Tata Cara Buat NPWP Via Online Dengan Mudah dan Tanpa Ribet
Bagi masyarakat berpenghasilan tetap, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah suatu kewajiban untuk memenuhi pembayaran pajak tahunan.
Kini, proses pembuatan NPWP semakin mudah karena dapat dilakukan secara online melalui situs ereg.pajak.go.id.
Artikel ini akan membahas langkah-langkah pembuatan NPWP secara online dengan mudah dan tanpa ribet.
Langkah-Langkah Membuat NPWP Online
-
Buat Akun
Langkah pertama untuk membuat NPWP online adalah dengan membuat akun di situs pajak.go.id. Berikut langkah-langkahnya:
-
Buka Laman Pajak.go.id:
- Kunjungi situs pajak.go.id melalui browser di komputer atau smartphone Anda.
- Pilih menu “Pendaftaran NPWP” untuk memulai proses pendaftaran.
-
Pilih Menu Daftar:
- Masukkan alamat e-mail yang masih aktif dan captcha yang disediakan.
- Klik “Daftar” untuk melanjutkan.
-
Verifikasi Email:
- Buka email yang digunakan untuk pendaftaran.
- Temukan email verifikasi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan klik link verifikasi untuk aktivasi akun.
-
Isi Data Diri:
- Setelah proses aktivasi selesai, masuk kembali ke situs pajak.go.id.
- Isi data diri secara lengkap sesuai dengan form yang disediakan.
- Klik “Daftar” untuk menyelesaikan proses pembuatan akun.
-
-
Pendaftaran NPWP
Setelah akun berhasil dibuat, langkah selanjutnya adalah melakukan pendaftaran NPWP:
-
Login:
- Masuk ke situs pajak.go.id dengan menggunakan email dan password yang telah dibuat.
-
Mulai Pendaftaran:
- Klik “Pendaftaran NPWP” untuk memulai proses pendaftaran NPWP.
- Isi setiap data yang diminta dengan lengkap dan benar.
-
Lanjutkan Pengisian:
- Klik “Next” untuk melanjutkan ke halaman berikutnya.
- Beri centang pada kolom pernyataan yang sesuai dengan kondisi Anda.
-
Simpan dan Kirim:
- Klik “Simpan” untuk menyimpan data yang telah diisi.
- Klik “Kirim Permohonan” untuk mengajukan permohonan pembuatan NPWP.
-
Minta Token:
- Klik “Minta Token” dan isi captcha yang disediakan.
- Klik “Submit” untuk mengirim permintaan token.
-
-
Verifikasi
Langkah terakhir adalah verifikasi permohonan NPWP:
-
Periksa Email:
- Cek email untuk menemukan kode token yang dikirim oleh DJP.
- Salin kode token tersebut.
-
Kirim Permohonan:
- Masukkan kode token yang telah disalin ke kolom yang disediakan di situs pajak.go.id.
- Tekan tombol “Kirim” untuk menyelesaikan proses pendaftaran.
-
Proses pembuatan NPWP secara online kini semakin mudah dan cepat, tanpa perlu antri di kantor pajak. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat membuat NPWP dari mana saja dan kapan saja.
Pastikan data yang Anda masukkan adalah benar dan valid agar proses pendaftaran berjalan lancar. Selalu simpan email verifikasi dan kode token sebagai bukti bahwa Anda telah melakukan pendaftaran NPWP. Selamat mencoba dan semoga informasi ini bermanfaat!

