-
Minta formulir pendaftaran calon anggota KPPS kepada petugas PPS.
-
Isi formulir pendaftaran dengan data diri lengkap.
-
Serahkan formulir yang telah diisi beserta dokumen pendukung ke sekretariat PPS.
-
Pendaftaran KPPS ini dibuka mulai 17 hingga 28 September 2024. Pastikan untuk menyerahkan berkas tepat waktu.
Berkas Persyaratan Pendaftaran KPPS Pilkada 2024
Untuk menjadi anggota KPPS, ada beberapa berkas yang harus Anda siapkan. Berikut adalah dokumen yang wajib disertakan dalam proses pendaftaran KPPS Pilkada 2024:
-
Surat Pendaftaran sebagai calon anggota KPPS.
-
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (e-KTP).
-
Fotokopi ijazah terakhir, minimal ijazah SMA/sederajat.
- Surat Pernyataan dalam satu dokumen bermeterai yang menyatakan hal-hal berikut:
- Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Mempunyai integritas, kepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
- Tidak menjadi anggota partai politik atau paling tidak telah keluar dari partai politik minimal 5 tahun.
- Bebas dari penyakit penyerta (komorbiditas).
- Sehat secara jasmani dan rohani.
- Bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana yang diancam hukuman 5 tahun atau lebih.
-
Surat keterangan sehat dari Puskesmas, rumah sakit, atau klinik, yang meliputi hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
-
Daftar Riwayat Hidup.
-
Pasfoto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 1 lembar.
-
Dokumen-dokumen di atas harus disiapkan dengan lengkap sebelum diserahkan ke sekretariat PPS.
Jadwal Pendaftaran KPPS Pilkada 2024
Berdasarkan surat keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, berikut ini jadwal lengkap pendaftaran dan tahapan rekrutmen KPPS Pilkada 2024:
-
Pengumuman pendaftaran: 17-21 September 2024
-
Penerimaan berkas pendaftaran: 17-28 September 2024
-
Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 18-29 September 2024
-
Pengumuman hasil penelitian administrasi: 30 September-2 Oktober 2024
-
Tanggapan dan masukan masyarakat: 30 September-5 Oktober 2024
-
Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 5-7 Oktober 2024
-
Penetapan dan pelantikan anggota KPPS: 7 November 2024
Pastikan untuk mengikuti seluruh tahapan dengan baik agar tidak terlewat dalam proses seleksi.
Masa Kerja dan Gaji KPPS Pilkada 2024
Masa kerja KPPS Pilkada 2024 dimulai pada 7 November hingga 8 Desember 2024. Berdasarkan Surat Nomor S-647/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (BML) Tahapan Pemilihan, berikut rincian gaji anggota KPPS:
-
Ketua KPPS: Rp 900.000/bulan
-
Anggota KPPS: Rp 850.000/bulan
-
Petugas Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp 650.000/bulan
KPPS akan bertugas memastikan jalannya pemungutan suara di TPS berjalan dengan lancar dan tertib selama masa kerja yang telah ditentukan.
Syarat Menjadi Anggota KPPS Pilkada 2024
Untuk menjadi anggota KPPS, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:
-
Warga Negara Indonesia (WNI).
-
Berusia minimal 17 tahun.
-
Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
-
Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil.
-
Tidak menjadi anggota partai politik, atau paling tidak telah keluar dari partai politik minimal 5 tahun.
-
Berdomisili di wilayah kerja KPPS.
-
Mampu secara jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
-
Berpendidikan minimal SMA/sederajat.
-
Tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun.
Jika Anda memenuhi seluruh persyaratan tersebut, segera daftarkan diri untuk menjadi bagian dari KPPS Pilkada 2024!

